Guru Besar UIN Jakarta: Wantimpres Perkuat Kualitas Pertimbangan Kebijakan Negara

Guru Besar UIN Jakarta: Wantimpres Perkuat Kualitas Pertimbangan Kebijakan Negara

Nazwa Adawiyah Ridwan Ramadhan
Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

Ciputat, Berita UIN Online - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag., S.H., M.A., M.H., menilai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki peran strategis dalam memperkuat kualitas pengambilan kebijakan negara. Hal tersebut disampaikannya dalam merespons pelantikan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto yang dipimpin Pratikno sebagai ketua dan Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, Jumat (02/10/2026).

Pelantikan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pertimbangan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Prof. Tholabi menjelaskan, keberadaan Wantimpres memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD NRI 1945, dengan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Menurut Prof. Tholabi, dalam sistem presidensial, kewenangan eksekutif yang besar membutuhkan proses pengambilan keputusan yang didukung pertimbangan matang, perspektif luas, dan pandangan kritis. Karena itu, Wantimpres memiliki ruang strategis untuk memperkuat dimensi kebijaksanaan dalam kepemimpinan nasional.

“Dalam sistem presidensial, Presiden memegang kewenangan eksekutif yang besar. Karena itu, kualitas pengambilan keputusan sangat ditentukan oleh kematangan pertimbangan, keluasan perspektif, dan keberanian menghadirkan pandangan kritis. Wantimpres memiliki ruang strategis untuk memperkuat dimensi kebijaksanaan dalam kepemimpinan nasional,” ujarnya.

Ia menilai keberagaman latar belakang anggota Wantimpres, mulai dari akademisi, ulama, tokoh politik, praktisi ekonomi, hingga kalangan profesional, dapat memperkaya proses perumusan kebijakan negara. Keberagaman tersebut, menurutnya, perlu diterjemahkan menjadi kekuatan intelektual dan moral dalam menjawab persoalan bangsa secara komprehensif.

“Keberagaman latar belakang anggota Wantimpres akan memiliki arti penting apabila diterjemahkan menjadi dialog substantif dan pertukaran gagasan yang berkualitas. Presiden membutuhkan nasihat yang jernih, berbasis keahlian, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” tuturnya.

Selain keberagaman, Prof. Tholabi menekankan pentingnya independensi intelektual dan integritas moral bagi anggota Wantimpres. Menurutnya, seorang penasihat Presiden memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pandangan secara objektif, termasuk ketika pandangan tersebut berbeda dengan kecenderungan kebijakan pemerintah.

“Penasihat yang baik bukanlah mereka yang selalu membenarkan keputusan pemimpinnya. Penasihat yang baik adalah mereka yang memiliki keberanian moral untuk menyampaikan kebenaran, menawarkan alternatif, dan mengingatkan pemimpin ketika suatu kebijakan berpotensi menyimpang dari kepentingan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Tholabi memandang Wantimpres perlu berkontribusi dalam menjawab sejumlah agenda strategis nasional, seperti reformasi hukum, penguatan demokrasi, pemerataan ekonomi, transformasi pendidikan, pengembangan teknologi, serta konsolidasi kebangsaan. Menurutnya, efektivitas Wantimpres perlu dilihat dari kualitas rekomendasi dan kontribusinya terhadap kebijakan publik.

“Ukuran keberhasilan Wantimpres bukan terletak pada seberapa dekat anggotanya dengan pusat kekuasaan, melainkan pada seberapa bermakna nasihat yang diberikan bagi kemajuan bangsa. Kehadiran mereka harus memperkaya proses pengambilan keputusan dan memperkuat orientasi kebijakan pada keadilan serta kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Dalam konteks demokrasi konstitusional, Prof. Tholabi mengingatkan agar kekuasaan Presiden tetap berjalan dalam koridor konstitusi, supremasi hukum, dan prinsip akuntabilitas. Ia memandang Wantimpres dapat menjadi salah satu ruang refleksi strategis di lingkungan kepresidenan dengan tetap menghormati kewenangan lembaga negara lain serta mekanisme pengawasan demokratis.

Prof. Tholabi berharap pelantikan Wantimpres menjadi awal penguatan tradisi penasihatan yang berintegritas dalam pemerintahan. Menurutnya, keberadaan penasihat Presiden perlu diarahkan untuk mempertemukan pengalaman, gagasan, dan keahlian dengan integritas agar kebijakan negara tetap berorientasi pada cita-cita konstitusi serta kemaslahatan masyarakat.

“Bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang kuat sekaligus terbuka terhadap nasihat. Kebesaran seorang pemimpin tidak hanya tercermin dari kemampuannya mengambil keputusan, tetapi juga dari kesediaannya mendengar, mempertimbangkan, dan menerima pandangan yang berbeda demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.