Kembali, UIN Jakarta Tambah Guru Besar
Gedung Rektorat, Berita UIN Online— UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menambah jumlah guru besar menyusul pengangkatan pengajar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Dr. Afidah Wahyuni M.Ag., sebagai guru besar bidang Fiqih Kontemporer. Ia ditetapkan sebagai guru besar melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 170053 Tahun 2025 tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Dalam Keputusan Menag itu disebutkan, Dr. Afidah ditetapkan menjadi guru besar terhitung mulai tanggal 1 April 2025 dari jabatan sebelumnya Lektor Kepala. Penyampaian surat keputusan pengangkatan sebagai guru besarnya sendiri disampaikan dalam prosesi serah terima 185 Keputusan Menag tentang penetapan guru besar ilmu agama oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin M.A., di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dalam sambutannya, Sekjen Kamaruddin Amin berharap para guru besar baru di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) menjadi bagian penting peningkatan kualitas universitas. “Kita berharap dengan amanah baru sebagai profesor ini berkolerasi dengan peningkatan kualitas perguruan tinggi keagamaan kita,” katanya.
Rilis Kemenag menyebutkan, 185 guru besar yang diserahkan Keputusan Menag-nya hari ini, tersebar di 46 PTKN se-Indonesia. Kamaruddin Amin berharap, keberadaan para guru besar ini juga dapat memperkaya keilmuan bidang agama di Indonesia. “Bapak Ibu para Profesor, harus menjadi referensi, jadi rujukan otoritatif bidang agama bagi bangsa ini,” harap Kamaruddin.
Harapan senada disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Suyitno M.Ag. Menurutnya, keberadaan guru besar rumpun ilmu agama menjadi kebutuhan PTKN. Sejak 2021, kewenangan penetapannya pun telah beralih di Kemenag.
“Sejak adannya ketetapan itu, kita mulai banjir Guru Besar. Di tengah kebutuhan kita untuk memiliki guru besar, selektif menjadi penting. Kita berharap para guru besar dapat memberikan kontribusi,” kata Suyitno.
“Semoga jabatan guru besar ini maslahah, barakah. Bukan hanya untuk personal tetapi juga bagi bangsa dan negara,” harapnya.
Diketahui, Afidah Wahyuni merupakan pengajar di Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) UIN Jakarta. Sebagai pengajar, ia mengajar sejumlah mata kuliah seperti Fikih Jinayah, Muqaranah Mazahib fil-Ibadat, Fikih Munakahat Kontemporer, Fikih Jinayah (Hukum Pidana Islam).
Sebagai akademisi, Afidah juga produktif melakukan riset terpublikasi. Diantaranya Between Tradition and Religious Doctrine: Questioning Kiai’s Status as Zakāt Recipient, Metodologi Tafsir Ahkam: Beberapa Pendekatan dan Aliran dalam Mengetahui Maqashid al-Syari’ah, Konsep Al-urf dalam Perkembangan Society 5.0 Perspektif Fikih Kontemporer, dan lainnya.
Selain itu, Afidah Wahyuni juga aktif dalam kegiatan pengabdian Masyarakat. Afidah Wahyuni merupakan muballigh dan pendidik yang konsen dalam kajian Tafsir Al-Quran. Ia misalnya aktif mengisi berbagai majelis taklim di Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya.
Dalam catatan Berita UIN Online, UIN Jakarta hingga penutupan triwulan pertama 2025 telah menambah jumlah guru besar dengan ditetapkannya sejumlah guru besar baru. Diantaranya Prof. Dr. Endah Wulandari S.Si., M.Biomed. (Guru Besar bidang Ilmu Biokimia), Prof. dr. Flori Ratna Sari Ph.D. (Guru Besra Bidang Ilmu Farmakologi), Prof. Dr. Suma'inna M.Si. (Guru besar bidang Matematika Terapan), Prof. Irma Nurbaeti S.Kp., M.Kes., Sp.Mat., Ph.D (Guru besar bidang Keperawatan Maternitas), Prof. Dr. La Ode Sumarlin M.Si. (Guru Besar bidang Ilmu Biokimia). (Aidha A.S./ZM)