Hak Peserta Didik Jadi Prioritas, UIN Jakarta Ajak Publik Pahami Persoalan Secara Utuh

Hak Peserta Didik Jadi Prioritas, UIN Jakarta Ajak Publik Pahami Persoalan Secara Utuh

Zaenal Muttaqin, Kezia Racheliza
Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa keberlangsungan pendidikan dan pemenuhan hak-hak peserta didik selalu menjadi prioritas utama dalam proses penataan dan integrasi satuan pendidikan yang tengah dilakukan. Selain itu, UIN Jakarta juga mengajak publik untuk memahami penataan asset Barang Milik Negara (BMN) sebagai bagian dari pengembalian dan penataan asset negara.

Demikian disampaikan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. dalam konferensi pers tentang pengelolaan BMN di Gedung Harun Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (26/08/2026). Rektor memastikan bahwa setiap proses penataan asset BMN di lingkungan UIN Jakarta diupayakan semaksimal mungkin tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan pemenuhan hak-hak peserta didik di setiap satuan pendidikan terkait.

“Yang paling utama, kami memastikan keberlangsungan proses belajar-mengajar dan kepentingan para peserta didik tetap menjadi perhatian utama. Kegiatan pendidikan harus tetap berlangsung dengan baik selama proses penataan ini,” tegas Prof. Asep.

Menurutnya, proses penataan asset BMN seperti pada lembaga pendidikan di bawah Yayan Syarif Hidayatullah Jakarta dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga dan mengelola aset negara sesuai ketentuan yang berlaku. Penataan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi pendidikan, melainkan memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola aset negara.

“Sebagai Rektor, saya bekerja berdasarkan mandat negara, ketentuan hukum, dan kepentingan institusi. Tidak ada kepentingan pribadi dalam proses ini. Setiap langkah kami lakukan secara kelembagaan dan dengan pendampingan hukum agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Berawal dari Fungsi Labs School
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta Prof. Dr. Imam Subchi, M.A. menjelaskan bahwa keberadaan satuan pendidikan di lingkungan kampus tidak dapat dilepaskan dari sejarah pengembangan pendidikan di lingkungan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang kini menjadi UIN Jakarta. Untuk itu, ia mengajak publik menempatkan keberadaan yayasan dan satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta perlu dilihat legal maupun historisnya. 

“Pertama, dari sisi historis, perlu kami jelaskan bahwa yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut memiliki sejarah yang panjang dan tidak dapat dilepaskan dari perjalanan kelembagaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” tegasnya.

Warek Imam menerangkan, sejak awal keberadaan lembaga pendidikan tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan institusi pendidikan tinggi untuk menyediakan sarana pendidikan dan pembelajaran bagi peserta didik. Pada masa itu, sekolah-sekolah tersebut juga memiliki fungsi sebagai bagian dari pengembangan pendidikan dan dapat menjadi laboratorium pendidikan yang mendukung proses akademik.

“Sekolah-sekolah tersebut pada awalnya memiliki fungsi yang tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai bagian dari pengembangan akademik dan laboratorium pendidikan yang mendukung proses pembelajaran,” ujarnya.

Karena penyelenggaraan satuan pendidikan membutuhkan landasan kelembagaan dan badan hukum, lanjutnya, maka dibentuklah yayasan yang dalam perjalanan sejarahnya mengalami perkembangan, termasuk perubahan struktur kepengurusan. Dalam perjalanan tersebut, sejumlah pimpinan UIN Jakarta pada periode sebelumnya juga pernah menjalankan fungsi pembinaan dalam yayasan.

“Dalam perjalanan tersebut, sejumlah pimpinan UIN Jakarta pernah menjalankan fungsi pembinaan dalam yayasan. Di antaranya adalah para Rektor UIN Jakarta pada periode-periode sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara yayasan dan institusi UIN Jakarta memiliki sejarah kelembagaan yang panjang,” jelasnya.

Merujuk data tim legal, sejarah keberadaan satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta salah satunya merujuk pada Akta Pendirian Yayasan Kesejahteraan IAIN Jakarta Nomor 117 tanggal 22 April 1964 yang dibuat di hadapan R. Soerojo Wongsowidjojo, Notaris di Jakarta.

Dalam perjalanan kelembagaannya, terdapat ketentuan yang mengatur keterkaitan jabatan Rektor IAIN Jakarta dengan struktur pembinaan yayasan. Rektor IAIN Jakarta ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina secara ex officio, sementara Pembantu/Wakil Rektor menjadi anggota Pembina dan Dekan Fakultas Tarbiyah secara ex officio menjadi Ketua Pengurus yayasan.

Keterkaitan historis tersebut kemudian berkembang melalui sejumlah kebijakan kelembagaan. Salah satunya adalah SK Rektor Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelimpahan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Madrasah Pembangunan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada Yayasan Syarif Hidayatullah. Dalam dokumen tersebut, Rektor atas nama Prof. Drs. Ahmad Syadali, M.A. tercatat sebagai Pembina sesuai Akta Nomor 83 Tahun 1988.

Dalam perkembangan berikutnya, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta juga mendirikan dan mengelola sejumlah satuan pendidikan, termasuk TK Islam Pembangunan (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta juga menaungi Madrasah Pembangunan yang difungsikan sebagai labs school Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (kini UIN Jakarta).

Lebih jauh, Rektor mengajak publik untuk memahami persoalan tersebut secara utuh, objektif, dan proporsional, dengan mempertimbangkan aspek historis, kelembagaan, administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku. “Saya mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional. Yang sedang kami lakukan adalah menjalankan tanggung jawab negara dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan fungsi pendidikan tetap berjalan,” tuturnya

Rektor menambahkan, UIN Jakarta berkomitmen menyelesaikan proses tersebut secara kelembagaan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Selama saya mendapatkan amanah sebagai Rektor, saya bertanggung jawab menjaga dan mengelola aset negara sesuai aturan, sekaligus memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat,” pungkasnya. (Rilis PIH)