Audiensi dengan Dirjen Pendis, Rektor UIN Jakarta Laporkan Progres Pengajuan PTN Badan Hukum
Jakarta, Berita UIN Online - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar M.A., Ph.D. didampingi Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Din Wahid, M.A., Ph.D. melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. Amien Suyitno, M.A. untuk melaporkan progres pengajuan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-Badan Hukum) UIN Jakarta.
Audiensi berlangsung di Ruang Kerja Dirjen Pendidikan Islam, Gedung Kementerian Agama RI, Jumat (13/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Pendis didampingi langsung oleh Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. Phil. Syahiron, M.A.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor Asep Jahar menyampaikan perkembangan berbagai tahapan yang telah dilakukan UIN Jakarta dalam proses pengajuan status PTN-BH. Ini mencakup laporan di aspek penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kualitas akademik, serta berbagai langkah strategis penguatan. daya saing institusi.
"Kami berharap dukungan dan arahan dari Pak Dirjen Pendis Kemenag RI, khususnya dalam proses pengajuan PTN-Badan Hukum ini. Dukungan dari Pak Dirjen Pendis sangat penting agar transformasi kelembagaan UIN Jakarta dapat berjalan dengan baik sehingga nanti kampus ini bisa memberikan dampak lebih luas bagi pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam di bawah Kemenag,” ujarnya.
Bagi UIN Jakarta sendiri, lanjutnya, transformasi menuju PTN-BH merupakan bagian dari upaya berkelanjutan UIN Jakarta untuk meningkatkan kemandirian, fleksibilitas tata kelola, serta kapasitas pengembangan akademik dan riset.
Selain itu, transformasi menjadi PTN Badan Hukum juga menjadi bagian penting penguatan Marwah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama RI untuk terus meningkatkan daya saing dalam tata kelola, penguatan akademik, maupun mencetak lulusan unggulan.
Diketahui, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-Badan Hukum) merupakan bentuk perguruan tinggi negeri yang dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Skema ini dirancang untuk meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam pengelolaan kelembagaan, sekaligus memperkuat kualitas dan daya saing institusi pendidikan tinggi di tingkat nasional maupun global.
Dengan status PTN-Badan Hukum, perguruan tinggi diberikan fleksibilitas tata kelola akademik dengan tuntutan bisa bergerak lebih lincah dalam merespons perkembangan ilmu pengetahuan, percepatan digitalisasi, serta kebutuhan dunia industri dan masyarakat yang terus berubah. Untuk itu, PTN-Badan Hukum diharapkan mampu mendorong perguruan tinggi makin inovatif, adaptif, dan berdampak.
(Pusat Informasi dan Humas/Fajri Nafisa)
