FSH UIN Jakarta Launching Buku Fikih Politik Islam Kontemporer Karya Prof. Masykuri Abdillah

FSH UIN Jakarta Launching Buku Fikih Politik Islam Kontemporer Karya Prof. Masykuri Abdillah

Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

FSH, Berita UIN Online – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara Launching dan Bedah Buku Fikih Politik Islam Kontemporer karya Prof. Dr. Masykuri Abdillah di Ruang Meeting Lantai 2 FSH UIN Jakarta, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid (daring dan luring) ini menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Prof. Jimly Asshiddiqie dan Hakim Agung Mahkamah Agung periode 2013–2024 Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. sebagai pembahas, dengan Dr. Asrori S. Karni sebagai moderator.

Secara luring, acara dihadiri oleh Dekan FSH Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., Wakil Dekan, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H. dan Dr. Afwan Faizin, M.A., Ketua Program Studi S3 Ilmu Syariah FSH, Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.Ag., serta sekitar 30 sivitas akademika UIN Jakarta. 

Sementara secara daring, turut bergabung Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Ahmad Tholabi, S.Ag., S.H., M.H., M.A. dan Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Jakarta, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A..

Dalam sambutannya, Dekan FSH, Prof. Maksum mengungkapkan bahwa nilai-nilai Islam lebih mudah diterima publik ketika mampu memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat. 

“Eksistensi rancangan hukum bernuansa Islam dalam konstruksi hukum nasional menjadi hal yang menarik. Masyarakat kita majemuk, sehingga semua kepentingan harus dapat masuk dan dipertimbangkan,” ungkapnya.

Menjelaskan isi bukunya, Prof. Masykuri Abdillah memaparkan salah satu pembahasan utama, yakni batas pembeda antara negara Islam dan negara Muslim. Negara Islam merujuk pada negara yang secara formal menempatkan syariat sebagai hukum positif atau sumber utama hukum. Sebaliknya, negara Muslim adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam tanpa harus mengadopsi label atau bentuk formal negara Islam. Pembedaan ini krusial agar negara-negara Muslim tidak dianggap harus memiliki bentuk kelembagaan yang seragam.

“Negara Islam dan negara Muslim harus dibedakan. Tugas akademisi adalah membedakan sesuatu yang memang berbeda,” tegas Prof. Masykuri.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa masa depan fikih politik memerlukan integrasi yang erat antara ilmu fikih dan ilmu hukum modern. Nilai agama disarankan untuk terus berdialog dengan prinsip konstitusionalisme, demokrasi, hak asasi manusia, ilmu sosial, serta pengalaman sejarah.

“Banyak aspek dari ilmu hukum dan ilmu fikih yang secara hati-hati perlu diintegrasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Wahiduddin Adams menilai pengalaman historis Indonesia perlu menjadi rujukan penting dalam pengembangan fikih politik. Perumusan konstitusi, pembentukan peradilan agama, hingga adopsi prinsip syariah ke dalam undang-undang membuktikan bahwa nilai Islam dapat ditransformasikan secara harmonis melalui proses konstitusional.

Buku setebal 470 halaman ini ditulis Prof. Masykuri menggunakan pendekatan normatif sekaligus kontekstual, dimana teks keagamaan dibaca beriringan dengan konteks kelahirannya serta realitas sosial saat ini.

Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. turut mengapresiasi karya tersebut karena berhasil mempertemukan kajian syariah dengan persoalan hukum dan politik aktual. Masykuri menambahkan, kajian ini masih terbuka lebar untuk dikembangkan lebih jauh, terutama mengenai relasi Islam dan negara Indonesia, sistem perundang-undangan, serta pelembagaan nilai-nilai Islam.