Banding PTUN Sahkan KMA 1543, UIN Jakarta Siap Integrasikan TKIP-SDIP Pamulang
Ciputat, Berita UIN Online— Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara sengketa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Integrasi Satuan Pendidikan di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Rektor UIN Jakarta, Alwanih S.H. M.H., dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (02/10/2026). Putusan PT TUN Jakarta yang dibacakan pada 1 Oktober 2026 tersebut menyatakan menerima permohonan banding, membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT tanggal 16 Juli 2026, serta mengadili sendiri dengan menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
Dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) tidak diterima dan menghukum pihak Terbanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.
Putusan tersebut menjadi dasar kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan integrasi satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
Dengan adanya putusan tingkat banding tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan siap melanjutkan proses integrasi satuan pendidikan yang berada dalam cakupan KMA 1543 Tahun 2025, termasuk TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang.
KMA 1543 Tetap Menjadi Dasar Integrasi
Perkara ini bermula ketika Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) mengajukan gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Integrasi Satuan Pendidikan di lingkungan BLU UIN Jakarta. Dalam perkara tersebut, Menteri Agama berkedudukan sebagai Tergugat, sementara Rektor UIN Jakarta sebagai Tergugat II Intervensi.
Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta pada 16 Juli 2026 mengabulkan gugatan KIM. Atas putusan tersebut, Menteri Agama dan Rektor UIN Jakarta mengajukan upaya hukum banding. PT TUN Jakarta kemudian membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan KIM tidak diterima.
Kuasa Hukum Rektor UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan UIN Jakarta untuk melanjutkan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
“Putusan PT TUN Jakarta ini memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Kami menghormati dan menaati putusan pengadilan serta siap melanjutkan kebijakan integrasi satuan pendidikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Alwanih.
Menurut dia, integrasi satuan pendidikan merupakan bagian dari penataan kelembagaan yang mencakup aspek kelembagaan, aset, keuangan, dan sumber daya manusia.
Integrasi TKIP dan SDIP Pamulang
Salah satu satuan pendidikan yang masuk dalam proses integrasi adalah TKIP dan SDIP Pamulang. Dengan adanya kepastian hukum melalui putusan PT TUN Jakarta, UIN Jakarta dapat melanjutkan langkah-langkah administratif dan kelembagaan yang diperlukan untuk memastikan proses integrasi berjalan tertib.
“Integrasi bukan sekadar perubahan pengelolaan sekolah. Ini merupakan bagian dari penataan kelembagaan UIN Jakarta agar pengelolaan satuan pendidikan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alwanih.
Selain TKIP dan SDIP Pamulang, integrasi satuan pendidikan juga mencakup satuan pendidikan lain yang berada dalam cakupan KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
Pengelolaan Aset dan Satuan Pendidikan
Alwanih menjelaskan bahwa pelaksanaan integrasi juga berkaitan dengan penataan aset, keuangan, sumber daya manusia, serta tata kelola satuan pendidikan. Menurut dia, seluruh proses tersebut akan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada UIN Jakarta serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dan barang milik negara.
Terkait keberadaan Badan Usaha Sekolah (BUS) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih mengatakan lembaga tersebut dibentuk untuk mendukung pelaksanaan operasional satuan pendidikan sebagai tindak lanjut KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
“BUS UIN Jakarta merupakan bagian dari langkah administratif untuk mendukung operasional satuan pendidikan dalam kerangka kewenangan UIN Jakarta, termasuk terkait otorisasi Kuasa Pengguna Anggaran dan pelaksanaan rezim hukum keuangan negara,” jelasnya.
Semua Pihak Diminta Menghormati Putusan
Alwanih mengapresiasi Majelis Hakim Tinggi TUN Jakarta atas putusan dan pertimbangan hukumnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi TUN Jakarta. Ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh pihak yang berkomitmen memastikan kebijakan integrasi satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati Putusan PT TUN Jakarta tanggal 1 Oktober 2026.
“Dengan adanya putusan ini, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan bersama-sama mendukung penataan satuan pendidikan agar berjalan tertib, profesional, dan memberikan kepastian bagi peserta didik, orang tua, guru, serta seluruh tenaga kependidikan,” kata Alwanih.
UIN Jakarta, lanjutnya, akan mempersiapkan tahapan integrasi TKIP dan SDIP Pamulang secara bertahap dengan tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar dan kepentingan para peserta didik.
“Yang paling utama adalah memastikan proses integrasi berjalan baik tanpa mengganggu kegiatan pendidikan. Kepentingan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan keberlanjutan proses belajar-mengajar tetap menjadi perhatian,” pungkasnya. (PIH)
