Biro AUK Gelar Sosialisasi KMA Nomor 550 Tahun 2022
Ruang Diorama, BERITA UIN – Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (BAUK) UIN Jakarta melakukan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 550 Tahun 2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama di Ruang Diorama Auditorium Harun Nasution, Selasa (19/7/2022).
Acara sosialisasi menghadirkan narasumber Analis Kepegawaian Ahli Madya/Koordinator pada Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Asroi. Turut hadir para dekan, para kepala biro, para wakil dekan bidang administrasi umum, para koordinator dan sub koordinator, serta para kepala pusat dan lembaga.
“Kita berharap KMA Nomor 550 ini dapat dipahami oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di UIN Jakarta. Selain itu juga menjadi pedoman bagi pimpinan untuk mengambil kebijakan mengenai kepegawaian,” ujar Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Ahmad Rodoni saat memberi sambutan pembukaan.
KMA Nomor 550 ditetapkan dan diundangkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada 27 Mei 2022. KMA tersebut merupakan pedoman dan acuan bagi Sekretariat Jenderal serta seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag terkait kebijakan kepegawaian, terutama dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Selain itu, KMA Nomor 550 itu juga untuk menggantikan dua KMA yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni KMA Nomor 441 Tahun 2018 dan KMA Nomor 492 Tahun 2003. Karena itu dengan diterbitkannya KMA baru secara otomatis KMA lama tidak berlaku lagi.
“Penyusunan draf KMA Nomor 550 ini sudah cukup lama dan baru diundangkan pada Mei lalu,” kata Asroi.
Sebagai pejabat di Kemenag, Asroi diminta untuk menjelaskan substansi materi KMA Nomor 550 tersebut kepada seluruh satker di lingkungan Kemenag.
Ia mengatakan bahwa salah satu diktum yang menjadi pertimbangan diterbitkannya KMA Nomor 550 adalah untuk meningkatkan efektivitas, tertib administrasi, kepastian hukum, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang diberi kuasa.
Subtansi materi KMA Nomor 550 secara garis besar memuat dua hal penting. Pertama mengenai Pemberian Kuasa Pengangkatan dan Pemindahan PNS serta kedua mengenai Pemberian Kuasa Pemberhentian PNS dengan hak pensiun dan tanpa hak pensiun. (ns)
Foto: Hermanudin (Humas UIN Jakarta)