Guru Besar Rangkap Jabatan Terancam Dicabut Tunjangannya
Gedung FKIK, UIN Online – Para guru besar diingatkan agar tidak memiliki rangkap jabatan. Jika masih merangkap jabatan maka tunjangannya bisa dicabut.
Pembantu Rektor Bidang Akademik, Dr Jamhari, menyatakan, guru besar akan memperoleh tunjangan jika berprestasi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2009 tentang Guru dan Dosen, syarat memperoleh tunjangan adalah yang bersangkutan harus memiliki sertifikat sebagai pendidik, mengajar mininal 12-16 sks per semester, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain, dan menyebarkan gagasan kepada masyarakat.
â€Jika tidak memenuhi ketentuan di atas maka tunjangan profesinya bisa dicabut,†katanya  saat Rapat Senat Universitas di Ruang Rapat Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan di Kampus II, Kamis (8/4). Rapat dihadiri Rektor Prof Dr Komaruddin Hidayat serta sejumlah guru besar UIN Jakarta.
Menurut dia, saat ini memang ada beberapa guru besar yang memiliki rangkap jabatan, baik sebagai dekan maupun rektor di swasta dan di negeri. Namun, ketentuan menyebutkan bahwa guru besar yang memiliki rangkap jabatan tidak akan memperoleh tunjangan profesi.
â€Jadi, ini soal pilihan, apakah akan tetap merangkap jabatan di lembaga lain atau dilepas,†tandasnya.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi diberikan pada dosen bersertifikasi pendidik sebesar satu bulan gaji pokok. Bagi seorang guru besar, tunjangan yang diterima menjadi tiga kali lipat.
Di sisi lain, Jamhari menegaskan akan memfungsikan guru besar secara optimal dalam tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Hal ini sekaligus untuk menghindari banyaknya guru besar yang mengajar dan menjadi tenaga tetap pada lembaga lain. Optimaliasi fungsi guru besar antara lain dengan menjadi ketua program studi pada masing-masing jurusan di fakultas.
â€Ketua prodi adalah orang yang tahu banyak tentang penyelenggaran perkuliahan di kelas. Jadi, jika ketua prodi itu nanti dijabat guru besar, insya Allah kualitas pendidikan akan baik,†ujarnya. Lagi pula, hal itu dapat menunjang UIN Jakarta untuk mencapai 500 top universitas kelas dunia. (ns)