Dorong Sistem Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Syariah, FEB UIN Jakarta Gelar Kuliah Umum bersama Visiting Professor dari Universitas Durham Inggris
Teater Lantai 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Berita UIN Online – Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerima Visiting Professor bersama Kepala Sharjah Hukum dan Keuangan Islam Universitas Durham, Professor Habib Ahmed (8/12/2025). Kuliah Umum ini dibagi ke dalam dua sesi dengan dua tema yang berbeda, tema pertama “Social Inclusion and Islamic Finance: Organizational Formats, Products, Outreach and Sustainability Comparative Learning in Islamic Countries”, dan sesi kedua mengusung tema “Islamic Economic Systems and Sustainable Development: Islamic Capitalism Versus Insanism (Islamic Humanism)”.
Acara ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ibnu Qizam SE.,M.SI.,AK.,СА. Dalam sambutannya, Dekan FEB UIN Jakarta menyampaikan bahwa banyak teori ekonomi yang kini telah dikombinasikan dengan nilai-nilai islam.
“Sekarang kita memiliki banyak teori yang luar biasa, dari yang konvensional seperti yang sangat terkenal dan populer yaitu teori keagenan yang hingga kini ada beberapa kemajuan, tidak hanya dari perspektif sosial tetapi juga dari nilai islam. Kita juga memiliki banyak teori tentang bagaimana menganalisis ekonomi dan keuangan yang dikombinasikan dengan nilai-nilai islam. Ambil contoh, teori institusional yang melibatkan teori keagenan dengan kombinasi antara prinsip dan agen”, jelasnya.
Ia juga menjelaskan kerangka ekonomi berbasis Maqashid Syariah yang merupakan kerangka teori terbesar dari perspektif islam dan dapat menjadi rujukan bagi semua teori.
Kegiatan dilanjut dengan kuliah umum bersama Professor Habib Ahmed, beliau menyampaikan bahwa sistem pembiayaan microfinance yang selama ini diterapkan justru membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menjelaskan bahwa biaya layanan microfinance secara global cenderung lebih tinggi dan tidak adil bagi kelompok masyarakat miskin, meski tujuan awal microfinance adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan.
“Sayangnya, harga atau biaya layanan microfinance justru menjadi tinggi bagi masyarakat miskin.”
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa arah pembangunan ekonomi islam sangat ditentukan dari bagaimana sistem syariah dipahami. Jika sistem syariah dipahami hanya sebagai aturan teknis, maka sistem ekonomi islam yang lahir menjadi sempit dan kurang berpihak pada kemaslahatan umat. Namun, apabila sistem syariah dimaknai lebih luas dan mencakup seluruh nilai-nilai serta tujuan Maqashid Syariah, ekonomi islam akan dapat berkembang menjadi sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.
