BKN Akui PLP Fakultas Psikologi Layak Menjadi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN
Gedung Psikologi, BERITA UIN Online – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengakui Pusat Layanan Psikologi (PLP) Fakultas Psikologi UIN Jakarta menjadi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengakuan tersebut diberikan dalam bentuk sertifikat dengan peringkat “B” berdasarkan Keputusan Kepala BKN No. 23/BKN/IX/2021 tertanggal 10 September 2021.
Demikian diungkapkan Dekan Fakultas Psikologi (FPsi) Zahrotun Nihayah kepada BERITA UIN Online di Gedung FPsi, Senin (20/9/2021). Menurut Zahrotun, pengakuan kelayakan PLP sebagai Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari BKN merupakan pertama kalinya dilakukan sejak program tersebut disosialisasikan.
“Ya alhamdulillah, begitu disosialisasikan oleh BKN, PLP lalu ikut akreditasi dan berhasil memperoleh peringkat B,” katanya.
Masa akreditasi berlaku selama tiga tahun mulai 10 September 2021 hingga 9 Agustus 2024. Setelah habis masa berlakunya, akrdeditasi dapat kembali diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi bertujuan untuk menjamin kualitas penyelenggara kompetensi PNS. Penilaian dilaksanakan oleh setiap penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi pemerintah agar dapat menyelenggarakan penilaian kompetensi sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Program akreditasi kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi diluncurkan BKN sejak 2019. Hingga kini tercatat sudah ada 21 kementerian/lembaga yang sudah terakreditasi dengan berbagai kategori peringkat kelayakan. Sementara untuk instansi perguruan tinggi yang dimulai tahun 2021 baru terdapat tiga perguruan tinggi, yakni UIN Jakarta dengan peringkat B, Universitas Negeri Makasar (B), dan Universitas Lampung (C).
Zahrotun menambahkan, rangkaian proses akreditasi berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Diawali dengan workshop pengelola penyelenggaraan kompetensi secara daring pada 29-30 Maret 2021 yang diwakili Ketua PLP Mulia Sari Dewi.
Setelah itu dilanjutkan pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi pada 4 Mei 2021. Dalam kegiatan ini, kata Zahrotun, tim PLP memaparkan persiapan serta menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Kemudian, diadakan diskusi untuk melakukan penilaian sementara, hambatan, dan progres persiapan akreditasi hingga PLP divisitasi pada 17 Juni 2021 oleh tim asesor BKN.
“Hasil visitasi dan penilaian BKN tersebut, lalu pada 15 September 2021 PLP UIN Jakarta pun akhirnya ditetapkan menjadi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi dengan meraih predikat B,” ujarnya.
Zahrotun berharap dengan adanya pengakuan kelayakan dari BKN, PLP UIN Jakarta ke depan akan semakin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat secara lebih luas lagi.
“Bukan semata dipercaya di kalangan instansi pemerintah melainkan juga instansi swasta lainnya,” ucapnya.
PLP merupakan lembaga otonom Fakultas Psikologi UIN Jakarta yang berfungsi sebagai pusat layanan dan konsultasi psikologi. Jasa pelayanan psikologi yang diberikan meliputi Konsultasi Individu, Psikotes Minat Bakat, Asesmen Psikologi, Asesmen Kompetensi (Assessment Center), dan Training. Lembaga ini memiliki tiga motto utama, yakni helpful (membantu untuk kepentingan publik), Innovative (berinovasi dalam layanan pengembangan alat tes), dan Professional (mengembangkan profesionalitas dalam memberikan jasa layanan). (NS)