Guru Besar Lilik Ummi Kaltsum Tekankan Tafsir Al-Qur'an sebagai Realitas Sosial

Guru Besar Lilik Ummi Kaltsum Tekankan Tafsir Al-Qur'an sebagai Realitas Sosial

Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

Auditorium Harun Nasution, Berita UIN Online - “Bagaimana Al-Qur’an tetap hadir menjawab persoalan manusia ketika bentuk kehidupan terus berubah?” 

Pertanyaan itu menjadi titik berangkat Prof. Dr. Lilik Ummi Kaltsum, M.A., saat menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Tafsir Tawḥīdī-Wāqi‘ī: Integrasi Teks, Realitas, dan Kesadaran Tauhid dalam Pengembangan Metodologi Tafsir Al-Qur’an” dalam Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Auditorium Harun Nasution, Rabu (30/09/2026). Dalam kesempatan tersebut, Prof. Lilik dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Metode Tafsir.

Bagi Prof. Lilik, persoalan tafsir kontemporer bukan lagi mempertanyakan apakah Al-Qur’an relevan, melainkan bagaimana relevansi itu ditemukan melalui metodologi yang bertanggung jawab. Sebab, teks Al-Qur’an itu tetap, sementara manusia, teknologi, dan bentuk ketidakadilan, hingga persoalan lingkungan terus bergerak. Karena itu, tafsir perlu mampu mempertemukan pesan wahyu dengan realitas tanpa memaksakan persoalan baru ke dalam teks.

Gagasan tersebut ia rumuskan melalui Tafsir Tawḥīdī-Wāqi‘ī. Pendekatan ini tidak diklaim sebagai metode yang sepenuhnya baru, melainkan sebagai upaya melakukan rekonstruksi hubungan antara sejumlah unsur yang telah berkembang dalam tradisi tafsir. Ada empat unsur yang dipertemukan: wāqi‘ atau realitas sebagai titik berangkat, tafsir tematik sebagai prosedur analisis teks, tauhid sebagai prinsip etis-spiritual, dan transformasi sebagai orientasi akhir.

“Wāqi‘ menentukan dari mana tafsir dimulai; tafsir tematik menentukan bagaimana teks dikaji; tauhid menentukan bagaimana manusia dibentuk; dan transformasi menentukan ke mana tafsir diarahkan,” ujar Prof. Lilik.

Dengan kerangka tersebut, persoalan sederhana dalam kehidupan sehari-hari pun dapat menjadi pintu masuk kajian tafsir. Ia mencontohkan minyak jelantah yang dibuang sembarangan. Bagi satu rumah tangga, tindakan itu mungkin terlihat kecil, tetapi ketika dilakukan ribuan bahkan jutaan rumah tangga, persoalannya berkembang menjadi masalah lingkungan. Dalam pendekatan Tawḥīdī-Wāqi‘ī, realitas tersebut terlebih dahulu dikenali, kemudian dirumuskan menjadi pertanyaan Qur’ani, dikaji melalui ayat-ayat terkait, dan dipahami dalam konteksnya, serta didialogkan dengan ilmu lingkungan.

Prof. Lilik mengingatkan satu hal penting agar realitas tidak dipaksakan menjadi makna ayat. Ia menegaskan bahwa kata fasād, misalnya, tidak boleh begitu saja disebut berarti “minyak jelantah”. Yang dapat dilakukan adalah menemukan prinsip normatifnya untuk menilai tindakan manusia yang berkontribusi terhadap kerusakan. Dari sana, tafsir diarahkan pada tindakan, seperti mengumpulkan, mengelola, dan mendaur ulang minyak jelantah, sekaligus membangun kesadaran bahwa tindakan manusia memiliki pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Kerangka serupa juga diterapkan pada persoalan disinformasi digital. Prof. Lilik mengaitkan realitas penyebaran informasi dengan prinsip tabayyun, lalu mendorong dialog antara Al-Qur’an dan ilmu komunikasi serta literasi digital. Tujuannya bukan sekadar menghasilkan aturan untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tetapi membangun kesadaran bahwa seseorang tidak menyebarkan berita palsu karena menyadari pertanggungjawabannya kepada Allah.

Pada titik inilah tauhid, menurut Prof. Lilik, tidak berhenti sebagai keyakinan tentang keesaan Allah. Tauhid menjadi prinsip yang menghubungkan iman dengan tindakan, ibadah dengan akhlak, kesalehan pribadi dengan tanggung jawab publik, serta hubungan manusia dengan manusia dan alam. Karena itu, nilai seperti kejujuran, amanah, keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab lingkungan tidak cukup berhenti sebagai private virtue, tetapi perlu hadir sebagai public virtue.

Gagasan tersebut sejalan dengan perjalanan keilmuan Prof. Lilik yang sejak muda dekat dengan tradisi pesantren dan Al-Qur’an. Setelah menempuh pendidikan di Madrasah Al-Qur’an Ar-Roudlotul Munawwaroh Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, ia menyelesaikan pendidikan S1 Tafsir Hadis di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kemudian S2 dan S3 Pengkajian Islam/Tafsir Hadis di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Perjalanan itu kemudian mempertemukan tradisi keilmuan tafsir dengan pengalaman akademik, pengajaran, penelitian, dan persoalan kehidupan yang ia jumpai. Dalam orasinya, Prof. Lilik juga menyebut bahwa pertanyaan akademik kerap lahir dari kegelisahan, pertanyaan mahasiswa, dan problem masyarakat. Ketika kegelisahan itu dibawa kepada Al-Qur’an secara metodologis, ia dapat berubah menjadi pertanyaan ilmiah.

Pada akhirnya, Prof. Lilik menempatkan tafsir bukan sebagai pekerjaan intelektual yang selesai ketika makna ayat ditemukan. Realitas melahirkan pertanyaan, Al-Qur’an dibaca secara kontekstual, pemahaman membentuk kesadaran tauhid, kesadaran melahirkan agensi etis, dan tindakan menghadirkan perubahan. 

“Tafsir justru baru menemukan makna sosialnya ketika pemahaman tersebut masuk ke dalam kehidupan,” tegasnya.

Dengan begitu, Prof. Lilik melihat tafsir bukan hanya seberapa jauh manusia memahami Al-Qur’an, tetapi sejauh mana manusia bisa menerima makna tafsir Al-Quran dalam kehidupannya.

Saksikan selengkapnya Prosesi Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar, melalui kanal YouTube resmi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: