Dimensi Historis Zakat
oleh: Syamsul Yakin Dosen Magister KPI FIDIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Penulis Buku “Milir”
Syaikh Nawawi Banten dalam Tafsir Munir mengungkapkan bahwa ada tiga sifat manusia yang berakibat pada kecelakaan. Pertama, musyrik (mempersekutukan Allah). Kedua, tidak mau menunaikan zakat. Ketiga, mengingkari hari kiamat. Celaka dalam konteks ini adalah siksa yang besar, baik di dunia apalagi di akhirat kelak.
Dalam Irsyadul Ibad, Syaikh Zainuddin al-Malibari menyebut orang yang tidak bersedia mengeluarkan zakat sebagai musyrik. Hal ini ditandaskan seperti dalam firman Allah, “Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. (Yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat” (QS. al-Fushshilat/41: 6-7).
Secara historis, zakat baru diwajibkan oleh Allah setelah Nabi SAW 17 bulan menetap di Madinah. Tepatnya pada Sya’ban tahun kedua hijriyah. Itu artinya, perintah zakat berbarengan waktunya dengan perintah puasa Ramadhan. Jika dihitung, hingga kini perintah menunaikan zakat sudah 1.440 tahun. Sudah sangat lama.
Namun anjuran untuk membantu sesama dengan harta benda, sudah dimulai sejak Nabi SAW berada di Mekah. Misalnya, “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (QS. al-Ruum/30:39).
Seperti diketahui bahwa surah al-Ruum tergolong Makiyah, yakni surah yang diturunkan sebelum Nabi SAW hijrah dari Mekah ke Madinah. Begitu juga surah al-Lail yang banyak menceritakan kedermawanan Abu Bakar Sidik yang gemar mengeluarkan hartanya untuk membantu sesama. Salah satunya untuk memerdekakan Bilal bin Rabbah.
Dalam Tafsir Munir, Syaikh Nawawi Banten, mengutip titah Nabi SAW kepada Abu Bakar Siddik, “Wahai Abu Bakar, sungguh Bilal disiksa karena berpegang teguh kepada agama Allah”. Abu Bakar lalu mengambil sejumlah emas dari rumahnya dan bergegas memerdekakan Bilal bin Rabbah dari majikanya, yakni Umayyah bin Khalaf.
Sementara kelompok surah Madaniyah yang turun dan berbicara tentang zakat adalah, “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)” (QS. al-Maidah/5: 55). Secara historis, ayat ini turun ketika Haji Wada’.
Menurut Syaikh Nawawi Banten, ayat ini terkait dengan sikap kedermawanan Ali bin Abi Thalib. Ali bin Abi Thalib menyedekahkan cincinnya kepada orang yang memerlukan bantuan. Namun berdasarkan kisah ini, pemberian cincin yang dilakukan Ali bin Abi Thalib termasuk zakat sunnah (sedekah biasa), sebab dilakukan secara spontan.
Surah Madaniyah yang secara tegas memerintahkan membayar zakat sebagai kewajiban dan bukan sebagai anjuran adalah al-Baqarah/2 ayat 110. Allah SWT berfirman, “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah”.
Dalam praksis di masyarakat, penunaian zakat kerap dilaksanakan pada Ramadhan. Hal ini dapat dipahami dengan beberapa alasan. Pertama, pencerahan tentang zakat didapat oleh masyarakat pada saat Ramadhan melalui ceramah-ceramah yang gencar dilakukan oleh para mubaligh. Tentu ini mendoroang masyarakat untuk membayar zakat. Kedua, di penghujung Ramadhan, kaum Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Tak pelak, narasi zakat mengambil tempat pada bulan suci itu. Dalam hadits riwayat Imam Nasa’i, diungkapkan, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum perintah (menunaikan) zakat harta”. Lebih jelas lagi, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Nabi SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat” (HR. Bukhari dan Muslim). Dari kaca mata historis, zakat yang dikenal saat ini dititahkan Allah di dua tempat, yakni Mekah dan Madinah. Ketika di Mekah, perintah zakat hanya bersifat anjuran dan belum secara gamblang ihwal kualitas dan kuantitas harta yang dikeluarkan. Pada saat di Madinah, barulah Allah memerintahkanya secara rinci seperti yang dipraktikkan saat ini.(sam/mf)