Edukasi dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual

Edukasi dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual

1. Apa itu Kekerasan Seksual?
PERMENDIKBUDRISTEK NO. 30/2021
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik — termasuk hilangnya kesempatan menjalani pendidikan dengan aman dan optimal.
UU NO. 12/2022 TENTANG TPKS
Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
Sumber: Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Pasal 1; UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
2. 9 Jenis Kekerasan Seksual dalam UU TPKS
  1. Pelecehan seksual nonfisik
  2. Pelecehan seksual fisik
  3. Pemaksaan kontrasepsi
  4. Pemaksaan sterilisasi
  5. Pemaksaan perkawinan
  6. Penyiksaan seksual
  7. Eksploitasi seksual
  8. Perbudakan seksual
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik (KBGO)
Selain 9 jenis di atas, Komnas Perempuan mengidentifikasi total 15 bentuk kekerasan seksual, termasuk bentuk yang diatur di luar UU TPKS seperti perkosaan, pencabulan, aborsi paksa, dan kontrol seksual berbasis moralitas/agama.
Sumber: UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS; Komnas Perempuan.
3. Consent (Persetujuan)

Persetujuan yang sah dalam interaksi/aktivitas seksual harus memenuhi lima prinsip berikut — dikenal luas dengan singkatan FRIES:

F -> Freely given: Diberikan secara sukarela, tanpa paksaan, tekanan, atau manipulasi
R -> Reversible: Dapat dicabut/dibatalkan kapan saja, meski sebelumnya sudah setuju
I -> Informed: Diberikan dengan pemahaman penuh atas apa yang disepakati
E -> Enthusiastic: Dilakukan dengan antusias, bukan sekadar 'tidak menolak'
S -> Specific: Setuju pada satu hal tidak berarti setuju pada hal lain
4. Healthy Relationship

Ciri-Ciri Hubungan yang Sehat:

  • Komunikasi terbuka: Saling berbicara jujur, mendengarkan, dan menyampaikan perasaan tanpa takut dihakimi
  • Kesetaraan: Tidak ada pihak yang mendominasi atau mengendalikan pihak lain
  • Saling mendukung: Mendukung tumbuh kembang, tujuan, dan kesejahteraan pasangan
  • Menghormati Batasan: Batasan pribadi (fisik, emosional, waktu) satu sama lain dihargai, bukan dilanggar
  • Kepercayaan: Tumbuh rasa percaya, bukan kecurigaan atau kontrol berlebihan
  • Bebas dari paksaan: Setiap keputusan bersama, termasuk soal keintiman, diambil tanpa tekanan
5. Mitos vs Fakta Seputar Kekerasan Seksual
MITOS:
  • Kekerasan seksual jarang terjadi
  • Korban KS pasti berpakaian terbuka
  • Kekerasan berbasis gender tidak mungkin terjadi daring
  • KS adalah kesalahan korban karena ' mengundang ' pelaku
FAKTA:
  • Komnas Perempuan mencatat (2001-2012) sedikitnya 35 perempuan menjadi korban KS setiap hari — sekitar 2 orang setiap 3 jam.
  • Mayoritas korban justru memakai celana/rok panjang, hijab, baju lengan panjang, seragam sekolah, atau baju longgar saat mengalami pelecehan.
  • Per Oktober 2020, Komnas Perempuan menerima 659 aduan kekerasan berbasis gender online (KBGO) dari total 1.458 aduan KBG.
  • Kekerasan seksual sepenuhnya tanggung jawab pelaku — bukan cara berpakaian, sikap, atau situasi korban.
Sumber: Komnas Perempuan (Catatan Tahunan & data pengaduan KBGO 2020); Rumah Faye.
6. Hak Korban Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara, mencakup hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

PEMULIHAN — PASAL 70 AYAT (1):
  • Rehabilitasi medis
  • Rehabilitasi mental dan sosial
  • Pemberdayaan sosial
  • Restitusi dan/atau kompensasi
  • Reintegrasi social
RESTITUSI — PASAL 30 AYAT (2)
  • Ganti rugi atas kehilangan kekayaan/penghasilan
  • Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis
  • Ganti rugi atas penderitaan akibat langsung TPKS
  • Ganti rugi atas kerugian lain akibat TPKS
Sumber: UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 30 dan Pasal 70.
7. Pendampingan

Do & Don't Saat Mendampingi Korban

LAKUKAN (DO)
  • Percaya cerita korban
  • Jaga kerahasiaan identitas & cerita korban
  • Dengarkan tanpa menghakimi
  • Berikan pilihan, bukan memaksakan keputusan
  • Rujuk ke layanan profesional (psikolog, hukum, medis)
  • Utamakan rasa aman dan kenyamanan korban
HINDARI (DON'T)
  • Menyalahkan atau meragukan korban
  • Memaksa korban menceritakan detail berulang-ulang
  • Membandingkan dengan kasus lain
  • Menyebarkan cerita korban tanpa izin
  • Mengambil keputusan atas nama korban
  • Menghakimi pilihan atau reaksi korban
8. Jika Menjadi Korban

