Dekan FSH Tholabi: Regulator “Pinjaman Online” Minta Ditinjau Ulang
Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta A. Tholabi Kharlie mengatakan, regulator dan aparat penegak hukum diminta untuk meninjau ulang regulasi tentang praktik pinjaman online (pinjol). Masalahnya pinjol belakangan banyak meresahkan masyarakat.
“Praktik pinjaman online yang bermasalah telah merugikan masyarakat. Banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol ini. Karena itu harus ada langkah sistemik dari regulator dan lembaga penegak hukum agar masalah pinjol dapat segera ditangani,” ujar Tholabi di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Menurut dia, perbaikan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu cara untuk perbaikan tata kelola pinjol. Bahkan penegakan hukum kepada para pelanggar aturan juga harus dilakukan.
“Penegakan hukum mutlak dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku pelanggar aturan,” ujarnya.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia itu menuturkan, keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak mendapat izin dari OJK semestinya diberantas.
“Pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) patut diapresiasi. Namun, harus lebih ditingkatkan agar keberadaan pinjol ilegal ini tidak lagi merugikan masyarakat,” tegas Tholabi.
Tholabi juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang diakui OJK untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik kepada para anggotanya yang bermasalah.
“Kode etik yang mengatur anggota di asosiasi secara materi substansi cukup baik. Saat ini dibutuhkan pengawasan dan penegakan etik jika ditemukan pelanggaran etik,” ujar Tholabi.
Tholabi menandaskan persoalan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap praktik pinjol tersebut agar lebih ditingkatkan. Bahkan masalah esensial lainnya soal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atas penggunaan pinjol itu juga harus lebih ditingkatkan.
Terkait hal itu, Tholabi menyebutkan FSH melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) akan membuka forum konsultasi dan advokasi kepada masyarakat yang memiliki persoalan dengan pinjol.
“Sebagai bagian dari edukasi dan empati, LKBH FSH UIN Jakarta segera membuka ruang konsultasi dan advokasi kepada masyarakat yang memiliki persoalan dengan pinjol,” ungkap Tholabi. (NS)