Fatwa Ulama

Fatwa Ulama

Kontroversi merebak di kalangan publik menjelang Ijtima Ulama III MUI di Padangpanjang, Sumatra Barat, menjelang pekan terakhir Januari 2009. Kontroversi itu terutama menyangkut beberapa hal yang dipandang krusial dalam masyarakat terkait dengan realitas dan gejala sosial, budaya, ekonomi, dan politik, antara lain soal halal-haramnya rokok, senam yoga, sikap golput dalam pemilu, pernikahan usia dini, dan beberapa masalah lain yang 'lebih murni' bersifat keagamaan.

Resonansi kontroversi itu tersirat juga dalam sambutan Wakil Presiden M Jusuf Kalla pada pembukaan ijtima (pertemuan) ulama tersebut dengan berharap agar fatwa-fatwa MUI tidak menimbulkan ketakutan banyak orang. Organisasi kumpulan ulama itu diminta [Wakil Presiden] tidak hanya memutuskan masalah halal dan haram, tetapi juga mencari sesuatu yang positif bagi umat yang disesuaikan dengan ajaran Islam (Republika

Kontroversi tentang fatwa-fatwa tertentu MUI jelaslah bukan hal baru. Pada masa Orde Baru, terjadi kontroversi menyangkut fatwa MUI mengenai pembudidayaan kodok. Belum lama ini, terjadi juga kontroversi mengenai fatwa MUI tentang pengharaman pluralisme, sekularisme, dan liberalisme. Pro dan kontra berkembang dalam masyarakat tentang fatwa-fatwa tertentu, khususnya dalam subjek-subjek yang terkait dengan kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang tidak lagi sepenuhnya 'murni' bersifat keagamaan. Karena itu, sesungguhnya, mengeluarkan fatwa tentang hal-hal seperti itu tidaklah mudah. Dasar dan pertimbangan tidak lagi memadai hanya dari sudut doktrin dan penafsiran keagamaan, tetapi memang seharusnya mempertimbangkan berbagai realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Fatwa-fatwa yang kurang mempertimbangkan berbagai realitas tadi sering tidak efektif. Dalam beberapa fatwa yang dikeluarkan lembaga-lembaga keagamaan atau ulama tertentu, bahkan tidak jarang menimbulkan perlawanan. Yang terakhir ini, misalnya, fatwa dari seorang ulama Timur Tengah yang menyudutkan Hamas ketika menghadapi agresi Israel yang brutal selama tiga pekan, sejak akhir 2008. Tidak sedikit kecaman keras yang datang dari berbagai penjuru terhadap fatwa tersebut. Sebab itulah, perlu kajian keagamaan yang kuat dan pertimbangan yang betul-betul matang bagi lembaga dan ulama mana pun sebelum mengeluarkan fatwa.

Dalam kasus Indonesia, masalah fatwa menjadi lebih kompleks lagi karena lembaga-lembaga fatwa yang ada bukanlah merupakan organ negara, seperti lembaga Mufti atau Syaikh al-Islam di beberapa negara Muslim lain yang memang bertugas atas nama negara dalam mengeluarkan fatwa. Lembaga-lembaga fatwa di Indonesia adalah lembaga umat Islam sendiri yang pada dasarnya independen vis-a-vis negara. Di Tanah Air, selain Komisi Fatwa MUI, terdapat pula lembaga-lembaga fatwa lain yang merupakan bagian dari organisasi Islam, seperti lembaga Bahtsul Masa'il NU, Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan lembaga lainnya pada berbagai organisasi Islam.

Karena fatwa-fatwa dapat dikeluarkan lembaga-lembaga semacam ini, yang bersifat nonpemerintah, fatwa-fatwa itu pun lebih merupakan pertimbangan hukum bagi umat Islam, yang bisa diikuti atau tidak. Atau, mereka mengambil fatwa lain yang dikeluarkan lembaga fatwa atau ulama lainnya jika mereka merasa lebih afdal mengikuti 'fatwa alternatif' tersebut. Sebaliknya, fatwa-fatwa yang dikeluarkan lembaga-lembaga tersebut baru bisa di-enforced jika telah diadopsi negara sehingga menjadi ketentuan hukum yang mesti dilaksanakan setiap dan seluruh warga negara yang beragama Islam. Karena, itu dapat mengandung sanksi hukum tertentu jika tidak dilaksanakan.

Bagaimanapun, umat Muslim tetap atau bahkan kian memerlukan fatwa-fatwa tertentu untuk menjadi pegangan bagi mereka ketika berhadapan dengan masalah-masalah tertentu yang aktual dalam kehidupan mereka. Dan, segera jelas pula, masalah-masalah yang dihadapi umat tersebut juga kian rumit. Tidak hanya sebagai akibat perkembangan dari dalam umat sendiri, tetapi juga dapat merupakan imbas dari perkembangan di luar umat sebagai dampak dari penetrasi globalisasi, misalnya.

Karena itulah, proses pengkajian dan penetapan fatwa di masa kini juga niscaya kian rumit pula. Pendekatan multidisipliner di samping konvensional fiqhiyyah yang sudah diadopsi sebagian lembaga-lembaga fatwa belakangan ini seyogianyalah kian diperkuat dan diberdayakan. Dengan begitu, fatwa-fatwa yang dihasilkan tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan secara doktrinal fiqhiyyah, tetapi juga kuat secara substantif dan metodologis dari perspektif subjek atau masalah terkait.
25/1/2009).
 

Tulisan ini pernah dimuat di Republika, 12 Februari 2009

Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Â