Keterbukaan Informasi 2024, UIN Jakarta Raih Penghargaan Perguruan Tinggi Negeri Informatif
Jakarta, Berita UIN Online— UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berhasil meraih penghargaan sebagai badan publik informatif pada kategori perguruan tinggi negeri. Capaian ini diharapkan dapat terus dijaga dan dipertahankan melalui penyediaan layanan informasi yang akurat dan akuntabel bagi publik.
Sertifikat dan penghargaan UIN Jakarta sebagai badan publik informatif diberikan langsung oleh Komisi Informasi Pusat (KIP RI) dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (17/12/2024). Penghargaan diterima langsung Rektor Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D.
Dalam anugerah tersebut, UIN Jakarta terpilih bersama 35 perguruan tinggi negeri se-Indonesia yang berhasil masuk dalam badan publik informatif untuk kategori perguruan tinggi negeri. Dalam hal ini, UIN Jakarta menjadi Badan Publik Informatif dengan skor 97.13.
Atas capaian ini, Rektor Asep Jahar bersyukur dan mengapresiasi seluruh sivitas akademika UIN Jakarta yang telah bekerja keras sehingga dapat mewujudkan UIN Jakarta sebagai badan publik informatif kategori perguruan tinggi negeri. “Alhamdulillah, mengakhiri tahun ini, kita mendapatkan award sebagai perguruan tinggi negeri yang Informatif,” ujarnya.
Menurutnya, capaian status perguruan tinggi negeri Informatif merupakan prestasi sekaligus tanggungjawab lebih besar untuk membangun keterbukaan informasi yang lebih baik lagi. “Ini adalah sebuah prestasi yang sangat penting, namun tentu penghagaan ini harus kita pertahankan dan kelola dengan baik,” katanya.
Ke depan, lanjutnya, UIN Jakarta harus terus berinovasi dalam memberikan akses layanan informasi publik yang lebih baik lagi. Ini dilakukan dengan meningkatkan teknologi dan digitalisasi dalam menopang layanan informasi publik berkualitas.
Selain UIN Jakarta, empat perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) lain di bawah Kementerian Agama RI berhasil meraih predikat badan publik perguruan tinggi negeri informatif. Keempatnya, Keempatnya, UIN Sunan Gunung Djati Bandung (97.50), UIN Walisongo Semarang (96.97), IAIN Kediri (96.28), dan UIN Raden Fatah Palembang (95.80).
Terpisah Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum sekaligus Ketua PPID UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Imam Subchi M.A. mengucapkan syukur atas capaian anugerah ini. Menurutnya, anugerah ini merupakan buah kolaborasi bersama setiap unit di lingkungan UIN Jakarta dalam menyajikan data dan informasi publik yang baik.
“Semoga penghargaan ini terus memotivasi kita untuk terus menghadirkan keterbukaan informasi yang baik,” harapnya.
Sementara itu, dalam paparannya, Ketua KIP Dr. Ir Donny Yusgiantoro mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya telah melakukan uji keterbukaan informasi pada 363 badan publik dalam berbagai kategori di tahun ini, baik kementerian/lembaga, lembaga non struktural, BUMN, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, maupun partai politik. Jumlahnya naik signifikan dari 139 badan publik di tahun lalu.
Dari total 363 badan publik yang diukur, sebanyak 162 badan publik masuk kualifikasi informatif. Angka ini setara dengan 44.36% dari total 363 badan publik yang melakukan uji keterbukaan informasi tahun ini.
Dari total 363 badan publik, lanjutnya, 149 diantaranya adalah badan publik perguruan tinggi negeri. Namun dari jumlah itu, hanya 35 perguruan tingi negeri yang masuk kategori informatif. Lainnya, 5 perguruan tinggi menuju informatif, 7 cukup informatif, 8 kurang informatif, dan 94 perguruan tinggi negeri lainnya tidak informatif.
Berdasar itu, sambungnya, perguruan tinggi negeri menjadi salah satu penyumbang terbanyak badan publik tidak informatif bersama BUMN. Kondisi ini dinilainya perlu terus didorong sehingga badan publik perguruan tinggi negeri terus meningkat kualitas keterbukaan informasinya.
“Khusus kepada kementerian yang membawahi perguruan tinggi dan BUMN, kami ketua Komisi Informasi Pusat merekomendasikan agar Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, dan Kementerian BUMN untuk mengingatkan para Rektor dan Direktur Utama BUMN untuk secara serius melaksanakan keterbukaan informasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian partisipasi warga negera, tata kelola badan publik yang baik, dan mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan negara.
Untuk tingkat keterbukaan informasi setiap badan publik, terdapat lima tingkat keterbukaan informasi publik yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Informatif merupakan kategori tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi dimana badan publik dinilai mencerminkan komitmen transparansi. (PIH)
Keputusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor: 52/KEP/KIP/XII/2024 Tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2024 (Klik)