Jaga Integritas Ilmiah di Era Kecerdasan Artifisial, Guru Besar UIN Jakarta Dorong Pembaruan Etika Akademik Perguruan Tinggi
Pekanbaru, Berita UIN Online — Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) menuntut perguruan tinggi untuk merekonstruksi etika akademik agar integritas ilmiah, kemandirian berpikir, dan tanggung jawab intelektual tetap terjaga. Pemanfaatan AI dalam pembelajaran, penelitian, penulisan tugas akhir, dan publikasi ilmiah perlu disertai pedoman yang jelas, mekanisme verifikasi sumber, serta standar pertanggungjawaban penulis.
Demikian disampaikan Guru Besar dan Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, M.A. M.H. dalam paparannya bertajuk “Rekonstruksi Etika Akademik di Era AI” pada kegiatan Seminar Nasional di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Riau (14/10/2026).
Menurut Profesor Tholabi, kehadiran AI generatif telah mengubah cara pengetahuan diproduksi dan disajikan. Teknologi ini mampu menghasilkan tulisan yang runtut dan meyakinkan dalam waktu singkat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepengarangan, keaslian kontribusi intelektual, keabsahan referensi, serta tanggung jawab atas sebuah karya ilmiah.
“Pertanyaan penting di era AI bukan hanya siapa yang menulis, melainkan siapa yang benar-benar berpikir, memahami argumen, memeriksa sumber, dan bertanggung jawab atas pengetahuan yang disampaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Profesor Tholabi menjelaskan bahwa tantangan integritas akademik kini berkembang dari persoalan kemiripan teks menuju persoalan keabsahan klaim, keterlacakan sumber, dan kontribusi intelektual penulis. Pemeriksaan kemiripan teks tetap diperlukan, disertai verifikasi referensi dan penilaian terhadap proses penyusunan karya.
Ia menyoroti risiko halusinasi AI, yakni ketika sistem menghasilkan informasi, kutipan, atau referensi yang tampak meyakinkan, padahal kebenarannya belum terverifikasi. Dalam konteks karya ilmiah keislaman, risiko ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut ketepatan kutipan ayat, hadis, kitab klasik, dan pendapat ulama.
Karena itu, penggunaan AI perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab akademik. Penulis wajib memahami substansi karya, memeriksa sumber yang digunakan, serta mampu menjelaskan dasar argumentasi dan kesimpulannya.
Dalam paparannya, Profesor Tholabi menghubungkan persoalan kepengarangan kontemporer dengan tradisi keilmuan Islam, termasuk pemikiran Jalaluddin al-Suyuthi melalui risalah al-Fāriq bayna al-Muṣannif wa al-Sāriq, yang mengangkat persoalan perbedaan antara pengarang dan pencuri karya.
Tradisi tersebut, menurutnya, memperlihatkan pentingnya kejujuran dalam menisbatkan gagasan dan menjaga tanggung jawab atas pengetahuan. Prinsip nisbah, tabayyun, dan keterlacakan melalui sanad dapat menjadi sumber inspirasi untuk membangun etika penggunaan AI.
“Tradisi keilmuan Islam mengajarkan bahwa pengetahuan harus memiliki sumber yang jelas, proses transmisi yang dapat ditelusuri, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Prinsip ini sangat relevan ketika AI menghasilkan informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Ia juga menekankan relevansi maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya hifẓ al-‘aql atau perlindungan akal dan hifẓ al-dīn atau perlindungan agama. Pendidikan tinggi perlu memastikan bahwa penggunaan AI memperkuat kemampuan berpikir, membaca, menilai bukti, dan menyusun argumentasi, sekaligus menjaga akurasi pengetahuan keagamaan.
Model Etika Akademik
Sebagai kerangka solusi, Tholabi menawarkan Model Etika Akademik Berbasis Amanah (MEABA) yang bertumpu pada empat pilar utama. Pertama, sidq, yakni kejujuran dan transparansi dalam mengungkapkan penggunaan AI. Kedua, amanah, yaitu tanggung jawab penulis atas akurasi dan substansi karya. Ketiga, isnad, yakni keterlacakan sumber dan proses penyusunan pengetahuan. Keempat, ijtihad, yaitu kontribusi intelektual mandiri dalam membangun argumen, melakukan analisis, dan merumuskan kesimpulan.
Keempat pilar tersebut dirancang untuk diterjemahkan menjadi kebijakan operasional di perguruan tinggi. Pengungkapan penggunaan AI, verifikasi sumber asli, dokumentasi proses penyusunan, dan pengujian penguasaan materi dapat menjadi bagian dari mekanisme penguatan integritas akademik.
