Integrasi Sains dan Agama Melahirkan Profesional yang Santri
Kendati istilah santri lekat dengan para siswa yang belajar di pondok pesantren, namun kini sudah sering digunakan untuk meneyebutkan seseorang yang konsisten malaksanakan seluruh ketentuan agama baik dalam aspek ritual, personal, maupun sosial, dan bahkan cara pandang terhadap dunia dan profesi sangat dipengaruhi oleh keyakinan keagamaannya, sehingga seluruh tindakan dalam hidupnya merupakan perbuatan ibadah, yakni pelaksanaan ajaran agama, dan bukti ketundukkan kepada Allah semata. Seorang santri yang menjadi birokrat, dia akan menjadi birokrat yang melaksanakan pelayanan publik dengan baik sesuai regulasi yang mengaturnya, dia akan berkarya dengan profesional, penuh inetegritas, berdisiplin, jujur dan tidak akan korupsi, karena pekerjaan profesinya memberikan layanan pada masyarakat adalah ibadah kepada Allah, diawali dengan sebuah niat untuk melaksanakan perintah Allah berkarya sesuai keahliannya, didampingi oleh keyakinan pada Allah bahwa Dia senantiasa menyaksikan apa yang dikerjakannya, serta didedikasikan untuk Tuhan (Allah), dan kemanusiaan.
Perluasan makna kesantrian tersebut, pada akhirnya akan memperluasan akomodasi kelompok sosial, sehingga bisa muncul profesional yang santri, yakni komunitas sosial yang bekerja dengan ketrampilan dan keahlian hasil pendidikan yang dilaluinya, bekerja secara total dan menjadi andalan dalam hidupnya, serta mampu mempertahankan ciri-ciri dan identitas kesantrian dalam berkarya. Komunitas tersebut kini semakin besar jumlahnya di Indonesia, yang sebahagiannya merupakan hasil nyata Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) termasuk di dalamnya produk dari kebijakan peningkatan kapasitas PTKI tersebut dengan perluasan mandat, yang menyumbang secara signifikan terhadap angka partisipasi kasar pendidikan tinggi nasional. Semua sarjana PTKI akan menjadi komunitas profesional yang berkarya dengan keahliannya, apakah mereka alumni program studi keagamaan atau alumni program studi umum, karena mereka sama-sama terlatih untuk berfikir ilmiah, yang merupakan modal dasar bagi semua sarajana untuk menjadi kekuatan sumber daya manusia dalampemajuan bangsa ke depan dengan kreatifitas dan inovasi mereka. Bersamaan dengan itu, mereka memiliki modal pengetahuan dan pengalaman untuk menjadi profesional yang tidak sekedar kreatif dan inovatif tapi juga memiliki kekuatan keimanan yang dapat menjaga stabilitas spirit kejuangan mereka, mengontrol nafsu kemanusiaan dalam proses berkarya, sehingga tidak akan melakukan pelanggaran normatif, baik norma keagamaan, etika maupun aturan perundangan yang disusun untuk menjaga kemaslahatan bersama, serta senantiasa menjaga dedikasi semua karya untuk agama dan kemanusiaan.
Untuk mewujudkan cita ideal melahirkan sarjana yang santri, UIN Syarif HIdayatullah Jakarta, sebagaimana UIN lain di Indonesia, sejak awal transformasi atau perubahan bentuk menjadi universitas dengan memperluas mandat mengelola ilmu-ilmu umum, mengembangkan tiga kebijakan kajian dan pengembangan keilmuan, yakni:
- Bahwa program studi umum yang dikembangkan di UIN adalah program studi yang memiliki relevansi sangat kuat terhadap pemahaman ilmu-ilmu keagamaan, serta sangat dibutuhkan untuk menjelaskan pesan-pesan wahyu agar lebih elaboratif dan dapat diimplementasikan untuk membawa perubahan serta perbaikan bagi kehidupan umat manusia.
- Bahwa perluasan mandat untuk mengelola program studi umum dengan mempelajari serta mengembangkan berbagai disiplin ilmu dalam rumpun sosial, humaniora dan bahkan sains, semata-mata untuk memperkuat proses integrasi sains dan agama, sebagai sebuah upaya mengembalikan tradisi kajian ilmu yang telah pernah mempengaruhi sejarah dan peradaban umat manusia pada zaman klasik Islam, dengan proyek yang jauh lebih luas, lebih komprehensif, dan diharapkan akan membawa perubahan peradaban umat manusia di masa yang akan datang.
