Cara Mencegah Radikalisme di Kampus, Begini Caranya
Gedung NICT, BERITA UIN – Asisten Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Umum (Terorisme, Radikalisme, Kerukukan, dan Perdamaian), Khamami Zada, menyebut upaya pencegahan radikalisme di kampus setidaknya harus melibatkan tiga unsur vital. Pertama, doktrin yang menjadi benihnya; kedua struktur sosial yang menjadi lahannya; dan ketiga struktur kekuasaan yang menjadi pemicunya.
Khamami Zada menyatakan hal itu di depan peserta Focussed Group Discussion (FGD) bertajuk “Menangkal Radikalisme di Kampus: Antara Pendekatan Hukum dan Edukasi” yang diselenggarakan Pusat Layanan Hubungan Masyarakat dan Bantuan Hukum (PLHMBH) UIN Jakarta di Gedung National Information and Communication Technology (NICT), Selasa (16/8/2022).
“Di Indonesia, radikalisme sudah merambah ke perguruan tinggi sejak masa Orde Baru, tapi menjadi semakin massif pada dekade belakangan,” ujar Khamami.
Menurut Khamami, upaya untuk meredam radikalisme tidak bisa hanya dibebankan ke pihak negara. Harus ada upaya berbagai pihak yang berkesinambungan.
Ada tiga level yang disebutkan oleh dosen Fakultas Syariah dan Hukum itu terkait peran penting berbagai pihak dalam upaya mencegah radikalisme, yakni tanggung jawab ulama, kaum agamawan, dan kalangan akademisi.
Ia mengungkapkan bahwa ulama, kaum agamawan, dan kalangan lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk melakukan pencerahan terus-menerus bahwa agama tidak hanya berisi perang, tapi juga ajaran kasih sayang, toleransi, dan kewajiban beramal saleh..
Lebih lanjut Khamami menyebutkan, bahwa level kedua adalah tanggung jawab organisasi sosial (ormas). “Ormas adalah benteng untuk menjaga dan melembagakan nilai-nilai dan moral sosial,” katanya.
Lalu pada level ketiga, kata Khamami, adalah tanggung jawab negara untuk melindungi warganya. Tak hanya dari ancaman terorisme, tetapi juga dari kesewenang-wenangan, kezaliman, dan ketidakadilan yang dapat menjadi pemicu bagi meledaknya aksi-aksi radikalisme. (ns/dima)
Foto: Dima