Jika Membahayakan Negara, Informasi Publik Dilarang Diinformasikan

Jika Membahayakan Negara, Informasi Publik Dilarang Diinformasikan

Gedung Pustiknas, BERITA UIN Online – Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Agus Wijayanto Nugroho menyatakan, pelayanan informasi merupakan hak Badan Publik (BP) yang wajib diberikan kepada publik. Selain irformasi yang diperbolehkan juga terdapat informasi yang dilarang untuk publik, seperti membahayakan negara atau berkaitan dengan hak-hak pribadi seseorang.

“Informasi publik yang dapat membahayakan negara itu misalnya tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri,” katanya di depan peserta Penyuluhan Hukum di Gedung Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Pustiknas), Rabu (23/3/2022).

Penyuluhan Hukum yang digelar Pusat Layanan Hubungan Masyarakat dan Bantuan Hukum (PLHBH) UIN Jakarta  itu di antaranya membahas mengenai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Acara pembukaan dihadiri Rektor UIN Jakarta Amany Lubis, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Rojikin, dan Kepala PLHBH Afwan Faizin.

Agus menambahkan, informasi lain yang dikecualikan menurut Perki adalah berkenaan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, berkaitan dengan rahasia jabatan, serta informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

“Termasuk dalam hal ini adalah informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Agus lebih lanjut mengatakan, Perki juga mengatur bagaimana BP melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan layanan informasi yang dikecualikan tersebut. Hal itu terdapat dalam Uji Konsekuensi, terutama berkenaan dengan Tata Cara Penyampaian Informasi yang Dikecualikan.

Di antaranya PPID dilarang membuka dan memberikan salinannya kepada publik serta PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam salinan dokumentasi informasi publik yang akan dibuka dan diberikan kepada publik.

Selain itu, PPID dilarang menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan dokumen informasi publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan dokumen informasi publik.

“PPID juga wajib menjaga kerahasiaan, mengelola, dan menyimpan dokumen informasi publik yang dikecualikan tadi,” terang Agus.

Sementara dalam penetapan jangka waktu informasi yang dikecualikan tersebut, menurut dia, lamanya paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualian.

“Jika tidak dilakukan, maka otomatis menjadi informasi publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian,” katanya. (ns)

Foto: Hermanudin (Humas UIN Jakarta)