Forum AICIF 2026, Profesor Kabir Hassan Ingatkan Pentingnya Dampak Nyata Keuangan Syariah bagi Masyarakat
Serpong, Berita UIN Online– Pengembangan keuangan syariah global perlu melampaui pertumbuhan aset dan kepatuhan formal produk terhadap prinsip syariah. Industri ini dituntut menghadirkan pembiayaan yang bertanggung jawab, memperluas inklusi keuangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Prof. M. Kabir Hassan, Ph.D., Profesor ekonomi dari University of New Orleans, Amerika Serikat, dalam sesi keynote address pada The 14th ASEAN Universities International Conference on Islamic Finance (AICIF) 2026, Selasa (13/10/2026), di Swiss-Belhotel Serpong, Tangerang Selatan.
Konferensi yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengangkat tema “Islamic Finance in the Contemporary Global Economy: Innovation, Stability, and Sustainability”. Forum tersebut mempertemukan akademisi dan praktisi untuk membahas peran keuangan syariah dalam menghadapi tantangan ekonomi global, termasuk ketidakpastian ekonomi, risiko keuangan, dan perubahan iklim.
Dalam paparannya, Prof. Kabir menyoroti pertumbuhan industri keuangan syariah global yang, berdasarkan materi presentasinya, diperkirakan mencapai US$ 6,5 triliun pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi US$ 10,5 triliun pada 2030. Namun, pertumbuhan tersebut masih menyisakan tantangan dalam memperluas akses keuangan dan meningkatkan kontribusi industri terhadap kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Ujian utama keuangan syariah bukanlah apakah kita bisa meniru setiap produk konvensional dalam bentuk yang patuh syariah, melainkan apakah kita mampu mengalokasikan kapital secara lebih bertanggung jawab, menyerap guncangan secara adil, dan mendanai transisi keberlanjutan secara kredibel,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan industri keuangan syariah perlu dilihat tidak hanya dari pertumbuhan aset dan jumlah produk, tetapi juga dari kualitas pembiayaan, pemerataan akses, ketahanan sistem keuangan, serta manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan.
Lebih lanjut, Profesor Kabir menekankan bahwa pengembangan keuangan syariah tidak cukup berorientasi pada kesesuaian formal produk dengan prinsip syariah. Industri ini perlu membangun sistem pembiayaan yang etis, bertanggung jawab, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Prinsip substance over form atau mengutamakan substansi daripada sekadar bentuk formal, menjadi salah satu landasan penting dalam pendekatan tersebut. Keuangan syariah diharapkan tidak hanya mereplikasi produk konvensional dengan penyesuaian formal, tetapi juga memperkuat pembiayaan sektor riil, meningkatkan ketahanan ekonomi, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pendekatan ini menempatkan tujuan sosial dan ekonomi sebagai bagian penting dari pengembangan industri. Inovasi produk dan layanan keuangan perlu berjalan seiring dengan prinsip etika, transparansi, dan tanggung jawab agar pertumbuhan industri memberikan manfaat yang lebih luas.
Empat Pilar Pengembangan Keuangan Syariah
Dalam paparannya, Prof. Kabir menguraikan empat pilar yang dinilai penting bagi masa depan keuangan syariah, yakni inovasi, stabilitas, keberlanjutan, dan inklusi. Pertama, inovasi (innovation) mencakup pemanfaatan teknologi finansial (fintech), kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan tokenisasi aset berpotensi memperluas akses serta meningkatkan transparansi layanan keuangan. Pemanfaatan teknologi tersebut tetap perlu berlandaskan prinsip etika dan tanggung jawab.
Kedua, stabilitas (stability). Keuangan syariah perlu memperkuat ketahanan sistem melalui keterkaitan dengan aset dan aktivitas ekonomi riil, sekaligus mengelola risiko keuangan secara bertanggung jawab.
Ketiga, keberlanjutan (sustainability). Ini mencakup pengembangan pembiayaan iklim (climate finance) dan sukuk berbasis lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG) perlu didukung taksonomi yang jelas serta mekanisme verifikasi dampak yang kredibel.
Keempat, inklusi (inclusion). Instrumen keuangan sosial Islam, seperti zakat, wakaf, dan qardhul hasan, perlu diperkuat keterkaitannya dengan sektor keuangan komersial untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan memperluas akses ekonomi masyarakat.
Keberadaan keempat pilar tersebut, sambungnya, menunjukkan bahwa pengembangan keuangan syariah membutuhkan pendekatan terpadu. Kemajuan teknologi, stabilitas keuangan, tanggung jawab lingkungan, dan pemerataan manfaat perlu berjalan beriringan agar industri mampu menjawab tantangan ekonomi kontemporer.
Green Sukuk Indonesia Jadi Contoh Pembiayaan Berkelanjutan
Dalam pembahasan mengenai pembiayaan berkelanjutan, Prof. Kabir turut menyoroti Green Sukuk Indonesia sebagai instrumen yang dapat mendukung transisi menuju pembangunan ramah lingkungan. Instrumen ini memungkinkan penghimpunan dana untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan pengurangan emisi karbon.
Pengembangan Green Sukuk menunjukkan potensi pasar keuangan syariah untuk berkontribusi terhadap agenda keberlanjutan. Ke depan, penguatan pembiayaan hijau membutuhkan sinergi antara pasar modal syariah, teknologi finansial, sektor riil, lembaga zakat dan wakaf, serta institusi pendidikan, termasuk pesantren dan perguruan tinggi.
Kolaborasi lintas sektor tersebut penting untuk memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek, dan memastikan manfaat lingkungan maupun sosial dapat diukur secara kredibel.
Sementara itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. dalam sambutannya berharap forum AICIF bisa menghasilkan pemikiran dan rekomendasi bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, terutama di kawasan Asia Tenggara.
“Kami berharap Forum ini tidak hanya menjadi wadah diskusi, tetapi juga memberikan kontribusi besar bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di seluruh dunia, terutama di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya.
Forum AICIF 2026 sendiri menghadirkan sejumlah pakar ekonomi dan keuangan syariah dari dalam dan luar negeri. Pada sesi pembukaan, forum menjadwalkan paparan Prof. H. Hilman Latief, M.A., Ph.D. (Komisaris PT Bank Syariah Nasional), Prof. Dr. M. Kabir Hassan, Ph.D. (Profesor Ekonomi dari University of New Orleans, Amerika Serikat), Prof. Dr. Noraini Mohd Ariffin (Wakil Presiden International Council of Islamic Finance Educators atau ICIFE), dan Prof. Ishak Bhatti (Universiti Brunei Darussalam atau UBD).
(Ady Cahyadi/M.Fadlan/Zuwa)
