#KabarFakultas: Dekan FSH UIN Jakarta Dorong Fikih Politik Menjadi Solusi Hukum Nasional
Berita UIN Online - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum S.H., M.A., mendorong pengembangan fikih politik agar mampu menerjemahkan nilai-nilai Islam menjadi solusi dalam hukum nasional yang kontekstual, inklusif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menutup peluncuran dan bedah buku Fikih Politik Islam Kontemporer karya Prof. Dr. Masykuri Abdillah di Ruang Meeting Lantai 2 FSH UIN Jakarta, Senin (24/8/2026).
Maksum menilai perdebatan mengenai hubungan Islam dan negara akan terus berlangsung di Indonesia. Menurutnya, fikih politik tidak cukup berhenti pada persoalan identitas, simbol, atau label keislaman, tetapi perlu menghasilkan gagasan yang dapat menjawab persoalan konkret serta diterima dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.
Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring tersebut turut dihadiri Wakil Rektor I Prof. Dr. Ahmad Tholabi S.Ag., S.H., M.H., M.A. dan Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Jakarta Prof. Asrorun Ni’am secara daring. Hadir pula Dekan FSH Prof. Dr. Muhammad Maksum S.H., M.A., Wakil Dekan Prof. Dr. Kamarusdiana M.H. dan Dr. Afwan Faizin M.A., Ketua Program Studi S3 Ilmu Syariah FSH Prof. Dr. Yayan Sopyan S.H., M.Ag., serta sekitar 30 sivitas akademika UIN Jakarta. Kegiatan tersebut menghadirkan Prof. Jimly Asshiddiqie dan Dr. Wahiduddin Adams S.H., M.A. sebagai pembahas, dengan Dr. Asrori S. Karni sebagai moderator.
Maksum menjelaskan, nilai Islam lebih mudah diterima ketika mampu menunjukkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Ia mencontohkan perkembangan ekonomi syariah yang tidak hanya berkaitan dengan identitas agama, tetapi juga memberikan manfaat dalam kegiatan usaha, pembiayaan, investasi, dan kesejahteraan.
“Kalau bicara ekonomi Islam atau ekonomi syariah, yang dibicarakan bukan hanya identitas. Di situ ada manfaat, ada keuntungan, dan ada kepentingan masyarakat. Karena itu, ia lebih mudah diterima,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan menjadi lebih kompleks ketika nilai Islam masuk ke ranah politik dan hukum pidana karena berkaitan dengan kekuasaan, kebebasan warga negara, kemajemukan, serta batas kewenangan negara. Karena itu, gagasan hukum bernuansa Islam perlu dirumuskan dengan memperhatikan konstitusi, kebutuhan masyarakat, dan perlindungan hak warga negara.
“Eksistensi rancangan hukum bernuansa Islam dalam konstruksi hukum nasional menjadi menarik. Masyarakat kita majemuk. Semua kepentingan harus dapat masuk dan dipertimbangkan,” tuturnya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Prof. Dr. Masykuri Abdillah menempatkan fikih politik sebagai wilayah ijtihad yang terbuka terhadap perubahan. Melalui buku setebal 470 halaman, ia membahas berbagai isu politik Islam kontemporer, seperti negara-bangsa dan khilafah, konstitusi, kekuasaan, kewarganegaraan, kebebasan, pluralisme, demokrasi, hingga etika politik. Menurut Masykuri, pemahaman terhadap teks keagamaan perlu disesuaikan dengan konteks sejarah dan realitas masyarakat saat ini.
“Kita harus melihat teks, konteks, dan interpretasi: bagaimana konteksnya pada waktu itu, bagaimana sekarang, dan bagaimana seharusnya kita bersikap,” ujarnya.
Prof. Jimly Asshiddiqie menambahkan, pengembangan fikih politik membutuhkan integrasi antara ilmu fikih dan ilmu hukum. Nilai agama perlu berdialog dengan konstitusionalisme, demokrasi, hak asasi manusia, ilmu sosial, dan pengalaman sejarah Indonesia. Sementara itu, Dr. Wahiduddin Adams menekankan bahwa pengalaman Indonesia menunjukkan nilai agama dapat diterapkan melalui proses konstitusional, antara lain melalui pembentukan peradilan agama dan masuknya sejumlah prinsip syariah dalam peraturan perundang-undangan.
“Banyak aspek dari ilmu hukum dan ilmu fikih yang secara hati-hati perlu diintegrasikan,” ucapnya.
Diskusi yang berlangsung hampir tiga jam tersebut memperlihatkan pentingnya mempertemukan nilai Islam dengan sistem hukum dan kebutuhan masyarakat. Melalui pengembangan fikih politik yang kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan, nilai Islam diharapkan tidak hanya hadir sebagai simbol dalam peraturan, tetapi mampu berkontribusi pada keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan masyarakat.