Dilema Nikah Siri

Dilema Nikah Siri

Prof Dr Nasaruddin Umar MA, Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Nikah siri atau perkawinan yang dilaksanakan tanpa melalui proses pencatatan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) masih menyimpan sejumlah persoalan yang belum bisa terselesaikan.

Pasalnya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Masih tidak sedikit jumlah ulama dan penceramah agama memandang nikah siri sebagai sesuatu yang wajar di dalam masyarakat, terutama dengan alasan menghindari perzinaan. Sebagian lagi dengan tegas menolak nikah siri dengan melihat dampaknya secara nyata di masyarakat.

Kehadiran UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditambah sejumlah Peraturan Pemerintah yang berusaha mengeliminir nikah siri ternyata tidak mengurangi praktek nikah siri itu. Bahkan, ada kecenderungan praktek nikah siri semakin marak dan dimudahkan dengan perkembangan IT yang semakin canggih.

Mereka menganggap nikah siri sebagai solusi menyelesaikan hubungan yang sudah terlanjur dekat dan sudah melakukan hubungan yang melampaui batas. Apalagi diperjelas dengan banyaknya informasi di media-media sosial yang menganggap nikah siri halal dilakukan sepanjang memenuhi syarat dan rukun perkawinan.

Rukun dan syarat perkawinan tidak terlalu susah diwujudkan. Jika sudah ada dua calon mempelai laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat, ada wali yang menikahkan, ada dua orang saksi laki-laki muslim dewasa, ada mahar, dan ada shigat atau akad perkawinan, maka sudah sah pernikahan itu, meski menurut UU No. 1 tahun 1974 dianggap tidak sah karena belum dicatatkan.

Bagi kalangan ulama yang “hitam-putih”, dengan tegas menganggap perkawinan seperti itu sah. Jika ada yang mempersoalkan apalagi mengkriminalkannya, maka itu sama saja mengkriminalisasi hukum Islam.

Mereka berpendapat, mengapa sesuatu yang dibolehkan secara syari’ah tetapi dilarang bahkan diancam dengan sanksi pidana oleh hukum positif. Bukankah hukum syari’ah lebih tinggi daripada hukum positif?

Sebaliknya, kelompok yang tidak membenarkan nikah siri berpendapat bahwa pencatatan perkawinan merupakan syarat obyektif yang harus dipenuhi guna terwujudnya maqashid syari’ah sebuah perkawinan yang bermartabat. Pencatatan perkawinan dapat dijadikan syarat tambahan jika itu memang betul-betul diperlukan untuk mencegah terjadinya kemudharatan.

Mereka mendasarkan pendapatnya bahwa di masyarakat banyak sekali nikah siri terjadi motivasinya hanya karena nafsu dan seolah-olah mempermainkan perkawinan.

Mereka memilih nikah siri bukan karena mahalnya biaya perkawinan atau rumitnya mengurus pencatatan perkawinan itu, tetapi karena nafsu belaka, tanpa memperhatikan dampak dan konsekwensi sebuah perkawinan, termasuk tanggung jawab terhadap isteri dan anak-anaknya kelak.

Alasan lainnya, mereka bisa memahami alasan pemerintah bersama DPR yang telah menetapkan UU No. 23 tahun 2006 tentang Kependudukan, yang mengharuskan pencatatan pada peristiwa perkawinan, perceraian, rujuk, kelahiran, dan kematian.

Ini sudah merupakan tuntutan dunia internasional agar setiap orang memiliki kartu identitas. Tanpa kartu identitas dipastikan orang itu akan mengalami kesulitan hidup.

Di antara faktor yang mendorong terjadinya nikah siri ialah karena: 1) Tidak ingin ketahuan dengan pihak isteri pertama atau isteri sebelumnya.

2) Tidak ingin ketahuan atasan langsungnya kalau ia seorang PNS atau pegawai BUMN, karena kalau ketahuan, akan dikenakan PP 10 tahun 1983, yang berakibat pemecatan sebagai PNS/BUMN.

3) Terdorong keinginan nafsu sesaat, agar ia terhindar dari perzinahan maka dilakukanlah nika siri itu.

4) Hanya ingin mencoba-coba sebuah perkawinan, kalau cocok dilanjutkan, kalau tidak cocok, ditinggalkan atau bubaran.

5) untuk kepentingan jangka waktu tertentu, misalnya penugasan seseorang ke suatu kota atau suatu negara tanpa membawa isteri, maka daripada berzina maka ia melangsungkan nikah siri.

6) Dengan kesadaran kedua belah pihak untuk kawin berjangka atau kawin kontrak, misalnya sama-sama menjalani masa pendidikan di luar negeri lalu mereka sepakat untuk kawin kontrak sampai perogram masing-masing selesai. Ini banyak dilakukan mahasiswa-mahasiswa Islam di luar negeri.

7) Di sebuah pulau atau desa terpencil sulit mengakses PPN atau KUA maka disepakati kedua belah pihak untuk nikah siri, sambil menunggu perkawinan resmi di depan penghulu.

8) Seorang warga negara asing memang sulit memperoleh referensi atau surat keterangan dari representatif negaranya di Indonesia sebagai persyaratan menikahi perempuan Indonesia, maka terpaksa ia memilih nikah siri. Di antara mereka ada yang mengisbatkan perkawinan mereka setelah persyaratan formalnya selesai.

9) Kedua belah pihak tidak punya kemampuan untuk membiayai administrasi perkawinan. Akan tetapi yang terakhir ini bisa diselesaikan dengan cara membawa surat keterangan miskin untuk mendapatkan pelayanan gratis dari KUA setempat.

Di antara berbagai faktor penyebab nikah siri itu, poin pertama, yakni motivasi untuk poligami paling dominan. Maraknya perkawinan bawah tangan pada umumnya dipicu oleh motivasi poligami, yaitu kecenderungan seorang laki-laki untuk mengawini seorang perempuan tetapi terhambat oleh persyaratan poligami yang memang cukup ketat.

Seorang laki-laki yang akan melangsungkan poligami, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi ialah mengajukan permohonan kepada Penadilan Agama, selanjutnya pihak pengadilan akan mempertimbangkan permohonan itu, apakah diterima atau ditolak harus melalui keputusan Penadilan Agama. Apabila betul-betul isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 1/1974, karena isterinya mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan (Ps. 4 ayat 1 & 2).

Selain itu, suami juga disyaratkan memperoleh izin tertulis dari isteri atau isteri-isterinya, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka, dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka (Ps 5 ayat 1).

Dengan diundangkannya UU No. 23 tahun 2006 tentang Kependudukan, maka memang mendesak untuk diadakannya pencatatan di dalam perkawinan. Di dalam Undang-undang No 1 tahun 1974, disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ps 1 ayat 1).

Selanjutnya dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Ps 2 ayat 1) dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps 2 ayat 2).

Logikanya, secara hukum positif tidak dianggap sah sebuah perkawinan yang tidak tercatat, alias nikah siri. Hanya saja sanksi dalam UU ini belum dicantumkan sehingga lebih terkesan hanya sebagai seruan moral. Akibatnya, di sana-sini masih banyak saja orang yang melaksanakan nikah bawah tangan atau nika siri.

Untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan maka keluarlah Instruksi Presiden tentang keharusan pencatatan suatu perkawinan yang lebih dikenal dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun karena dasarnya hanya Inpres, maka tidak terlalu efektif berlaku di dalam masyarakat, sehingga muncullah agagasan untuk meningkatkan KHI menjadi UU. Itulah kemudian menjadi Draft UU HTPAP.

Sumber: rm.id., 27-30 Januari 2022. (sam/mf)