KDRT Timbulkan Dampak Psikologis pada Korban
Ruang Diorama, BERITA UIN Online – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat berdampak psikologis pada korban. Di antaranya berupa kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, serta pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Demikian dikatakan Dosen Fakultas Psikologi, Diana Mutiah, saat menjadi pembicara pada seminar bertajuk “Mengatasi Pengalaman Traumatik Kekerasan dan Pelecehan Seksual pada Anak Ditinjau dari Aspek Psikis dan Hukum” yang digelar Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Jakarta di Ruang Diorama, Rabu (9/11/2022).
Diana mengatakan pentingya dukungan keluarga bagi korban kasus KDRT. Korban KDRT, menurut dia, tidak pulih begitu saja karena trauma yang dirasakan pasti ada kecemasan, ketakutan, dan rasa tidak percaya diri.
“Satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia mengalami kekesaran oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Sekira satu sampai 10 perempuan mengalami kejadian KDRT dalam 12 bulan terakhir,” katanya.
Diana lebih lanjut menjelaskan, dalam KDRT setidaknya ada empat macam kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan rumah tangga. Menurut dia, perempuan adalah manusia yang harus dihargai. Oleh karena itu KDRT bukan sekadar perlakuan biasa melainkan meninggalkan traumatik terhadap dampak psikologis pada korban.
Diana juga menyebut, ketika mendapatkan perlakuan tidak adil, boleh mengekspresikan emosi itu dengan baik dan benar dengan cara keterampilan tertentu. Contohnya bersih-bersih rumah dan melakukan hal-hal positif.
“Tidak baik juga jika memendam emosi terhadap pasangan. Lebih baik curahkan kepada teman terdekat atau ke psikolog agar lebih tenang,” ujarnya.
Padahal, kata dia, pelecehan seksual pun memiliki beberapa dampak. Di antaranya membunuh pelaku, bunuh diri, cedera fisik, depresi, fobia dan gangguan panik, kehamilan tak diinginkan, dan bahkan mengalami trauma.
Mengenai hak-hak korban, jelas Diana, ada perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, pelayanan kesehatan untuk divisum, pendampingan oleh pekerja social, dan pembimbingan rohani. (ns/rafifah khairunnisa)