Forum Kepala Biro Lintas PTKN Sikapi Isu Negatif Kemenag
Gedung Akademik, BERITA UIN Online – Gerah dengan berbagai pemberiaan negatif tentang Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kepala Biro dan Kepala Bagian lintas Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia pun ikut angkat bicara. Hal itu dilakukan agar isu-isu negatif yang menimpa Kemenag tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Demikian siaran pers Forum yang diterima BERITA UIN Online, Senin (25/3/2019). Siaran pers disampaikan Ketua Forum Khairunas (UIN Jakarta) dan Sekretaris Forum Priyono (UIN Semarang).
Forum para Kepala Biro di Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), dan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) serta Kepala Bagian Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Budha Negeri (STABN), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN), dan Sekolah Tinggi Agama Katholik Negeri (STAKatN) itu sepakat untuk menepis segala pemberitaan negatif mengenai Kemenag.
Setidaknya, demikian siaran pers, ada lima butir pernyataan sikap yang perlu dikemukakan. Pertama, bahwa dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, itu adalah perbuatan dan tanggung jawab personel ASN tersebut. Oleh karena itu, Forum menolak pemberitaan yang memberikan stigma negatif terhadap Kemenag, yang secara kelembagaan sudah berbuat yang terbaik. Hal itu dapat dibuktikan, misalnya Kemenag telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kemenag tahun 2015, 2016, dan 2017. Hal ini berarti bahwa berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Kemenag telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.
Bukti lain, Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) di Kemenag juga selalu naik dari tahun ke tahun. Bukti ini dapat dilihat dari penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Tahun 2015, IRB Kemenag memperoleh angka 62,28 atau B, tahun 2016 naik menjadi 69,14 atau B, tahun 2017 naik menjadi 73,27 atau BB dan tahun 2018 naik lagi menjadi 74,02 atau BB,” jelas Forum.
Kemudian, dalam Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kemenag juga mengalami perbaikan dan peningkatan, seperti pada tahun 2015, SAKIP Kemenag mendapat nilai 62,01, tahun 2017 nilai 68,17, dan tahun 2018 nilai 70,02 (BB).
Kedua, ASN diminta agar tetap solid menjaga marwah Kemenag dan tetap profesional dalam menjalankan tugas serta memiliki integritas dan tanggung jawab tinggi; Ketiga, mendukung langkah-langkah dan kebijakan Menteri Agama beserta jajarannya untuk melakukan pembenahan internal Kemenag; Keempat, mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar permasalahan cepat selesai untuk membersihkan Kemenag dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kelima, kepada semua pihak untuk tidak berkomentar tentang Kemenag tanpa didukung dengan data dan informasi yang valid. Jika ada informasi untuk perbaikan, dipersilakan untuk disampaikan secara baik melalui mekanisme yang sudah diatur pada Kemenag.
Seperti diberitakan di banyak media, dua oknum ASN Kemenag di Jawa Timur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Penangkapan kedua oknum tersebut terkait jual beli jabatan yang melibatkan seorang petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sejak peristiwa penangkapan kedua oknum ASN Kemenag, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, berbagai pemberitaan negatif mengenai Kemenag hingga kini terus bermunculan.
“Padahal, kasus tersebut murni dilakukan oleh oknum ASN Kemenag, bukan Kemenag secara kelembagaan,” kata Khairunnas, Ketua Forum Kepala Biro PTKN se-Indonesia yang juga Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta itu. (ns)