Jelang Pemilu 2024, Rektor UIN Jakarta Minta ASN Jaga Netralitas
Syahida Inn, BERITA UIN Online— Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Hj. Amany Lubis MA meminta seluruh aparatur sipil negara atau ASN UIN Jakarta menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Lebih dari itu, ASN UIN Jakarta diminta tetap fokus dalam pelayanan publik sebagai tugas utamanya.
Demikian disampaikan Rektor Amany saat membuka acara 'Penyuluhan Hukum Pemilu bagi Pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta" di Gedung Syahida Inn, Kamis (16/2/2023). Kegiatan dihadiri sejumlah ASN dari berbagai fakultas dan unit di lingkungan UIN Jakarta.
Dalam sambutannya, Rektor Amany meminta ASN UIN Jakarta untuk memahami rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya menjaga sikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024 yang segera digelar.
“Jangan sampai pengalaman sebelumnya terulang. Ada ASN yang diperiksa oleh Itjen Kementerian Agama RI dan dijatuhi sanksi karena melanggar netralitas, ” tandas Rektor.
Setiap ASN, ingatnya, harus bersikap menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis. Sebaliknya, ASN diminta tetap fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
"Selaku ASN, mari tetap jaga netralitas menjelang Pemilu 2024 dan tetap fokus dalam melakukan pelayanan publik," ajaknya.
Penyuluhan hukum yang digelar Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (PLHBH) UIN Jakarta ini menghadirkan sejumlah narasumber. Diantaranya Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Setjen KPU RI Andi Krisna M.Si dan Fungsional Penyuluh Hukum Setjen KPU RI Pinto Barus S.H.
Pemilu 2024 Lebih Kompleks
Dalam paparannya Andi Krisna, menyampaikan bahwa problem-problem krusial menjelang Pemilu 2024 mendatang cukup komplek. Hal ini karena pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil dilaksanakan secara bersamaan.
"Setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden digelar, masyarakat Indonesia juga akan langsung melaksanakan Pilkada serentak," tambahnya.
Bagi ASN, jelas Andi, ada dua hal krusial terkait Pemilu, yaitu tahapan pencalonan dan kampanye. Pada tahap pencalonan, ASN yang akan mencalonkan diri harus mengajukan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Meskipun proses SK pemberhentian belum keluar, tuturnya, namun sejak mengajukan atau menyatakan pengunduran diri sebagai ASN, hal tersebut telah implikasi hukum yang mengikat dan tidak dapat ditarik kembali. "Sedangkan dalam tahapan kampanye ASN harus bentul-betul menjaga netralitasnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pinto Barus menambahkan, terdapat sejumlah larangan bagi ASN dalam tahapan Pemilu. Diantaranya, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik, dan berfoto bersama dengan bakal calon.
Lalu, ASN juga dilarang mendekati partai politik terkait rencana pengusulan bakal calon, menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, memasang spanduk promosi. Selanjutnya, ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan visi misi bakal calon melalui media daring atau media sosial.
Setiap pelanggaran atas netralitas ASN akan dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi hukuman disiplin. "Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," terangnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (PLHBH) UIN Jakarta Dr. Afwan Faizin MA berharap kegiatan penyuluhan ini bisa membangun literasi hukum dari perspektif ASN menjelang Pemilu 2024. "Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, ASN di lingkungan lingkungan UIN Jakarta lebih memahami aturan terkait Pemilu 2024, terutama dalam menjaga netralitasnya," tambahnya. (hmn/zm)