Bagaimana dengan Indonesia?
Nasaruddin Umar
(Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Menteri Agama Republik Indonesia)
iNDONESIA bukan negara agama, bukan pula negara yang mengakui adanya salah satu agama resmi, dan tentu saja bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila di mana semua agama dan setiap pemeluknya diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia. Tidak ada agama eksklusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya.
Pemisahan urusan negara dan urusan agama tidak otomatis menjadikan negara itu negara sekuler. Sebaliknya, keterlibatan negara di dalam mengurus agama tidak otomatis pula menjadikan negara itu sebagai negara agama. Negara Kesatuan Republik Indonesia menempatkan substansi dan nilai-nilai agama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara amat penting sebagaimana tercantum di dalam sila pertama Pancasila dan di dalam alinea-alinea Pembukaan UUD 1945.
Baik umat Islam sebagai penganut mayoritas di negeri ini maupun penganut agama-agama minoritas lainnya tidak merasa ada hambatan berarti di dalam mengamalkan ajaran agamanya. Mereka sama-sama merasa memiliki bangsa ini di bawah panji NKRI.
Jaminan kebebasan beragama bagi semua pemeluk agama diatur di dalam UUD Negara RI tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28E, Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29 serta diperkuat dengan sejumlah produk perundang-undangan lainnya. Namun, di dalam mengamalkan agama ada rambu-rambu yang harus ditaati semua pihak agar tidak terjadi persinggungan satu sama lain yang bisa menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa.
Agama adalah bagian dari hak asasi manusia, tetapi pengamalannya di setiap negara dibatasi oleh konstitusi dan perundang-undangan demi tercapainya tujuan negara. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 dimaksudkan untuk mengatur pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama jo UU No 5/1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, dimaksudkan untuk melindungi penodaan dan penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran suatu agama.
Jadi, tidak boleh ada orang atas nama hak asasi manusia yang secara sengaja dan terbuka menyatakan penodaan dan penistaan suatu ajaran agama tertentu. UU ini tidak mengatur akidah atau keyakinan warga, tetapi menyelesaikan persoalan yang muncul sebagai akibat penodaan dan penistaan ajaran suatu agama.
Hal yang harus ditumbuhkan sebagai warga negara dan sebagai umat beragama di dalam wilayah NKRI ialah kedewasaan dan kematangan beragama, berbangsa, dan bernegara. Semua pihak harus menghindari cara-cara anarkis di dalam menyelesaikan setiap persoalan, tetapi pada sisi lain semua pihak juga harus taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tidak terkecuali Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Langkah yang dipilih oleh founding fathers kita menjadikan Indonesia sebagai negara Pancasila ternyata secara elegan berhasil mengakomodasi berbagai kepentingan etnis dan aliran keagamaan di negeri ini. Semua etnis, agama, dan kepercayaan merasa memiliki Indonesia dan bersedia berkorban demi mempertahankan Indonesia.
Sementara umat Islam sebagai penghuni mayoritas mutlak di negeri ini tidak merasa hak-haknya dikebiri oleh kaum minoritas. Inilah kearifan umat Islam Indonesia, mengedepankan kepentingan nasional tanpa merasa kepentingan subyektivitas dirinya sebagai seorang Muslim atau sebagai umat Islam terkebiri. Alhamdulillahi rabbil ’alamin.
Indonesia bukan negara agama, bukan pula negara yang mengakui adanya salah satu agama resmi, dan tentu saja bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila di mana semua agama dan setiap pemeluknya diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia. Tidak ada agama eksklusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya.
Pemisahan urusan negara dan urusan agama tidak otomatis menjadikan negara itu negara sekuler. Sebaliknya, keterlibatan negara di dalam mengurus agama tidak otomatis pula menjadikan negara itu sebagai negara agama. Negara Kesatuan Republik Indonesia menempatkan substansi dan nilai-nilai agama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara amat penting sebagaimana tercantum di dalam sila pertama Pancasila dan di dalam alinea-alinea Pembukaan UUD 1945.
Baik umat Islam sebagai penganut mayoritas di negeri ini maupun penganut agama-agama minoritas lainnya tidak merasa ada hambatan berarti di dalam mengamalkan ajaran agamanya. Mereka sama-sama merasa memiliki bangsa ini di bawah panji NKRI.
Jaminan kebebasan beragama bagi semua pemeluk agama diatur di dalam UUD Negara RI tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28E, Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29 serta diperkuat dengan sejumlah produk perundang-undangan lainnya. Namun, di dalam mengamalkan agama ada rambu-rambu yang harus ditaati semua pihak agar tidak terjadi persinggungan satu sama lain yang bisa menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa.
Agama adalah bagian dari hak asasi manusia, tetapi pengamalannya di setiap negara dibatasi oleh konstitusi dan perundang-undangan demi tercapainya tujuan negara. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 dimaksudkan untuk mengatur pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama jo UU No 5/1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, dimaksudkan untuk melindungi penodaan dan penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran suatu agama.
Jadi, tidak boleh ada orang atas nama hak asasi manusia yang secara sengaja dan terbuka menyatakan penodaan dan penistaan suatu ajaran agama tertentu. UU ini tidak mengatur akidah atau keyakinan warga, tetapi menyelesaikan persoalan yang muncul sebagai akibat penodaan dan penistaan ajaran suatu agama.
Hal yang harus ditumbuhkan sebagai warga negara dan sebagai umat beragama di dalam wilayah NKRI ialah kedewasaan dan kematangan beragama, berbangsa, dan bernegara. Semua pihak harus menghindari cara-cara anarkis di dalam menyelesaikan setiap persoalan, tetapi pada sisi lain semua pihak juga harus taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tidak terkecuali Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Langkah yang dipilih oleh founding fathers kita menjadikan Indonesia sebagai negara Pancasila ternyata secara elegan berhasil mengakomodasi berbagai kepentingan etnis dan aliran keagamaan di negeri ini. Semua etnis, agama, dan kepercayaan merasa memiliki Indonesia dan bersedia berkorban demi mempertahankan Indonesia.
Sementara umat Islam sebagai penghuni mayoritas mutlak di negeri ini tidak merasa hak-haknya dikebiri oleh kaum minoritas. Inilah kearifan umat Islam Indonesia, mengedepankan kepentingan nasional tanpa merasa kepentingan subyektivitas dirinya sebagai seorang Muslim atau sebagai umat Islam terkebiri. Alhamdulillahi rabbil ’alamin.
Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas pada Kamis, 26 Februari 2026.
