Dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Jakarta, Prof. Suwendi Gagas Kesetaraan Pendidikan Pesantren

Dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Jakarta, Prof. Suwendi Gagas Kesetaraan Pendidikan Pesantren

Khairudzakirin Ridwan Ramadhan Tiara Abdhie
Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

Auditorium Harun Nasution, Berita UIN Online – Jauh sebelum adanya sistem pendidikan formal nasional, pesantren telah tumbuh menjadi lembaga pendidikan Islam dengan tradisi keilmuan, pola pembelajaran, dan sosial kehidupan yang khas. Namun, perjalanan panjang pesantren tidak serta-merta membuatnya memperoleh pengakuan yang setara dalam kebijakan pendidikan negara. 

Persoalan ini yang menjadi perhatian Prof. Dr. Suwendi, M.Ag., Guru Besar bidang Pemikiran Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam orasi ilmiah pengukuhannya yang bertajuk “Dari Subkultur ke Rekognisi Negara: Transformasi Pesantren dalam Arsitektur Sistem Pendidikan Nasional.", ia menyoroti bahwa pengakuan terhadap pesantren tidak seharusnya berhenti pada pengakuan hukum, tetapi perlu diwujudkan melalui dukungan pendidikan yang setara tanpa menghilangkan kekhasan pesantren. Gagasan itu mengemuka pada acara sidang senat terbuka Pengukuhan Guru Besar UIN Jakarta di Auditorium Harun Nasution, Rabu, (30/9/2026).

Secara historis, hubungan pesantren dengan negara tidak selalu berjalan mulus. Dalam orasinya, Prof. Suwendi menguraikan bagaimana kebijakan pendidikan pada masa kolonial turut membatasi ruang gerak pendidikan yang tumbuh di luar sistem formal pemerintah. Setelah Indonesia merdeka, pengakuan terhadap pesantren juga berlangsung melalui proses panjang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mulai menyebut pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, sebelum akhirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 muncul dan menjadi salah satu tonggak penting pengakuan formal terhadap lembaga tersebut.

Meski demikian, sanggah Prof. Suwendi, pengakuan dalam peraturan perundang-undangan belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan kesetaraan. Pengakuan hukum perlu diikuti dukungan finansial dan kelembagaan agar pesantren memiliki kesempatan yang sepadan untuk menjalankan fungsi pendidikannya.

“Rekognisi hukum tanpa disertai dukungan setara pada ranah finansial dan kelembagaan berpotensi menyisakan misrekognisi,” ungkapnya.

Untuk menjelaskan hubungan antara pengakuan dan kesetaraan, Prof. Suwendi menggunakan teori rekognisi yang dikembangkan filsuf dan sosiolog Jerman, Axel Honneth. Dalam kerangka tersebut, pengakuan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak secara hukum, tetapi juga penghargaan sosial terhadap keberadaan dan kontribusi suatu kelompok.

"Dalam konteks pesantren, gagasan itu berarti negara tidak cukup hanya mengakui pesantren melalui regulasi. Negara juga perlu memberikan dukungan yang memungkinkan pesantren menjalankan fungsi pendidikan dan mempertahankan karakter kelembagaannya," Ujarnya.

Salah satu gagasan yang ditawarkan Prof. Suwendi untuk membangun kesetaraan pendidikan adalah prinsip “satu rumah banyak kamar”. Melalui perumpamaan tersebut, Beliau menggambarkan sistem pendidikan nasional sebagai satu rumah yang menaungi berbagai bentuk pendidikan. Setiap bentuk pendidikan memiliki karakteristik tersendiri, tetapi tetap menjadi bagian dari sistem yang sama.

Prinsip tersebut menolak anggapan bahwa seluruh lembaga pendidikan harus memiliki bentuk, kurikulum, dan tata kelola yang seragam untuk memperoleh pengakuan. Pesantren, dengan tradisi dan sistem pendidikannya, tidak harus mengikuti sistem kurikulum sekolah umum atau madrasah agar dapat dipandang setara.

