BAZNAS Tunjuk STF UIN Jakarta Jadi Unit Pengumpul Zakat
Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pusat menetapkan STF UIN Jakarta sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) guna melaksanakan pengumpulan zakat di lingkungan UIN Jakarta. Ini meningkatkan status STF UIN Jakarta yang sebelumnya masih berstatus Mitra Pengumpul Zakat (MPZ).
Penetapan jadi UPZ dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional Social Trust Fund (STF) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Surat ditandatangani Ketua BAZNAS pusat Noor Achmad pada 1 Februari 2023 kemarin.
“Menetapkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional Social Trust Fund (STF) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, selanjutnya disebut UPZ BAZNAS STF UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk melaksanakan pengumpulan zakat di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta,” bunyi putusan pada SK Ketua Baznas dikutip BERITA UIN Online, Kamis (2/2/2023).
Lebih jauh, Ketua BAZNAS dalam SK yang sama menetapkan agar dalam mengola zakat, UPZ BAZNAS STF UIN Jakarta menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Selain itu, seluruh pelaksanaan tugas, organisasi, dan tata kerjanya wajib mempedomani Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
Selain menetapkan statusnya sebagai UPZ, BAZNAS juga menyetujui komposisi pengurusnya. Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Hj. Amany Lubis ditetapkan sebagai penasehat, sedang Direktur Eksekutif STF UIN Jakarta Prof. Dr. Amelia Fauzia ditetapkan sebagai Ketua Pengurus UPZ.
Selanjutnya, Dosen FITK UIN Jakarta sekaligus Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Jakarta, Muhammad Zuhdi M.Ed Ph.D ditetapkan sebagai Sekretaris. Selanjutnya ditetapkan Bendahara Wilda Farah SE Ak. M.Si, Bidang Pengumpulan Dr. Yusar Sagara, dan Bidang Penyaluran Sri Hidayati M.Ed.
Menanggapi penetapan ini, Profesor Amelia mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi kebijakan BAZNAS yang menetapkan STF UIN Jakarta sebagai salah satu UPZ-nya. "Kami mengapresiasi keputusan BAZNAS ini. Penetapan ini merupakan dukungan positif bagi kami untuk turut serta dalam pendayagunaan zakat bagi pemberdayaan umat," ujarnya.
Profesor Sejarah ini menuturkan, STF UIN Jakarta terdorong untuk ikut serta dalam pengelolaan dan pendayagunaan zakat bagi pemberdayaan umat yang banyak dilakukan masyarakat sipil dalam beberapa waktu terakhir. Sebagai lembaga di lingkungan universitas, STF berkomitmen melakukan pendayagunaan zakat mewakili entitas perguruan tinggi.
Untuk itu, sejak 2021 STF UIN Jakarta mulai terlibat menjadi bagian dari amil zakat dengan status Mitra Pengelola Zakat (MPZ) dari LAZ Harapan Dhuafa. Sepanjang tahun 2021, STF UIN Jakarta menerima amanah zakat fitrah dan maal senilai Rp 20.082.112. Pada tahun 2022, para muzakki menitipkan zakat fitrah dan maal Rp 49.162.307, dan zakat profesi Rp 38.420.936 (dari 74 muzakki).
Seluruh dana zakat, fitrah dan mal didistribusikan ke dalam program beasiswa dan santunan yatim dan dhuafa. Zakat fitrah misalnya disalurkan kepada para dhuafa di wilayah Banten dan Jawa Barat. Sedang zakat profesi periode sejak Agustus 2022 disalurkan untuk program beasiswa pada semester genap tahun 2023 ini. (zm)