Cuti Bersama, 18-23 September

Cuti Bersama, 18-23 September


Gedung Rektorat, UIN Online – Pemerintah melalui keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, telah menetapkan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Agama/UIN Jakarta terkait libur nasional Idul Fitri 1430 H. Dalam Keputusan Bersama Nomor 4 Tahun 2008, Nomor KEP.115/MEN/VI/2008 dan Nomor SKB/06/M.PAN/6/2008 itu ditetapkan bahwa cuti bersama Idul Fitri berlangsung selama enam hari, terhitung sejak 18 hingga 23 September.

Demikian Edaran Rektor yang diterima UIN Online, Senin (14/9). Selain menetapkan cuti bersama, SKB tiga menteri itu juga mengatur mengenai jadwal kembali masuk kerja bagi PNS Depag/UIN Jakarta. Dalam SKB ditegaskan bahwa pegawai PNS kembali masuk kerja pada Senin, 24 September 2009. Sementara libur Idul Fitri berlangsung selama dua hari, 21-22 September 2009.

Perkuliahan

Sementara itu, meski tinggal beberapa hari menjelang Idul Fitri, kegiatan perkuliahan semester ganjil di sejumlah fakultas hingga kini masih berjalan normal. Kegiatan perkuliahan sesuai jadwal akan berakhir hingga 18 September dan kembali masuk pada 28 September.

Pemantauan UIN Online di sejumlah fakultas, Senin (14/9), terlihat hampir semua kelas masih penuh dengan kegiatan perkuliahan. Namun demikian, diperkirakan mulai Rabu hingga Kamis besok suasana perkuliahan mulai sepi. “Seharusnya Jumat besok saya masih masuk kelas mengajar. Namun, karena mahasiswa meminta untuk libur, ya terpaksa libur juga,” ujar salah satu dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan yang enggan disebut jatidirinya.

Ia tampaknya memaklumi dengan permintaan mahasiswa. Sebab, hal itu biasa terjadi pada setiap menjelang Idul Fitri. (ns)