“Tidak ada kamar yang lebih sah dari kamar lain sebagaimana tidak ada jenis pendidikan yang lebih absah dari jenis pendidikan lainnya," ungkap Prof. Suwendi.

Gagasan itu kemudian diterjemahkan ke dalam sejumlah pendekatan kebijakan. Salah satunya berkaitan dengan Angka Partisipasi Kasar (APK), yang dapat digunakan untuk melihat keterlibatan penduduk dalam pendidikan pada jenjang tertentu. Suwendi menekankan pentingnya memperhitungkan jalur pendidikan pesantren dalam kebijakan pendidikan, termasuk dalam dukungan pembiayaan dan penguatan kelembagaan.

Beliau juga mengangkat prinsip multi-entry multi-exit, yakni kesempatan bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan melalui jalur yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kerangka ini, lulusan pendidikan formal pesantren semestinya memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, termasuk pada jenis lembaga pendidikan yang berbeda.

Perhatian Prof. Suwendi terhadap pesantren tidak muncul begitu saja, perhatian ini muncul tidak lain dan tidak bukan karena hasil dari perjalanan pendidikannya. Sejak 1990-1993 ia menjalani pendidikan Pesantrennya di Raudlatuth Thalibin Babakan, Cirebon, lalu Pesantren Luhur Sabilussalam Ciputat pada 1994–1997, dan di tahun 1988, ia menempuh pendidikan di Pesantren Al-Fatah Wotbogor, Indramayu,  Pengalaman belajar di tiga pesantren berbeda memberinya kesempatan mengenal tradisi keilmuan dan kehidupan pesantren secara langsung.

Pada saat yang sama, perjalanan pendidikan formalnya membawanya mendalami pemikiran pendidikan Islam. Setelah lulus dari MAN Babakan Ciwaringin, Cirebon, pada 1993, ia melanjutkan studi ke UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hingga meraih gelar sarjana pada 1998, magister pada 2000, dan doktor pada 2008.

Fokus kajiannya memperlihatkan kesinambungan terhadap pemikiran pendidikan Islam. Penelitian sarjananya membahas konsep pendidikan Islam perspektif Ibn Jama’ah, sedangkan tesis magisternya membandingkan pemikiran Ibn Jama’ah dan KH. M. Hasyim Asy’ari. Pada jenjang doktoral, ia meneliti konsep dan praktik islamisasi ilmu Syed Muhammad Naquib al-Attas.

Pengalaman di lingkungan pesantren dan pendalaman akademik tersebut kemudian membawanya berkiprah menjadi akademisi dan perumus kebijakan. Pada 2011–2023, Prof. Suwendi mengabdi di Kementerian Agama Republik Indonesia selama 13 tahun dan terlibat dalam perumusan sejumlah regulasi strategis mengenai pendidikan keagamaan Islam dan pesantren, termasuk proses penyusunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Lintasan itu yang akhirnya memunculkan perhatiannya untuk menggagas agar pesantren mendapat pengakuan dari negara. Pesantren bukan hanya objek kajian akademik baginya, melainkan juga lingkungan pendidikan yang pernah ia jalani dan ranah kebijakan yang ia hadapi secara langsung.

Dalam pandangannya, transformasi pesantren menuju pengakuan negara tidak seharusnya dipahami sebagai proses peleburan pesantren ke dalam sistem pendidikan yang seragam. Pengakuan justru perlu menjamin bahwa pesantren dapat berkembang sebagai bagian dari pendidikan nasional sekaligus mempertahankan otonomi kulturalnya.

“Transformasi pesantren dari subkultur menuju rekognisi negara tidak dimaksudkan untuk melebur hakikat dan jati diri pesantren,” Tegasnya.

Gagasan Prof. Suwendi menempatkan masa depan pesantren pada dua hal yang perlu berjalan beriringan, kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional dan keberlanjutan identitas pesantren. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Pesantren dapat memperoleh dukungan serta kesempatan pendidikan yang setara tanpa harus meninggalkan tradisi keilmuan dan karakter yang membentuknya.

Saksikan selengkapnya Prosesi Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar, melalui kanal YouTube resmi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: