Edukasi dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual
- 29 September 2026
- 6 mnt baca
- 15
1. Apa itu Kekerasan Seksual?
PERMENDIKBUDRISTEK NO. 30/2021
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik — termasuk hilangnya kesempatan menjalani pendidikan dengan aman dan optimal.
UU NO. 12/2022 TENTANG TPKS
Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
Sumber: Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Pasal 1; UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
2. 9 Jenis Kekerasan Seksual dalam UU TPKS
- Pelecehan seksual nonfisik
- Pelecehan seksual fisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Pemaksaan perkawinan
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual
- Kekerasan seksual berbasis elektronik (KBGO)
Selain 9 jenis di atas, Komnas Perempuan mengidentifikasi total 15 bentuk kekerasan seksual, termasuk bentuk yang diatur di luar UU TPKS seperti perkosaan, pencabulan, aborsi paksa, dan kontrol seksual berbasis moralitas/agama.
Sumber: UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS; Komnas Perempuan.
3. Consent (Persetujuan)
Persetujuan yang sah dalam interaksi/aktivitas seksual harus memenuhi lima prinsip berikut — dikenal luas dengan singkatan FRIES:
F -> Freely given: Diberikan secara sukarela, tanpa paksaan, tekanan, atau manipulasi
R -> Reversible: Dapat dicabut/dibatalkan kapan saja, meski sebelumnya sudah setuju
I -> Informed: Diberikan dengan pemahaman penuh atas apa yang disepakati
E -> Enthusiastic: Dilakukan dengan antusias, bukan sekadar 'tidak menolak'
S -> Specific: Setuju pada satu hal tidak berarti setuju pada hal lain
4. Healthy Relationship
Ciri-Ciri Hubungan yang Sehat:
- Komunikasi terbuka: Saling berbicara jujur, mendengarkan, dan menyampaikan perasaan tanpa takut dihakimi
- Kesetaraan: Tidak ada pihak yang mendominasi atau mengendalikan pihak lain
- Saling mendukung: Mendukung tumbuh kembang, tujuan, dan kesejahteraan pasangan
- Menghormati Batasan: Batasan pribadi (fisik, emosional, waktu) satu sama lain dihargai, bukan dilanggar
- Kepercayaan: Tumbuh rasa percaya, bukan kecurigaan atau kontrol berlebihan
- Bebas dari paksaan: Setiap keputusan bersama, termasuk soal keintiman, diambil tanpa tekanan
5. Mitos vs Fakta Seputar Kekerasan Seksual
MITOS:
- Kekerasan seksual jarang terjadi
- Korban KS pasti berpakaian terbuka
- Kekerasan berbasis gender tidak mungkin terjadi daring
- KS adalah kesalahan korban karena ' mengundang ' pelaku
FAKTA:
- Komnas Perempuan mencatat (2001-2012) sedikitnya 35 perempuan menjadi korban KS setiap hari — sekitar 2 orang setiap 3 jam.
- Mayoritas korban justru memakai celana/rok panjang, hijab, baju lengan panjang, seragam sekolah, atau baju longgar saat mengalami pelecehan.
- Per Oktober 2020, Komnas Perempuan menerima 659 aduan kekerasan berbasis gender online (KBGO) dari total 1.458 aduan KBG.
- Kekerasan seksual sepenuhnya tanggung jawab pelaku — bukan cara berpakaian, sikap, atau situasi korban.
Sumber: Komnas Perempuan (Catatan Tahunan & data pengaduan KBGO 2020); Rumah Faye.
6. Hak Korban Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara, mencakup hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
PEMULIHAN — PASAL 70 AYAT (1):
- Rehabilitasi medis
- Rehabilitasi mental dan sosial
- Pemberdayaan sosial
- Restitusi dan/atau kompensasi
- Reintegrasi social
RESTITUSI — PASAL 30 AYAT (2)
- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan/penghasilan
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis
- Ganti rugi atas penderitaan akibat langsung TPKS
- Ganti rugi atas kerugian lain akibat TPKS
Sumber: UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 30 dan Pasal 70.
7. Pendampingan
Do & Don't Saat Mendampingi Korban
LAKUKAN (DO)
- Percaya cerita korban
- Jaga kerahasiaan identitas & cerita korban
- Dengarkan tanpa menghakimi
- Berikan pilihan, bukan memaksakan keputusan
- Rujuk ke layanan profesional (psikolog, hukum, medis)
- Utamakan rasa aman dan kenyamanan korban
HINDARI (DON'T)
- Menyalahkan atau meragukan korban
- Memaksa korban menceritakan detail berulang-ulang
- Membandingkan dengan kasus lain
- Menyebarkan cerita korban tanpa izin
- Mengambil keputusan atas nama korban
- Menghakimi pilihan atau reaksi korban
8. Jika Menjadi Korban
Langkah Jika Anda Mengalami Kekerasan Seksual
- Utamakan keselamatan: Segera menjauh dari situasi berbahaya dan cari tempat yang aman.
