Dalami Peradilan Konstitusi, Mahasiswa UIN Jakarta  Belajar Langsung ke Mahkamah Konstitusi RI

Dalami Peradilan Konstitusi, Mahasiswa UIN Jakarta  Belajar Langsung ke Mahkamah Konstitusi RI

Jakarta, Berita UIN Online– Sebanyak 113 mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengikuti kegiatan studi banding dan kuliah umum di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai praktik ketatanegaraan dan peradilan konstitusi di Indonesia melalui pembelajaran langsung di lembaga penjaga konstitusi.

Rombongan mahasiswa diterima oleh Analis Hukum Ahli Pertama Mahkamah Konstitusi, Arinta Sulistiyo Eko Prabowo. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sejarah lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu hasil reformasi yang menghadirkan lembaga peradilan khusus untuk menangani persoalan ketatanegaraan di Indonesia.

“Nah itu garis besarnya saja sebenarnya kondisi-kondisi yang menjadi salah satu alasan mengapa perlu adanya badan yang dapat menangani persoalan-persoalan ketatanegaraan. Oleh karena itu dibentuklah Mahkamah Konstitusi, dan sejak saat itulah Indonesia memiliki dua pelaksana kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi, antara lain menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selain itu, ia membedakan kewenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Dalam sesi diskusi, mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembubaran partai politik. Tiyo menjelaskan bahwa hingga saat ini MK belum pernah menggunakan kewenangan tersebut karena permohonan hanya dapat diajukan oleh Presiden.

Terkait pengujian undang-undang, ia menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia, termasuk mahasiswa, memiliki hak untuk mengajukan permohonan judicial review. Permohonan dapat diajukan secara langsung maupun secara daring melalui sistem yang telah disediakan Mahkamah Konstitusi.

Dosen pengampu mata kuliah Hukum Konstitusi sekaligus dosen pembimbing kegiatan, Dr. Mufidah, M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai praktik ketatanegaraan secara langsung di lembaga negara.

“Kegiatan ini bertujuan memperluas wawasan akademik mahasiswa mengenai praktik ketatanegaraan dan peradilan konstitusi di Indonesia melalui pembelajaran langsung dari lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga tegaknya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui kegiatan ini mahasiswa dapat memahami struktur kelembagaan, fungsi, kewenangan, serta mekanisme kerja Mahkamah Konstitusi secara lebih komprehensif. Selain itu, mahasiswa juga memperoleh pemahaman atas isu-isu aktual dalam hukum konstitusi dari para narasumber yang berkompeten.

“Melalui interaksi langsung dengan lingkungan Mahkamah Konstitusi dan pemaparan materi dari para narasumber, mahasiswa diharapkan mampu memperkaya perspektif keilmuan, meningkatkan kemampuan berpikir kritis, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya konstitusi, demokrasi, dan negara hukum,” jelasnya.

Lebih jauh, Mufidah berharap, melalui kegiatan para mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoretis, tetapi juga pengalaman langsung mengenai praktik peradilan konstitusi di Indonesia. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi akademik sekaligus membentuk kesadaran konstitusional sebagai calon sarjana hukum. (Zm)

MK RI 1
MK RI 2
MK RI 3