- Bahwa perluasan mandat untuk mengelola berbagai disiplin dalam rumpun sosial, humaniora dan juga sains, semata dengan tujuan mulia melahirkan sumber daya manusia yang memiliki skil dan keahlian dalam berbagai bidang kehidupan profesi, dengan kekuatan pengalaman keilmuan dan tradisi keagamaan yang terintegrasi, sehingga akan senantiasa menjadi budaya dalam karya profesional dan kehidupan sosialnya. Bahkan secara ideal, diharapkan perluasan mandat keilmuan tersebut akan melahirkan berbagai temuan teori, teknologi dan instrumen baru yang dapat dimanfaatkan untuk pemajuan bangsa, baik ekonomi, sosial maupun budaya.
Integrasi sains dan agama menjadi pertimbangan yang sangat penting dalam menetapkan sebuah keputusan strategis pemerintah untuk melakukan transformasi dan perubahan bentuk IAIN menjadi UIN. Oleh sebab itu sejak awal perubahan bentuk transformasi IAIN-UIN, diskursus tentang integrasi sains dan agama selalu diperbincangkan, baik dari sudut filosofis dan kesejarahannya, maupun aksiologi pada kurikulum, pembelajaran, budaya kampus sampai riset dan pubikasi karya ilmiah dosen.
Salah satu konsep universal integrasi sains dan agama dan menjadi pilihan di hampir semua UIN di Indonesia adalah model semipermeable. Konsep tersebut dikemukakan oleh Amin Abdullah, dalam tulisannya berjudul Agama, Ilmu dan Budaya, yang disampaikan dalam orasi ilmiah di forum AIPI di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, pada tahun 2013 yang lalu, dengan mengutip tulisan Holms Rolston berjudul Science and Religion. Inti konsep semipermeable, adalah integrasi dengan memperkuat upaya dialog antara sains dengan agama, sains menjelaskan agama, dan agama mengisi ruang spiritualitas dari sains. Dan lebih jauh dari itu, agama mampu menjadi inspirasi bagi para ilmuwan untuk penemuan teori-teori baru dalam sains dan sosial, serta pengembangan teknologi dan instrumen aksiologis untuk pelaksanaan teori-teori tersebut.
Dalam tulisan yang sama, Amin Abdullah menjelaskan, setidaknya ada enam (6)Â cara dalam integrasi sains dan agama, yaitu,Clarification, Complementation, Affirmation, Correction, Verification, dan Transformation. Dengan tidak bermaksud mendahului penggagas awal, penjelasan dari keenam cara tersebut adalah sebagai berikut.
- Clarification, yakni bahwa teori-teori sains, sosial dan humaniora dijadikan referensi bahkan menjadi materi utama dalam menjelaskan ajaran agama yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunah, sehingga akan memiliki makna yang lebih kontekstual, dan akan terimplementasikan dengan baik sesuai dengan kemajuan peradaban umat manusia. Al-Qur’an dirumuskan Allah untuk semua komunitas manusia di seluruh dunia, dan untuk semua zaman. Oleh sebab itu, banyak pernyataannya yang harus ditarik dari konteks sosial budaya tertentu. Atau setidaknya, jika lekat dengan konteks sosial budaya, makna substantifnya sangat universal, yang harus difahami kontekstualisasinya pada tempat dan zaman tertentu oleh ilmuwan (ulama). Untuk itulah, Allah melalui RasulNya mendelegasikan pekerjaan besar ini kepada para ilmuwan, agar ajaran agama tetap memberi pencerahan untuk semua umat manusia di semua zaman.
- Complementation: yakni memberikan penjelasan normatif terhadap berbagai aspek kehidupan yang tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak tercakup secara inplisit dalam teks suci. Penjelasan-penjelasn normatif berbasis teori-teori sains dan ilmu-ilmu sosial yang mengatur kehidupan manusia, baik dalam kehidupan profesi maupun sosial, menjadi bagian dari pemikiran keagamaan sejauh memilki signifikansi dan relevansi dengan seluruh misi ajaran (mashlahah). Teknik analisis pengembangan pemikiran keagamaan seperti ini sudah dikenal sejak zaman klasik Islam dengan berbagai metode analisisnya, dan bisa diadaptasi untuk kajian-kajian keagamaan di era modern ini. Dengan demikian, para ilmuwan dituntut oleh agama untuk mengerahkan segenap kemampuannya dalam memperkaya rumusan pemikiran keagamaan dalam berbagai aspek kehidupan berbasis teori iilmu pengetahuan, serta mengembangkan teknologi atau instrumen yang dapat menuntun pelaksanaan norma-norma keagamaan tersebut.
- Affirmation: yakni memberikan penguatan-penguatan terhadap pesan-pesan ajaran, yang sumber ajaran sendiri sudah memberikan penjelasan detail, operasional dan implementatif. Posisi sains dan ilmu-ilmu sosial humaniora hanya memberi penguatan dengan penjelasan-penjelasan ilmiah, sehingga mampu diserap, difahami dan diyakini oleh umat Islam, dan mereka meningkat posisinya menjadi pengikut agama yang kritis dan faham terhadap agama yang diikutinya itu.
- Correction: yakni teori-teori sains dan sosial itu dilakukan untuk memberikan koreksi terhadap pemikiran-pemikiran keagamaan yang dihasilkan oleh para ulama. Tidak ada kewenangan sains atau teori-teori sosial untuk mengoreksi teks suci al-Qur’an dan al-Sunah. Akan tetapi bisa memberikan koreksi dan perbaikan terhadap fatwa-fatwa keagamaan produk analisis dan pemikiran para ulama yang berbeda atau berlawanan dengan sains atau teori-teori ilmu sosial dan humaniora, baik karena perbedaan waktu, maupun karena kesenjangan kompetensi antara ilmuwan agama dengan ilmuwan sains, sosial dan humaniora. Oleh sebab itu, interaksi akademik antara ilmuwan dalam bidang-bidang keagamaan dengan ilmuwan dalam bidang sains, sosial dan humaniora, menjadi sebuah keharusan.
- Verification: Sebagaimana posisi sains dan teori-teori sosial atau humaniora untuk koreksi pemikiran keagamaan, verifikasi juga hanya dapat dilakukan terhadap pemikiran keagamaan, bukan pada doktrin keagamaan. Doktrin keagamaan dalam bentuk teks suci al-Qur’an dan al-Sunah, hanya dapat diverifikasi oleh Tuhan, dan RasulNya untuk sunah-sunah beliau. Verifikasi para ilmuwan terhadap agama hanya dapat dilakukan terhadap produk-produk pemikiran para ilmuwan muslim dalam bidang-bidang keagamaan yang sangat terkait dengan kehidupan profesi dan sosial, atau terhadap penafsiran para ulama dari ayat-ayat al-Qur’an yang terkait dengan kehidupan profesi, sosial, atau bahkan penafsiran terhadap ilustrasi sains pada ayat-ayat yang menyampaikan pesan ajaran.
- Transformation: Transformasi keagamaan juga hanya dapat dilakukan terhadap pemikiran-pemikiran keagamaan yang sudah tertinggal oleh konteks sosial, dan tertinggal juga oleh perkembangan sains dan teknologi. Agama sebagai sebuah ajaran Tuhan, harus tetap up to date, dan terus sesuai dengan kemajuan peradaban umat manusia. Oleh sebab itu, teori-teori sains, sosial dan humaniora harus terus dipenetrasikan terhadap doktrin-doktrin dan pemikiran keagamaan, sehingga agama akan terus menjadi guideline kehidupan umat di semua tempat dan waktu, tanpa harus bertahan dalam ke-statis-an.
Penjelasan saisn dan ilmu-ilmu sosial terhadap agama, tidak sekedar dalam aspek-aspek pokok kehidupan keagamaan, yakni sistem keyakinan, ritual dan etika, hukum keluarga, bisnis dan berbagai aturan hukum tentang perbuatan kriminal yang telah diatur sejak dini oleh Allah dan RasulNya, tapi juga dalam berbagai aspek tentang ilustrasi sains yang disampaikan Tuhan ketika menyampaikan ajaran-ajaranNya. Di sinilah urgensinya pengembangan mandat pada perguruan tingi keagamaan Islam, agar dapat memberikan kontribusi terhadap penyiapan SDM bangsa yang profesional dan santri, dan juga dapat mengembangkan teori, sains, sosial dan humaniora, serta teknologi dan instrumen pelaksanaan teori tersebut dalam kehidupan sosial, sehingga, masyarakat bisa benar-benar memperoleh pencerahan agama tidak saja dalam kehidupan keagamaan, tapi juga dalam kehidupan profesi dan sosial. wallahu a’lam..