Tholabi juga menegaskan bahwa penilaian karya ilmiah perlu memberi perhatian lebih besar pada proses belajar dan penguasaan substansi. Presentasi lisan, diskusi akademik, ujian komprehensif, dan pembelaan argumentasi dapat membantu dosen menilai kontribusi intelektual mahasiswa secara lebih utuh.
Penggunaan perangkat pendeteksi AI dapat menjadi informasi tambahan dalam proses pemeriksaan. Penetapan dugaan pelanggaran perlu mempertimbangkan bukti yang memadai, pemeriksaan manusia, dan kesempatan bagi mahasiswa untuk memberikan penjelasan.
Agenda Strategis Perguruan Tinggi
Dari perspektif kebijakan, Tholabi menekankan pentingnya regulasi yang terintegrasi antara tingkat nasional, kementerian, dan perguruan tinggi. Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah sebagai salah satu landasan penguatan integritas akademik.
Pada tingkat perguruan tinggi, kebijakan perlu mengatur penggunaan AI yang diperbolehkan, kewajiban pengungkapan, standar verifikasi sumber, mekanisme pemeriksaan, dan penanganan dugaan pelanggaran. Kejelasan aturan diperlukan agar dosen dan mahasiswa memiliki pemahaman yang sama mengenai batas penggunaan teknologi dalam kegiatan akademik.
Secara khusus, ia mengusulkan sejumlah agenda strategis bagi UIN Suska Riau, meliputi pengembangan program percontohan di jenjang magister dan doktor, penyusunan standar verifikasi sumber keislaman (turats), pengembangan korpus AI keislaman dengan rujukan tepercaya, serta pembentukan konsorsium etika AI bersama perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempertemukan inovasi teknologi dengan standar integritas ilmiah dan kekayaan tradisi keilmuan Islam.
Menutup paparannya, Tholabi menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tinggi di era AI perlu diukur dari kemampuannya melahirkan manusia yang mandiri dalam berpikir, jujur dalam berkarya, dan bertanggung jawab atas pengetahuan yang disampaikan.
“AI harus kita tempatkan sebagai pelayan keilmuan. Teknologi dapat membantu mempercepat penelusuran informasi, menyusun kerangka, dan memperbaiki bahasa. Tanggung jawab untuk memeriksa, menafsirkan, dan menetapkan kesimpulan tetap berada pada manusia,” pungkasnya.
Gagasan rekonstruksi etika akademik berbasis amanah tersebut diharapkan menjadi kontribusi bagi pengembangan tata kelola AI di pendidikan tinggi, khususnya perguruan tinggi keagamaan Islam, sehingga transformasi digital berjalan seiring dengan penguatan nalar kritis, integritas ilmiah, dan adab keilmuan.
Profesor Tholabi hadir dalam Seminar Nasional Program Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau bertema “Tradisi Keilmuan Islam dan Integritas Akademik dalam Transformasi Pendidikan di Era Artificial Intelligence: Meneguhkan Kemanusiaan dan Keberadaban” Rabu, 14 Oktober 2026. Selain pimpinan pascasarjana dan dosen, kegiatan dihadiri ratusan mahasiswa-mahasiswi pascasarjana UIN Suska.
Seminar sendiri menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A., Direktur Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin; Assoc. Prof. Dr. Sonny Zulhuda, dosen International Islamic University Malaysia; serta Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag., S.H., M.H., M.A., Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Diskusi dipandu Guru Besar UIN Suska, Prof. Dr. H. Mas’ud Zein, M.Pd.
Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hj. Helmiati, M.Ag., menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam pendidikan harus diiringi dengan integritas akademik, sikap kritis, serta penguatan adab dan akhlak. Ia berharap seminar ini memberikan manfaat bagi pengembangan keilmuan dan peningkatan kualitas akademik di lingkungan UIN Suska Riau.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. membahas pentingnya tradisi keilmuan Islam dan integritas akademik dalam menghadapi transformasi pendidikan di era AI. Ia menekankan relevansi nilai-nilai keilmuan Islam dalam membimbing penggunaan teknologi agar tetap menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab ilmiah.
“Tradisi keilmuan Islam perlu menjadi landasan dalam pemanfaatan kecerdasan artifisial agar kemajuan ilmu pengetahuan tetap berpijak pada integritas akademik dan nilai-nilai kemanusiaan.”
Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. Sonny Zulhuda mengangkat persoalan tata kelola kecerdasan artifisial, khususnya terkait kedaulatan data dan masa depan inovasi anak bangsa. Pembahasannya menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan data, regulasi, dan ruang bagi pengembangan inovasi teknologi.
“Tata kelola kecerdasan artifisial perlu memperhatikan kedaulatan data sekaligus menciptakan ruang yang mendukung inovasi dan pengembangan teknologi oleh anak bangsa.” (ZM/rilis UIN Suska)
