Beda Tafsir Jender Indonesia-Mesir dalam Memandang Perempuan
SECARA geopolitik maupun geososial, Indonesia dan mesir memiliki perbedaan-perbedaan meski kedua negara berpenduduk mayoritas Muslim. Perbedaan yang tampak di antara kedua negara, misalnya dalam penafsiran terhadap sejumlah ayat yang dianggap bias jender. Namun demikian, tak sedikit pula adanya kemiripan dalam perjuangan menuju kesetaraan jender antara keduanya. Menurut Dosen Fakultas Dirasat Islamiyah Dr Hamka Hasan, perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan pijakan dalam menafsirkan sebuah ayat.
Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, keadaan pe-rempuan di kedua negara tidak jauh berbeda. Perempuan di Mesir harus hidup dalam institusi harim, sementara di Indonesia dikenal dengan istilah pingitan. Kedua term ini menunjukkan bahwa anak perempuan tidak bisa bebas seperti anak laki-laki pada umumnya. Mereka harus tinggal di rumah dan belajar untuk menjadi ibu rumah tangga.
Pada abad ini pula, kemudian muncul kedua tokoh yang memperjuangkan hak-hak kaum perempuan. Di Mesir perjuangan itu direpresentasikan oleh Qasim Amin, sementara di Indonesia oleh R A Kartini. Hanya saja, menurut Hamka Hasan, kedua tokoh berbeda dalam basis perjuangannya. Perjuangan Qasim Amin di Mesir tak hanya diselesaikan melalui pendekatan sosial tapi juga melibatkan al-Qur’an dan hadis. Sedangkan RA Kartini di Indonesia belum menjadikan al-Qur’an dan hadis sebagi solusi terhadap ketimpangan kaumnya.
“Jadi dapat dikatakan bahwa kemunculan tafsir jender di Mesir bersifat sosial-teologis yang bersumber dari realitas. Adapun di Indonesia bersumber tidak dari realitas perjuangan kesetaraan jender RA Kartini melainkan dari kerangka perdebatan ilmiah di lingkungan akademik dan karenanya bersifat akademis-teologis,” papar Hamka Hasan saat ujian promosi disertasi doktoralnya berjudul Tafsir Jender: Studi Perbandingan antara Indonesia dan Mesir di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta pada 12 September 2008.
Beberapa contoh tafsir jender Indonesia-Mesir dapat dikemukakan, misalnya penafsiran al-Qur’an surat an-Nisa ayat 1 tentang asal kejadian perempuan, tepatnya penciptaan Hawa. Menurut Hamka, secara umum, baik di Indonesia maupun di Mesir, setidaknya terdapat dua pandangan yang berbeda dalam memahami ayat tersebut. Pertama, penafsir cenderung memahami kata nafs wahidah sebagai Adam dan damir ha pada kata minha adalah nafs wahidah, sehingga dipahami bahwa Hawa diciptakan dari Adam.
“Meski demikian, tafsir yang berpandangan seperti ini tidak memandang penafsiran tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap Hawa (perempuan). Sebab, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama,” kata dosen ilmu tafsir itu.
Kedua, memahami asal-usul kejadian perempuan bukan dari tulang rusuk Adam, tapi dari jenis (jins) Adam. Al-Razi, menurut Hamka, termasuk dalam kelompok ini.
Soal persaksian perempuan
Dalam masalah persaksian, al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 282 menyatakan bahwa jika tidak ada dua laki-laki, maka dua perempuan dan satu laki-laki dibolehkan. Hal ini menunjukkan bahwa persaksian dua perempuan setara dengan satu laki-laki.
Menurut Hamka Hasan, terhadap persoalan ini, kecuali tafsir tahlili, pada umumnya tafsir memahami ayat tersebut sebagai anjuran dan bukan keharusan yang harus dipenuhi. Hal ini berbeda dengan hukum warisan yang bersifat mutlak dan final.
Adanya dua penafsiran ini, kata Hamka, disebabkan berbagai faktor, di antaranya soal referensi, latarbelakang pendidikan, lingkungan sosial, pengaruh pemikiran feminis Barat, dan ayat yang bias jender. Faktor referensi misalnya, tafsir jender Indonesia dan Mesir yang mengusung episteme feminis (pihak pertama) banyak melibatkan referensi dari Barat, sementara tafsir klasik dijadikan sebagai sumber sekunder dan tidak dijadikan sebagai pijakan epistemologinya. “Sebaliknya, tafsir jender yang tetap mempertahankan penafsiran lama (pihak kedua) menjadikan tafsir klasik sebagai referensinya dan mengabaikan pandangan-pandangan yang dianggap progresif,” paparnya.
Latarbelakang akademik, menurut Hamka, juga sangat memengaruhi dualisme penafsiran ini. Pihak pertama adalah mereka yang memiliki hubungan pemikiran dengan Barat, baik sebagai alumni formal maupun informal. Tetapi sebaliknya, pihak kedua juga memiliki hubungan pemikiran dengan Timur Tengah yang tradisional.Demikian pula dengan faktor lingkungan sosial, di mana pihak pertama senantiasa berinteraksi dalam lingkungan feminis, sementara pihak kedua berinteraksi dengan kalangan tradisional.