FDIKOM UIN Jakarta dan Komisi Informasi Pemprov DKI Jakarta Tandatangani MoA dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik
Auditorium Harun Nasution, Berita UIN Online - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selenggarakan seminar nasional bertema ‘Demokratisasi Media Penyiaran dan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia’ yang berlangsung di Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta, pada Kamis (11/7/2024).
Dekan FDIKOM UIN Jakarta, Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si., menyambut hangat seminar terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta arah perubahan undang-undang (UU). Selain itu, Dr. Gun Gun juga menyampaikan rasa terima kasih kepada media pers nasional seperti Metro TV, Kompas, dan media lainnya yang turut meliput seminar ini.
Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, MA, Ph.D., berharap seminar ini mampu memberikan informasi yang lebih baik tentang keterbukaan publik dan menyampaikan bahwa mahasiswa adalah agen penyalur informasi kepada masyarakat.
Sejalan dengan hal itu, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Mutabarat, S.H, M.H., membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk bisa magang di KI DKI Jakarta. Seminar ini juga menghadirkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidillah, S.Sos, M.Pd., sebagai keynote speakers.
Penandatangan memorandum of agreement (MoA) antara KI DKI Jakarta yang dan FDIKOM UIN Jakarta. Penandatangan dilakukan secara langsung oleh ketua KI DKI Jakarta dan dekan FDIKOM serta disaksikan langsung oleh rektor UIN Jakarta.
Seminar sesi pertama mengulik judul ‘Keterbukaan Informasi Publik: Undang-Undang Keterbukaan Publik (Pemimpin Jakarta Masa Depan dan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik). Sivitas akademika UIN Jakarta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa turut hadir dalam seminar ini.
Narsumber pertama, Lukman Hakim Arifin, S.Fil., menyampaikan bahwa aktor keterbukaan publik terdiri dari badan publik, pemohon informasi, dan komisi informasi. Menurutnya, publik perlu mengetahui perbedaan antara KI dan KPI.
Dr. Ismail Cawidu, M.Si., narasumber kedua menjelaskan berlakunya UU Keterbukaan Informasi Publik. “UU sudah didesain cukup baik sehingga perlu implementasinya saat ini,” ujar Ismail.
Narasumber ketiga, Latief Siregar, menyampaikan bahwa ada banyak UU yang menjamin jurnalis untuk mendapatkan informasi yang baik tetapi jurnalis tetap memiliki aturan yang mengawasi.
Sesuai pemaparan narasumber dan diskusi tanya jawab dari sejumlah peserta kepada narasumber, dilanjutkan seminar sesi kedua.
(Nala Zakina ZuhaidaNoeni Indah Sulistiyani/ Foto: Indra Aldiansyah)