- Jangan menyalahkan diri sendiri: Kekerasan sepenuhnya tanggung jawab pelaku, bukan kesalahan Anda.
- Simpan bukti: Kumpulkan bukti seperti percakapan, rekam medis, atau dokumentasi luka.
- Hubungi layanan: Laporkan ke SAPA 129, UPTD PPA, Satgas PPKS kampus, atau kepolisian
- Dapatkan pendampingan: Ikuti visum, konseling psikologis, dan bantuan hukum yang tersedia
9. Jika Menjadi Saksi
Langkah Jika Anda Menjadi Saksi
- Jangan diam: Menteri PPPA mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui, mendengar, atau melihat tindak kekerasan seksual
- Anda tetap bisa melapor: Laporan dapat disampaikan meski Anda bukan korban langsung — cukup berbekal informasi atau bukti yang diketahui.
- Dukung korban: Beri dukungan moral dan bantu arahkan korban ke layanan yang tepat.
- Jaga kerahasiaan: Jangan menyebarluaskan informasi kejadian atau identitas korban tanpa izin.
Sumber: Kementerian PPPA (Siaran Pers); Layanan SAPA 129.
10.Jika Ternyata Menjadi Pelaku
Langkah Jika Anda Ternyata Menjadi Pelaku
- Hentikan Tindakan: Akui & bertanggung jawab Ikuti proses yang berlaku Jalani pemulihan/rehabilit asi Segera hentikan segala bentuk perilaku yang merugikan korban
- Akui & bertanggung jawab: Tidak mengelak, mengintimidasi, atau membalas korban dan saksi
- Ikuti proses yang berlaku: Jalani proses hukum dan/atau sanksi administratif (ringan, sedang, berat) sesuai aturan institusi
- Jalani pemulihan/rehabilitasi: UU TPKS turut mengamanatkan rehabilitasi pelaku selain penegakan hukum
Sumber: Permendikbudristek No. 30/2021 (sanksi administratif); UU No. 12/2022 tentang TPKS (rehabilitasi pelaku)
11.Mekanisme Pelaporan
Alur Mekanisme Pelaporan
Laporan/Pengaduan -> Asesmen Awal -> Pendampingan (Psikologis, Hukum, Medis) -> Visum & Proses Hukum/ Administratif -> Pemulihan Korban
Di Kampus ditangani Satuan Tugas (Satgas) PPKS, dibentuk sesuai → Permendikbudristek No. 30/2021, minimal 2/3 anggota keterwakilan perempuan.
Tingkat Daerah/Nasional UPTD PPA di daerah, atau layanan SAPA 129 → (Kementerian PPPA) sebagai One Stop Service.
Sumber: Permendikbudristek No. 30/2021 Pasal 10-19 & 27; Kementerian PPPA — Layanan SAPA 129
12.Dasar Hukum
Dasar Hukum Penanganan KS
UU No. 12 Tahun 2022: Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Disahkan 12 April 2022, berlaku 9 Mei 2022.
Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021: Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 58 pasal, ditetapkan 31 Agustus 2021.
Persesjen Kemendikbudristek No. 17 Tahun 2022: Pedoman pelaksanaan teknis Permendikbudristek No. 30/2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi.
UU No. 31 Tahun 2014 jo. UU No. 13 Tahun 2006: Tentang Perlindungan Saksi dan Korban — dasar kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
UU No. 35 Tahun 2014: Tentang Perlindungan Anak — berlaku untuk korban kekerasan seksual yang berusia anak.
13.Kontak PPKS
Satuan Tugas (Satgas) PPKS di Kampus
Susunan Satgas terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dengan keterwakilan perempuan minimal 2/3 dari jumlah anggota (Pasal 27).
Layanan Pendampingan yang Disediakan Satgas:
- Konseling
- Layanan kesehatan
- Bantuan hukum
- Advokasi
- Bimbingan sosial & Rohani
14. HOTLINE
Kontak & Hotline Layanan
SAPA 129
Call 129 / WA 08111-129-129
LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi & Korban
Hotline 1500148 / WA 0857-7001-0048
Komnas Perempuan
Pengaduan kekerasan berbasis gender
pengaduan@komnasperempuan.go.id
Kepolisian RI
Kondisi darurat / tindak pidana
Call 110
Dalam kondisi darurat medis, hubungi layanan ambulans 119.
Sumber: Kementerian PPPA (Layanan SAPA 129); LPSK (Peraturan LPSK No. 1/2024); Komnas Perempuan.
"Jangan diam. Jangan takut melapor.
Bersama menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual."
Bersama menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual."
