Islamisitas: Parameter Ekonomi
Kegagalan atau sedikitnya ketidaktepatan dalam mengukur berbagai hal yang berhubungan dengan apa yang disebut Rehman dan Askari (2010) sebagai Islamic (Islami) yang dapat menggambarkan tingkat islamisitas berkaitan arah penelitian yang mereka lakukan. Pada kenyataannya, kedua peneliti ini awalnya hanya berusaha.
Mengungkapkan dampak atau pengaruh agama dan religiositas terhadap kehidupan ekonomi, pembanguan ekonomi, keuangan, politik, dan pandangan sosial warga apapun agamanya di negara-negara tertentu dengan mempertimbangkan demografi keagamaan.
Karena itu, tujuan penelitian tentang islamisitas menurut Rehman dan Askari adalah dua: pertama, ”untuk menguji apa yang kami pandang sebagai ajaran-ajaran penting Islam yang mesti membentuk kebijakan-kebijakan sebuah negara yang dilabeli sebagai Islamic. Kedua, ”untuk mengukur tingkat kepenganutan kepada ajaran dan doktrin agama di negara-negara yang kami label sebagai islami, dengan mengembangkan indeks yang mengukur tingkat `islamisitas` negara-negara bedasarkan ajaran Islam.”
Meski demikian, secara kontradiktif keduanya tidak menguji tingkat islamisitas hanya pada negara-negara Islam atau bermayoritas penduduk Muslim, tetapi mencakup negara mayoritas non-Muslim tempat kaum Muslim hanya menjadi kelompok minoritas. Hal pokok yang dilihat bukan keimanan dan pengamalan Islam as such, melainkan sejauhmana negara tertentu kondusif dalam prinsip-prinsip Islam.
Penting ditekankan, dalam mengukur islamisitas ekonomi perlu dilihat empat hal: pertama, pasar bebas dan kinerja ekonomi yang kuat; kedua, good government governance dan rule of law; ketiga, aktualisasi kesetaraan dan HAM secara mapan; keempat, hubungan baik dengan negara-negara lain dan kontribusi kepada masyarakat internasional.
Dilihat dari keempat perspektif ini, bisa segera dibayangkan jika negara Islam atau mayoritas Muslim umumnya lemah dalam keempat hal tersebut. Dan sebaliknya, negara-negara mayoritas non-Muslim memiliki skor tertinggi dan tinggi. Tidak ada penjelasan substantive lain yang diberikan Rehman dan Askari tentang distorsi dan in-akuransi yang mereka buat.
Kenyataan bahwa negara-negara Islam atau mayoritas muslim `terpururuk` dalam hal apa yang disebut Rehman dan Askari sebagai tingkat `islamisitas`, hemat saya berakar pada dan terkait dengan banyak faktor yang sama sekali tidak disinggungkan keduanya. Faktor-faktor ini semestinya dipertimbangkan dalam menentukan islamisitas negara-negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim.
Dalam pandangan saya, sejauh menyangkut empat faktor tadi, sedikitnya terdapat empat faktor yang membuat negara-negara Islam dan mayoritas Muslim gagal mencapai skor yang tinggi.
Pertama, faktor sejarah, yaitu banyak kawasan dunia Muslim mengalami penjajahan Eropa dalam waktu relative lama yang mengakibatkan terjadinya retardasi dalam kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya dan pendidikan masyarakat Muslim. Akibatnya, meski kemudian negara-negara Islam dan mayoritas Muslim mencapai kemerdekaan pasca-perang dunia II, mereka umumnya, hingga sekarang tetap berada dalam retardasi dan keterbelakangan.
Kedua, faktor struktural, terkait dengan penjajah Eropa, yang mengakibatkan terciptanya ketimpangan, disparatis, dan gap dalam berbagai bidang kehidupan tadi. Ketika banyak kawasan dunia Muslim mencapai kemerdekaan seusia Perang Dunia II, ketimpangan-ketimpangan struktual itu karena berbagai faktor juga terus bertahan sampai sekarang.
Ketiga, faktor politik bahwa sampai sekarang ini, banyak negara Islam dan mayoritas Muslim masih menganut otoritarianisme dan totalitarianism. Sebagian lain memang sudah menjadi demokrasi atau tengah dalam transisi menuju demokrasi. Tetapi juga, segera jelas, kelompok negara-negara terakhir ini yang masih jauh dari stabil itu mampu memperbaiki keadaan ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan.
Keempat, lemahnya penegakan hukum. Terkait dengan faktor ketiga di atas, banyak negara Islam dan mayoritas Muslim bukan hanya belum mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), melainkan juga sangat lemah atau tidak berdaya sama sekali menegakkan hukum dan ketertiban (rule of law).
Tak kurang penting, beberapa negara Islam semacam Yaman, Afganistan, Irak, Suriah, atau Somalia sudah dapat dikatakan merupakan negara gagal (failed states) karena tidak mampu menegakkan hukum, menciptakan ketertiban, dan melindungi warga dari beragam bentuk tindak kekerasan di antara berbagai kelompok warganya sendiri.
Prof Dr Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah Kebudayaan Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: Resonansi Koran Republika, Kamis, 24 Januari 2019.(lrf/mf)