#KabarFakultas: FITK UIN Jakarta Dorong Penguatan Sekolah Inklusif Melalui Webinar Nasional
Jakarta, Berita UIN Online – Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan pendidikan inklusif melalui penyelenggaraan webinar nasional bertema “Pendidikan Inklusif pada Lembaga Pendidikan: Menuju Sekolah Tanpa Diskriminasi”, Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari dosen, guru, mahasiswa, hingga pegiat pendidikan dari seluruh Indonesia, pada senin (3/11/2025).
Dalam sambutannya Dekan FITK UIN Jakarta, Prof. Siti Nurul Azkiyah menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan implementasi nyata dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi fondasi pendidikan Islam. Menurutnya, akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus bukan sekadar membuka pintu sekolah, melainkan memastikan setiap peserta didik memperoleh layanan sesuai kebutuhannya. Pendidikan inklusif, lanjutnya, adalah pendidikan untuk semua.
“Akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tidak hanya berarti membuka pintu sekolah, tetapi memastikan setiap peserta didik memperoleh layanan yang sesuai kebutuhannya. Pendidikan inklusif sejatinya adalah pendidikan untuk semua,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi aktif. Ia menegaskan bahwa FITK UIN Jakarta akan terus mengawal gerakan pendidikan inklusif di Indonesia.
“Kami ingin melahirkan guru-guru yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki empati dan keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Subdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi Direktorat Madrasah Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag RI, Dr. H. Anis Masykhur memaparkan perjalanan regulasi pendidikan inklusif di Indonesia. Ia menyinggung sejumlah dasar hukum seperti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga PMA No. 1 Tahun 2024 yang menegaskan hak peserta didik penyandang disabilitas untuk mendapatkan akomodasi yang layak.
“Setiap madrasah wajib menerima peserta didik disabilitas. Ini bukan sekadar program, tetapi amanat konstitusi dan nilai moral bangsa,” tegasnya.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan, H. Ahmad Rifaudin menjelaskan perkembangan madrasah inklusif di Kota Tangerang Selatan yang kini telah mencapai 16 satuan pendidikan dengan dukungan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai pusat sumber pembelajaran. Ia menekankan bahwa madrasah harus menjadi ruang yang ramah bagi semua anak tanpa pengecualian, dan tidak boleh ada bentuk penolakan terhadap siswa penyandang disabilitas.
“Madrasah harus menjadi ruang yang ramah bagi semua anak tanpa diskriminasi. Prinsipnya, tidak boleh ada penolakan terhadap siswa penyandang disabilitas dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Dalam kesempatan lain, Dosen PAI FITK UIN Jakarta sekaligus pengampu mata kuliah Pendidikan Inklusif dan Difabel, Dr. Yayah Nurmaliyah mengulas fenomena diskriminasi di lingkungan sekolah yang kerap muncul akibat kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap keberagaman individu. Menurutnya, pendidikan inklusif menuntut perubahan paradigma guru agar mampu melihat potensi setiap anak, bukan keterbatasannya.
“Pendidikan inklusif menuntut perubahan paradigma guru. Mereka harus belajar melihat potensi setiap anak, bukan keterbatasannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pendidikan Inklusif Provinsi Banten, Hj. Anizar menyoroti aspek teknis pelaksanaan pendidikan inklusif, terutama terkait kebutuhan Guru Pendamping Khusus (GPK) di setiap satuan pendidikan. Ia menegaskan bahwa pendidikan inklusif tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan sumber daya manusia yang memadai dan sistem pelatihan berkelanjutan bagi tenaga pendidik agar memahami pedagogi inklusif secara menyeluruh.
“Pendidikan inklusif tidak bisa berdiri sendiri. Kita perlu memastikan ketersediaan GPK di setiap madrasah serta peningkatan kapasitas guru reguler dalam memahami pedagogi inklusif,” paparnya.
(Rilis FITK UIN Jakarta)
                                