#KabarFakultas: FITK UIN Jakarta Dorong Wawasan Baru Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Linguistik Forensik
Ciputat, Berita UIN Online - Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, melalui Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “ Linguistik Forensik ”, pada Selasa, (09/08/2025) di Teater Mahmud Yunus, Gedung FITK. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperluas wawasan mahasiswa mengenai dasar ilmu linguistik dalam bidang hukum.
Dalam sambutannya, Dekan FITK, Prof. Siti Nurul Azkiyah, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini serta menekankan pentingnya mahasiswa untuk aktif mengikuti forum-forum ilmiah. “ Atas nama fakultas, saya menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaan atas partisipasi yang telah ditunjukkan. Kami menyemangati para mahasiswa untuk selalu bersemangat serta aktif mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh program studi fakultas maupun, ” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Prodi PBSI, Dr. Ahmad Bahtiar, menegaskan bahwa PBSI tidak hanya mencetak tenaga pendidik, tetapi juga membuka peluang karir lain yang relevan dengan keilmuan bahasa, termasuk sebagai saksi ahli hukum. Ia menambahkan, penguasaan linguistik memberi nilai tambah karena keterampilan berbahasa dapat diterapkan secara luas di bidang pendidikan, hukum, maupun sektor profesional. “ PBSI memiliki dosen-dosen yang pakar di bidang linguistik. Mahasiswa juga harus tahu bahwa belajar bahasa membuka banyak jalan profesi ,” ujarnya.
Memasuki sesi materi, Prof. Frans Sayogie menjelaskan konsep dasar linguistik forensik sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Ia menegaskan bahwa linguistik forensik merupakan cabang ilmu linguistik yang berhubungan erat dengan konteks hukum, penyidikan kejahatan, persidangan, serta prosedur peradilan. Menurutnya, objek kajian linguistik forensik mencakup seluruh bentuk penggunaan bahasa, baik lisan maupun tulisan yang muncul dalam proses hukum.
“ Linguistik forensik merupakan cabang ilmu linguistik yang berhubungan erat dengan konteks hukum, investigasi kejahatan, konferensi, serta prosedur peradilan. Objek kajiannya mencakup seluruh bentuk bahasa, baik lisan maupun tulisan, yang digunakan dalam proses hukum ,” jelasnya
Dilanjutkan dengan Dr. Makyun Subuki, yang menekankan urgensi mempelajari bahasa sebagai kompetensi esensial dalam kehidupan sehari-hari. Dalam gambarannya, ia menegaskan bahwa penguasaan bahasa tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga dapat menjadi keterampilan praktis yang mampu melindungi seseorang dalam berbagai situasi. “ Kenapa harus belajar bahasa? Supaya kamu bisa menyelamatkan nyawamu ,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menguraikan sejumlah isu forensik linguistik yang relevan dengan konteks Indonesia. Isu-isu tersebut mencakup kasus pelanggaran dan pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, hasutan, kebencian, penyebaran berita bohong, penistaan agama, hingga tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Acara berlangsung dengan interaktif, ditandai dengan partisipasi aktif siswa yang mengajukan beragam pertanyaan sekaligus memberikan tanggapan terhadap materi yang dipaparkan narasumber. Setelah seluruh rangkaian penyampaian materi dan diskusi selesai, kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh panitia.
(Rilis FITK UIN Jakarta)