Gubes Ahmad Mukri Aji: “Maqashid Syariah” Bertujuan untuk Kemaslahatan Manusia
Gedung Auditorium, BERITA UIN Online – Guru Besar (Gubes) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ahmad Mukri Aji mengatakan, penerapan Maqashid Syariah bertujuan untuk kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Dengan adanya Maqashid Syariah, terdapat sinergi antara Syariah sebagai hukum dan ketercapaian tujuan dalam memberikan kemanfaatan.
“Inti dari maqashid ialah untuk mewujudkan kebaikan-kebaikan yang ditujukan kepada manusia sekaligus mencegah hal-hal buruk menimpanya,” kata Ahmad Mukri Aji saat dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Fikih di Gedung Auditorium Harun Nasution, Rabu (18/5/2022).
Ahmad Mukri Aji dalam orasi ilmiahnya berjudul “Implementasi Maqashid Syariah dan Aktualisasinya dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia” lebih lanjut mengatakan, tujuan adanya hukum itu sendiri ialah untuk menjaga dan menciptakan kemaslahatan dengan memelihara tujuan-tujuan syara’. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman syariat secara utuh dan pengamalan atau penerapannya secara baik.
Dikatakan, Maqashid Syariah secara kontemporer lebih menekankan pada pendekatan sistem teori-teori hukum Islam yang memberikan perlindungan, mengembangkan hak asasi manusia dan pembangunan sumber daya manusia. Namun, hal tersebut tidak terlepas dari adanya maslahah yang dicita-citakan oleh semua manusia untuk kebaikan di dunia dan di akhirat.
Secara hakiki, kata dia, maslahah berarti menolak segala bentuk kemudharatan serta mengambil segala hal yang mendatangkan kebaikan darinya.
Dalam pandangan Ibn ‘Asyur, menurut Mukri, maslahah didefinisikan sebagai suatu sifat yang melekat pada perbuatan yang mengakibatkan terciptanya kebaikan atau kemanfaatan, baik secara kolektif maupun individu. Tujuan utama syarat Islam adalah untuk mewujudkan keteraturan alam dan memelihara kehidupan dari kerusakan.
“Itu artinya syariat Islam diturunkan untuk mewujudkan maslahah dan menjauhkan mafsadah (kerusakan),” ujarnya.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, itu lebih jauh mengatakan bahwa Maqashid Syariah implementasinya terdapat dalam beragam kehidupan masyarakat. Antara lain di bidang Muamalah (ekonomi syariah), bidang Munakahah (perkawinan Islam), bidang Jinayah (hukum pidana Islam), dan bidang Tarbiyah (pendidikan Islam).
Implementasi Maqashid Syariah pada bidang Muamalah misalnya, terdapat dalam penyelenggaraan praktik ekonomi dan keuangan syariah. Pada bidang tersebut menjadi hal utama dalam proses perumusan dan penciptaan produk-produk perbankan dan keuangan syariah.
Menurut Mukri, para ekonom syariah dan praktisi perbankan tidak cukup hanya menguasai ilmu fikih muamalah dan aplikasinya semata. Mereka juga harus memahami Maqashid Syariah sebagai tujuan ditetapkannya hukum Islam.
“Dengan memahami Maqashid Syariah kita akan mampu menelaah landasan filosofis tujuan dasar ditetapkannya, alasan rasionalitas, ‘illat hukum, rahasia tasyri’ penetapan hukum, dan berbagai istinbat (penerapan) hukum lainnya,” ujarnya.
Para ulama ushul fikih sepakat bahwa penerapan Maqashid Syariah pada perekonomian kontemporer menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab problematika kegiatan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang.
Selain menjadi faktor penentu dalam melahirkan produk-produk ekonomi Syariah, keuangan dan perbankan Syariah, Maqashid Syariah juga dibutuhkan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro, seperti moneter, fiskal, dan public finance. Termasuk dalam hal ini adalah dalam regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah hingga lahirnya fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
“Dengan demikian, peran Maqashid Syariah sangat strategis. Selain sebagai faktor penentu penciptaan produk syariah, dia juga dapat menjadi alat control sosial ekonomi untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yang berdimensi filosofis dan rasional,” jelasnya.
Acara pengukuhan Guru Besar Ahmad Mukri Aji dilakukan dalam Sidang Senat Terbuka yang dipimpin Ketua Senat Universitas Abuddin Nata. Turut hadir Rektor UIN Jakarta Amany Lubis, para wakil rektor, para dekan, para guru besar, serta sejumlah tamu undangan.
Selain Ahmad Mukri Aji, dalam waktu yang sama juga dikukuhkan Amin Nurdin sebagai Guru Besar dalam Bidang Sosiologi Agama pada Fakultas Ushuluddin.
Ahmad Mukri Aji lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 12 Maret 1957. Ia menamatkan pendidikan S1, S2, dan S3 di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta masing-masing pada tahun 1978, 1993, dan 2003. (ns)