Ini Dia Syarat Daftar Beasiswa KIP-Kuliah UIN Jakarta
Gedung Kemahasiswaan, BERITA UIN Online – Kabar gembira bagi mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). Bagian Kemahasiswaan UIN Jakarta saat ini membuka kesempatan bagi pemegang KIPK untuk mendapatkan beasiswa.
KIPK diberikan kepada para mahasiswa yang dinyatakan lolos dari semua jalur masuk UIN Jakarta, yakni SNMPTN, SPAN-PTKIN, SBMPTN, UM-PTKIN, SMM PTN Barat, dan SPMB Mandiri tahun akademik 2022/2023.
“Namun, untuk sementara ini, jadwal pendaftaran beasiswa KIPK baru dibuka untuk jalur SNMPTN dan SPAN-PTKIN,” kata Subkoordinator Kesejahteraan Mahasiswa Rosmayeni di Gedung Kemahasiswaan, Kamis (23/6/2022).
Beasiswa KIPK untuk jalur SNMPTN dan SPAN-PTKIN dibuka mulai 16 Juni hingga 1 Juli 2022. Sedangkan untuk jalur SBMPTN dan UM-PTKIN, pendaftaran beasiswa dibuka pada 20 Juli-5 Agustus 2022, serta jalur SMM PTN Barat dan SPMB Mandiri dibuka pada 8-26 Agustus 2022.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman spmb.uinjkt.ac.id. Namun, calon peserta juga diminta untuk menyerahkan berkas fisik ke Bagian Kemahasiswaan secara langsung dengan jadwal yang sama.
Syarat-syarat pendaftaran KIPK, menurut Rosmayeni, di antaranya sudah terdaftar sebagai mahasiswa, memiliki salah satu kartu program bantuan nasional dalam bentuk KIP, Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Dia menambahkan, bagi mahasiswa yang tidak tergolong dalam kategori tersebut tetap bisa mendaftar beasiswa KIPK. Syaratnya dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu per bulan.
“Penghasilan tersebut harus dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat dan memiliki uang kuliah tunggal (UKT) l, 2 dan 3,” ujarnya.
Syarat lain beasiswa KIPK adalah mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal. Bagi mahasiswa yang memenuhi kualifkasi tersebut dipersilakan untuk mendaftar sesuai waktu yang ditentukan.
“Tahun ini UIN Jakarta menerima beasiswa dari KIPK sebanyak 500 orang untuk seluruh program studi. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya, yakni 590 orang,” kata Rosmayeni. (ns)