Kemajuan Pendidikan Islam di Indonesia Perlu Dukungan Data Berkualitas

Kemajuan Pendidikan Islam di Indonesia Perlu Dukungan Data Berkualitas

Dr Suwendi, M.Ag

Dosen Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

SEKTOR pendidikan perlu menjadi perhatian bagi siapapun yang akan menjadi pemimpin negeri ini. Kemajuan sektor pendidikan perlu dilakukan, salah satunya dengan cara memastikan akses pendidikan yang merata, tidak diskriminatif, meningkatkan kualitas kurikulum dan pendekatan belajar-mengajarnya, serta meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik.

Dalam mencapai hal-hal tersebut diperlukan penguatan pengelolaan data pendidikan sebagai dasar pembuatan kebijakan yang tepat bagi siswa, guru, serta ekosistem pendidikan. 

Pembangunan Pendidikan Islam

Pendidikan Islam merupakan bagian penting dari pendidikan agama yang berperan dalam membentuk individu yang memiliki akhlak Islami. Melalui berbagai jalur dan tingkatan pendidikan yang luas, sektor ini membantu persiapan peserta didik untuk mengemban peran sosial dengan memahami dan mengamalkan ajaran Islam.

Pendidikan Islam meliputi berbagai lembaga seperti madrasahpondok pesantrenmadrasah diniyah takmiliyah, pendidikan Alquran, pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah, ma’had aly, perguruan tinggi keagamaan Islam, serta pendidikan agama Islam di sekolah dan perguruan tinggi umum di seluruh Indonesia. Semuanya perlu membangun diri.

Di sektor pendidikan Indonesia, terdapat dua instrumen utama: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang difokuskan pada pembangunan sarana, prasarana, dan operasional sekolah, serta Program Indonesia Pintar (PIP), yang memungkinkan peserta didik kurang mampu untuk tetap berkesempatan untuk bersekolah.

Namun, dalam implementasinya, masih saja ditemui penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran karena tidak validnya data pendidikan. Hal tersebut mungkin disebabkan adanya kesalahan pencatatan data, kurangnya jumlah dan kualitas operator pengelola data, teknologi yang kurang andal, integrasi antar sistem yang belum mulus, alat kerja yang kurang mendukung, dan lain-lain.

Perumusan Kebijakan Berbasis Data

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) yang berperan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang Pendidikan Islam sudah mempunyai Education Management Information System (EMIS) sejak tahun 1998. 

EMIS adalah sebuah sistem informasi yang berfungsi untuk mengintegrasikan data-data di sektor Pendidikan Islam. Kehadiran EMIS merupakan keniscayaan bagi Ditjen Pendis, di antaranya dalam rangka memenuhi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama. EMIS terus dikembangkan dengan kecerdasan buatan untuk dapat menyuguhkan data dan hasil analisis yang akurat, teruji, relevan, dan real-time. Seiring dengan kemajuan teknologi, EMIS kini dikenal dengan EMIS 4.0. 

EMIS 4.0 menjadi sistem penyimpanan dan pengelolaan catatan data legalitas lembaga, siswa, guru dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana. EMIS 4.0 juga menyediakan data tentang prestasi siswa, kemajuan belajar, serta kebutuhan pendidikan individual siswa. EMIS 4.0 telah menyimpan data sebanyak 86.343 satuan pendidikan, 10.464.648 peserta didik, 878.484 pendidik dan 55.703 tenaga kependidikan. 

Melalui dukungan program Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), EMIS kini telah terintegrasi dengan berbagai aplikasi atau sistem informasi lain di internal Kemenag, seperti BOS, PIP, EDM/e-RKAM, AKMI, RDM, SIMPATIKA, SIAGA, dan lain-lain. EMIS pun merupakan bagian dari Super App “PUSAKA” sebagai portal satu data Kemenag agar penggunanya dapat merasakan manfaat informasi yang menyeluruh, mencakup data keagamaan dan pendidikan, bantuan, beasiswa dan pelatihan, hingga layanan yang mendukung kerja staf internal Kemenag. 

EMIS seharusnya menjadi sumber informasi yang transparan dan dapat diandalkan untuk mendukung aktivitas administrasi lembaga dan siswa sehari-hari. Idealnya, EMIS harus menjadi dasar untuk mengevaluasi, merencanakan, menganggarkan, dan referensi untuk merefleksikan kinerja layanan pendidikan Islam dari waktu ke waktu. Dengan demikian, data EMIS semestinya ‘berbicara banyak’ dan memiliki peran yang sangat penting dalam pengambilan kebijakan bagi kemajuan pendidikan Islam.

Manajemen Perubahan bagi Semua Pihak Terkait

Namun demikian, ketersediaan big data dan teknologi pengelolaannya tidak serta merta menjamin lancarnya perjalanan knowledge-base to policy making. Kita juga perlu mengindahkan aspek people dan process. Di luar aspek teknis operasional EMIS, Kemenag perlu menjalankan program manajemen perubahan yang menyentuh semua aspek dalam proses bisnis EMIS.

Operator data EMIS perlu dilindungi regulasi kerja yang jelas, pembagian tanggung jawab yang proporsional dengan kepala madrasah, kejelasan jenjang karir, peningkatan kesejahteraan, pengawasan terhadap kualitas pekerjaan, serta program peningkatan kapasitas diri yang terencana baik dan berkelanjutan.

Di sisi lain, penting untuk meningkatkan kesadaran kepala madrasah akan pentingnya data, yang harus disertai dengan sikap kerja profesional, literasi teknologi, kerjasama dengan operator, rasa memiliki terhadap aset ini, dan kepemimpinan yang berintegritas.

Diperlukan pula penyelarasan yang lebih baik antar sistem internal dalam pengelolaan maupun penyajian datanya, agar masing-masing tidak berdiri sendiri yang berimplikasi pada minimnya kontribusi data yang saling menguatkan dan tidak adanya jaminan validitas data. 

Kemenag dan mitra kementerian, lembaga, serta organisasi pemerintah daerah juga perlu memastikan integrasi antar sistem data yang mereka miliki dapat berjalan dengan mulus, meski pada umumnya telah mendasarkan diri pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) individu. Juga perlu ada standar prosedur permintaan dan kerjasama pemanfataan data antar instansi sehingga kegunaan EMIS bukan saja bersifat internal tetapi juga untuk memenuhi kepentingan-kepentingan eksternal di luar pendidikan Islam.

Mengingat EMIS sudah menjadi induk dari sejumlah besar data, Kemenag juga perlu menguasai prinsip-prinsip kerahasiaan dan keamanan data pribadi, antara lain dengan mematuhi ISO 27001.

Terakhir, para pejabat terkait pembangunan Pendidikan Islam perlu membiasakan diri untuk merumuskan kebijakan dengan berbasis data. 

Telah terdapat sejumlah ikhtiar sebagaimana disebutkan di atas. Tulisan ini juga menjadi bagian dari ikhtiar bagi pembuatan kebijakan melalui ekosistem pendataan pendidikan yang rapi, agar menjadi yang terbaik dan membawa kemaslahatan bagi dunia Pendidikan Islam. 

Semoga. (*)