Dimensi Komunikasi Zakat

Dimensi Komunikasi Zakat

Oleh: Syamsul Yakin Dosen Magister KPI FIDIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Penulis Buku “Milir”

Dalam sejarah yurisprudensi Islam terkuak bahwa zakat berdimensi komunikasi. Ketika perintah zakat turun di Mekah, Nabi SAW berkomunikasi kepada para sahabat yang wajib membayar zakat. Bahkan setelah berada di Madinah dimana hukum zakat sudah paripurna, Nabi SAW berkomunikasi dengan delapan golongan penerima zakat (mustahik). Tak pelak kedelapan golongan penerima zakat itu, yakni fakir, miskin, amilin, muallaf, kelompok budak, orang-orang berhutang, mereka yang di jalan Allah, dan mereka yang dalam perjalanan mengetahui bahwa mereka memperoleh bagian zakat. Secara praksis, mereka membangun komunikasi dengan Nabi SAW ihwal nilai zakat yang mereka dapat. Di pihak lain, masyarakat mendatangi Nabi SAW untuk mengkomunikasikan kewajibannya sebagai orang beriman. Adakalanya dialog di antara mereka terbangun dalam bentuk pertanyaan secara umum. Misalnya mengenai perbuatan yang dapat memasukkan ke surga. Di sinilah Nabi SAW memberi informasi bahwa salah satunya adalah zakat. Misalnya, bersumber dari Abu Ayyub diceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi SAW, “Ajarkanlah aku perbuatan yang dapat memasukkan aku ke surga?” Nabi SAW menjawab, “Sembahlah Allah dan jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu, laksanakan shalat, bayarkan zakat, dan bersilaturahim” (HR. Bukhari). Bersilaturahim itu sendiri dalam hadits ini tak lain adalah melakukan komunikasi dengan sesama. Dalam konteks ini kepada muzaki dan mustahik zakat. Silaturahim ini penting bagi pengelola zakat agar dapat melakukan pemetaan potensi zakat sekaligus mendapatkan gambaran ihwal perencanaan distribusi zakat kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Seperti perintah zakat di dalam al-Qur’an, perbincangan Nabi SAW itu juga menggandengkan shalat dengan membayar zakat. Maknanya, shalat lebih mudah dari zakat. Karena itu orang yang shalat belum tentu wajib membayar zakat. Namun seorang mustahik bisa dipastikan melaksanakan shalat, sebagai rukun Islam yang disebut duluan. Dalam riwayat yang bersumber dari Abu Hurairah diceritakan bahwa ada seorang Arab Badui bertanya kepada Nabi SAW, “Tunjukkanlah aku perbuatan yang dapat memasukkan aku ke surga?” Nabi SAW menjawab, “Sembahlah Allah dan jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu, laksanakan shalat, bayarkan zakat, dan puasalah pada bulan Ramadhan” . Orang Arab Badui itu berkata, “Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidak akan kutambah dari ini”. Ketika orang itu pergi, Nabi SAW bersabda, “Siapa yang senang melihat salah seorang penghuni surga, lihatlah orang itu” (HR. Bukhari). Hadits ini juga mengkomunikasikan bahwa orang yang membayar zakat akan masuk surga. Pada bagian selanjutnya, setelah Nabi SAW mengkomunikasikan perintah zakat (kadang al-Qur’an dan hadits Nabi SAW menyebutnya dengan sedekah), pertanyaan masyarakat akhirnya berkembang. Misalnya tentang waktu sedekah yang paling utama. Tujuannya, bagi yang bertanya, agar dia mendapatkan pahala yang paling besar di sisi Allah. Misalnya, Abu Hurairah bercerita bahwa ada seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW untuk bertanya, “Wahai Rasulullah, sedekah macam apakah yang paling besar pahalanya?” Nabi SAW menjawab, “Yaitu sedekah yang kamu berikan saat kamu dalam keadaan sehat, saat kikir akibat takut miskin, dan saat kamu berangan-angan ingin kaya” (HR. Bukhari). Abu Musa bercerita bahwa Nabi SAW bersabda, “Setiap seorang Muslim seharusnya bersedekah”. Para sahabat bertanya, ”Wahai Nabi Allah, bagaimana dengan orang yang tidak mampu?” Nabi SAW menjawab, “Dia harus bekerja sampai memperoleh keuntungan untuk dirinya dan mampu bersedekah”. Mereka bertanya, “Kalau tidak sanggup?’ Nabi SAW menjawab, “Hendaklah dia menolong orang yang membutuhkannya”. Mereka bertanya lagi, “Kalau sekiranya dia tidak sanggup?” Nabi SAW menjawab, “Lakukanlah berbagai kebaikan dan berhentilah melakukan segala bentuk kejatahan. Semua itu diartikan juga sebagai sedekah baginya” (HR. Bukhari). Inilah keluwesan dan keluasan hukum Islam. Ada satu kisah menarik mengenai para pemungut zakat, seperti yang diceritakan oleh Jarir bin Abdullah. Ia berkata, “Sejumlah orang Arab Badui datang untuk mengadu kepada Nabi SAW”. Mereka berkata, “Sejumlah pemungut zakat datang kepada kami, mereka berbuat aniaya kepada kami”. Nabi SAW menjawab, “Layanilah para pemungut zakat itu dengan baik”. Jarir bin Abdullah berkata, “Sejak saat itu aku tidak pernah lagi mendengar para pemungut zakat yang pulang, melainkan mereka merasa puas dan senang hati” (HR. Muslim). Nabi SAW bersabda, “Apabila petugas zakat mendatangimu untuk mengumpulkan zakat, maka hendaklah (kamu buat) dia pulang dengan rasa puas terhadapmu” (HR. Muslim). Nabi SAW dipandang berhasil mengkomunikasikan perintah zakat dengan rinci. Misalnya, setiap barang (seperti makanan) yang dikirim untuk Nabi SAW, selalu dinarasikan maksudnya. Nabi SAW akan memakannya, kalau dinarasikan sebagai hadiah dan tidak memakannya kalau sebagai sedekah. Sebab Nabi SAW tidak menerima sedekah. Abu Hurairah yang sangat dekat dengan Nabi SAW tahu persis masalah ini. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dia bercerita, “Apabila Nabi SAW dikirimi orang makanan, Nabi SAW selalu bertanya tentang kiriman itu. Jika dikatakan orang hadiah, Nabi SAW makan. Bila dikatakan orang sedekah, Nabi SAW tidak memakannya”.(sam/mf)