Forum Pimpinan PTKIN Bahas Kebijakan Akademik di Masa Pandemi 2021

Forum Pimpinan PTKIN Bahas Kebijakan Akademik di Masa Pandemi 2021

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online - Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menggelar Rapat  Koordinasi (Rakor) akhir tahun di Jayapura, Papua, pada 27-30 Desember 2020. Rakor  dengan tema “Merangkul Pulau, Menyatukan NKRI” itu dihadiri para rektor/ketua dari 17 UIN, 36 IAIN, dan 7 STAIN se-Indonesia.

Di antara agenda yang dibahas adalah mengenai kebijakan kegiatan akademik di masa pandemi Covid-19 tahun akademik 2021/2022.

“Rakor ini membahas evaluasi kinerja tahun 2020 dan proyeksi pengembangan PTKIN tahun 2021,” ujar Rektor UIN Jakarta Amany Lubis, yang ikut menghadiri Rakor, kepada BERITA UIN Online di gedung Rektorat, Selasa (5/1/2021).

Rakor dibuka Ketua Forum Pimpinan PTKIN se-Indonesia Babun Suharto. Dalam sambutannya sebagamana dikutip www.kemenag.go.id, ia mengatakan, Rakor diharapkan menghasilkan rekomendasi terkait peningkatan kualitas mutu PTKIN, utamanya dari sisi kebijakan pembelajaran.

Di tengah pandemi Covid-19, perguruan tinggi juga dihadapkan dengan pelbagai tantangan. Karena itu, perguruan tinggi dituntut untuk dapat menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan yang menuntut perubahan mendasar,” kata Rektor IAIN Jember, Jawa Timur, itu.

Babun juga menyinggung terkait kebijakan “kampus merdeka” yang memerlukan payung hukum. Karena itu, menurut Babun, Rakor Forum Pimpinan PTKIN se-Indonesia ini memiliki makna yang strategis guna menghasilkan pelbagai rekomendasi.

Sementara itu, dari hasil Rakor yang berlangsung selama tiga hari dengan tuan rumah IAIN Jayapura itu, forum menyepakati lima butir rekomendasi untuk dijadikan kebijakan pimpinan di masing-masing PTKIN.

Pertama, perkuliahan semester genap tahun akademik/20212022 dilakukan secara blended, yaitu online dan offline. Pelaksanaan kuliah online masih banyak kekurangan dan perlu perbaikan mutu. Sementara kuliah offline dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 setempat. Penggunaan kedua cara ini harus dikelola secara bijak oleh masing-masing satuan kerja (satker).

Kedua, memasuki semester genap 2021, dampak pandemi Covid-19 masih membebani ekonomi orang tua mahasiswa dan mahasiswa.  Mereka masih menuntut pemotongan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Untuk pemotongan besaran UKT tersebut perlu diatur oleh Peraturan Menteri Agama (PMA), sementara PMA tentang pengurangan besaran UKT yang lalu hanya untuk semester gasal.

Ketiga, implementasi “Kampus Merdeka” perlu petunjuk teknis agar ada panduan baku dan memastikan mutu. Selain itu, perlu ada kerja sama (MoU) dengan PTN/industri yang dikoordinasi oleh Dirjen Pendis.

Keempat, boleh tidaknya penambahan dosen tetap non-PNS untuk menutup rasio jumlah dosen dan mahasiswa yang masih tinggi. Kemudian, kelima, Forum Pimpinan PTKIN perlu berkirim surat kepada Dirjen Pendis untuk membahas masalah di atas. (ns)