Langkah Jika Anda Mengalami Kekerasan Seksual

  1. Utamakan keselamatan: Segera menjauh dari situasi berbahaya dan cari tempat yang aman.
  2. Jangan menyalahkan diri sendiri: Kekerasan sepenuhnya tanggung jawab pelaku, bukan kesalahan Anda.
  3. Simpan bukti: Kumpulkan bukti seperti percakapan, rekam medis, atau dokumentasi luka.
  4. Hubungi layanan: Laporkan ke SAPA 129, UPTD PPA, Satgas PPKS kampus, atau kepolisian
  5. Dapatkan pendampingan: Ikuti visum, konseling psikologis, dan bantuan hukum yang tersedia
9. Jika Menjadi Saksi

Langkah Jika Anda Menjadi Saksi

  1. Jangan diam: Menteri PPPA mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui, mendengar, atau melihat tindak kekerasan seksual
  2. Anda tetap bisa melapor: Laporan dapat disampaikan meski Anda bukan korban langsung — cukup berbekal informasi atau bukti yang diketahui.
  3. Dukung korban: Beri dukungan moral dan bantu arahkan korban ke layanan yang tepat.
  4. Jaga kerahasiaan: Jangan menyebarluaskan informasi kejadian atau identitas korban tanpa izin.
Sumber: Kementerian PPPA (Siaran Pers); Layanan SAPA 129.
10.Jika Ternyata Menjadi Pelaku

Langkah Jika Anda Ternyata Menjadi Pelaku

  1. Hentikan Tindakan: Akui & bertanggung jawab Ikuti proses yang berlaku Jalani pemulihan/rehabilit asi Segera hentikan segala bentuk perilaku yang merugikan korban
  2. Akui & bertanggung jawab: Tidak mengelak, mengintimidasi, atau membalas korban dan saksi
  3. Ikuti proses yang berlaku: Jalani proses hukum dan/atau sanksi administratif (ringan, sedang, berat) sesuai aturan institusi
  4. Jalani pemulihan/rehabilitasi: UU TPKS turut mengamanatkan rehabilitasi pelaku selain penegakan hukum
Sumber: Permendikbudristek No. 30/2021 (sanksi administratif); UU No. 12/2022 tentang TPKS (rehabilitasi pelaku)
11.Mekanisme Pelaporan

Alur Mekanisme Pelaporan

Laporan/Pengaduan -> Asesmen Awal -> Pendampingan (Psikologis, Hukum, Medis) -> Visum & Proses Hukum/ Administratif -> Pemulihan Korban
Di Kampus ditangani Satuan Tugas (Satgas) PPKS, dibentuk sesuai → Permendikbudristek No. 30/2021, minimal 2/3 anggota keterwakilan perempuan.
Tingkat Daerah/Nasional UPTD PPA di daerah, atau layanan SAPA 129 → (Kementerian PPPA) sebagai One Stop Service.
Sumber: Permendikbudristek No. 30/2021 Pasal 10-19 & 27; Kementerian PPPA — Layanan SAPA 129
12.Dasar Hukum

Dasar Hukum Penanganan KS

UU No. 12 Tahun 2022: Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Disahkan 12 April 2022, berlaku 9 Mei 2022.
Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021: Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 58 pasal, ditetapkan 31 Agustus 2021.
Persesjen Kemendikbudristek No. 17 Tahun 2022: Pedoman pelaksanaan teknis Permendikbudristek No. 30/2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi.
UU No. 31 Tahun 2014 jo. UU No. 13 Tahun 2006: Tentang Perlindungan Saksi dan Korban — dasar kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
UU No. 35 Tahun 2014: Tentang Perlindungan Anak — berlaku untuk korban kekerasan seksual yang berusia anak.
13.Kontak PPKS
Satuan Tugas (Satgas) PPKS di Kampus

Susunan Satgas terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dengan keterwakilan perempuan minimal 2/3 dari jumlah anggota (Pasal 27).

Layanan Pendampingan yang Disediakan Satgas:
  • Konseling
  • Layanan kesehatan
  • Bantuan hukum
  • Advokasi
  • Bimbingan sosial & Rohani
14. HOTLINE
Kontak & Hotline Layanan
SAPA 129
Call 129 / WA 08111-129-129
LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi & Korban
Hotline 1500148 / WA 0857-7001-0048
Komnas Perempuan
Pengaduan kekerasan berbasis gender
pengaduan@komnasperempuan.go.id
Kepolisian RI
Kondisi darurat / tindak pidana
Call 110
Dalam kondisi darurat medis, hubungi layanan ambulans 119.
Sumber: Kementerian PPPA (Layanan SAPA 129); LPSK (Peraturan LPSK No. 1/2024); Komnas Perempuan.
Materi Lengkap
File materi dapat diunduh melalui tautan berikut.
Unduh Materi
"Jangan diam. Jangan takut melapor.
Bersama menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual."