Ambiguitas Kampanye di Media Massa
KEBERADAAN media massa dalam kampanye sangat penting. Informasi tentang citra politik, program, dan manajemen isu selama masa kampanye nyaris mustahil menafikan keberadaan media. Bahkan, bergaung tidaknya masa kampanye sangat bergantung salah satunya pada pembingkaian berita yang dibuat media, selain perbincangan publik yang melimpah di media sosial.
Sayangnya, hingga saat ini masih ada ambiguitas pengaturan media massa dalam kampanye pemilu. Masa kampanye di media massa berlangsung hanya 21 hari, yakni antara 24 Maret hingga 13 April 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Regulasi Kampanye
Menurut Pasal 275 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU, ada sembilan metode kampanye pemilu, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa (cetak, elektronik, internet), rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika merujuk ke UU Pemilu, kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab (Pasal 267). Di pasal yang sama disebutkan bahwa kampanye untuk pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Mengingat pada 2019, pileg dan pilpres dilaksanakan bersamaan, ini yang membedakan penyelenggaraan kampanye pemilu 2019 dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Setiap memasuki masa pemilu, muncul harapan adanya proses kampanye yang naik kelas! Media massa seharusnya bisa turut mengambil peran penting untuk memberikan literasi politik terkait dengan pemilu, baik melalui pemberitaan, penyiaran, maupun iklan kampanye. Bagi para pengkaji media dan politik, menarik mengamati media di tengah derasnya informasi seputar kampanye.
Ke depan harus ada pemilahan yang jelas antara kampanye di media penyiaran televisi dan radio dengan kampanye di media cetak dan online atau daring. Terdapat perbedaan mendasar di antara jenis-jenis media tersebut. Media penyiaran televisi dan radio menggunakan frekuensi milik publik. Jadi, tak bisa semena-mena digunakan hanya untuk acara atau program salah satu pasangan capres/cawapres maupun partai.
Sementara media cetak dan media daring dari perspektif produksi tidak menggunakan barang publik (public goods) seperti frekuensi di lembaga penyiaran. Meskipun dari sudut penyelenggaraan kampanye, regulasi mengatur di Pasal 291 UU Nomor 7/2017 bahwa media massa cetak, media daring, dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
Di Pasal 292 UU Pemilu disebutkan, media massa, baik cetak, daring, dan penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk kampanye pemilu. Ada juga larangan menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye pemilu. Media massa dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain.
Dari aturan di atas, ada yang rancu dan membingungkan misalnya terkait dengan penggunaan istilah blocking segment dan/atau blocking time yang disamakan di semua media, baik untuk cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran. Istilah tersebut sesungguhnya hanya cocok untuk media penyiaran. Terlalu memaksakan diri jika istilah tersebut digunakan untuk media lainnya yang karakternya berbeda, terlebih lagidengan media sosial yang jelas-jelas tidak termasuk kategori media massa.
Untuk membantu pendidikan politik selama masa kampanye melalui sosialisasi gagasan, program, dan citra diri pasangan capres/cawapres ke khalayak luas, seharusnya kampanye di media massa sudah bisa dimulai sejak ditetapkannya peserta pemilu. Jika pun tetap ada pembatasan kampanye di media massa hanya 21 hari, sebaiknya hanya diperuntukkan media penyiaran. Dengan pertimbangan, frekuensi milik publik agar bisa dijaga dari kepentingan partisan akibat afiliasi politik.
Sementara untuk media massa cetak dan media daring,sesungguhnya tidak ada alasan kuat untuk membatasinya hanya 21 hari. Biarkan koran dan daring memasang iklan program, citra diri kandidat, dan lain-lain sejak awal masa kampanye karena pada akhirnya khalayaklah yang menjadi penentu apakah dia akan bertahan mengonsumsi media yang bersangkutan atau beralih ke media lainnya. Jika media massa cetak dan daring over dosis kampanye di isi medianya, publik juga sudah pasti akan meninggalkannya karena tak menemukan kepuasan yang dicari di media yang dibacanya
Kekuatan Media
Media massa memang punya tanggung jawab politik turut mencerdaskan masyarakat, selain juga melakukan fungsi kontrol sosialnya. Selain peduli terhadap iklan maupun bentuk kampanye lainnya dari para kandidat di media massa, secara kelembagaan media massa harus mempertahankan posisi independennya dalam pemberitaan. Posisi strategisnya, berita media kerap kali menjadi rujukan masyarakat sehingga prinsip-prinsip verifikasi dan imparsialitas sangat penting diutamakan.
Menurut Michael Schudson dalam bukunya The Power of News (1995), berita media massa merupakan bagian dari latar belakang melalui apa masyarakat berpikir. Dia juga menegaskan institusi pembuat berita sebagai aktor sosial ekonomi yang memiliki pengaruh sangat besar. Media adalah sebab terjadinya pendistribusian informasi dengan memilih konsumen yang visible dan terukur.
Begitu pentingnya posisi media sehingga Cater, sebagaimana dikutip Bartholomew H Sparrowdalam bukunya The News Media as A Political Institution Uncertain Guardian(1999), menyebutnya sebagai institusi kekuatan keempat dalam suatu pemerintahan atau The fourth branch of government. Media massa cetak dan media daring harus menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu (Pasal 295 UU Nomor 7/2017).
Sementara di Pasal 296 jelas dan tegas disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak. Peran KPI dan Dewan Pers harus profesional, independen, dan turut bersama-sama insan media menciptakan isi media berkualitas di saat berlangsungnya masa kampanye.
KPU ke depan harus memikirkan regulasi kampanye di media yang progresif dan mengoptimalkan peran media sebagai ruang publik. Misalnya, selain pelibatan media massa sejak awal masa kampanye (bukan 21 hari seperti sekarang), juga media bisa memantik dialektika program dan gagasan para kandidat lebih intensif.
Media dan perguruan tinggi bisa dilibatkan dalam debat-debatpublik pada kandidat. Di regulasi kampanye sekarang, debat capres/cawapres misalnya bertumpuk di bagian-bagian akhir waktu kampanye. Dampaknya bulan-bulan awal, publik hanya disuguhi isu-isu recehan seperti polemik diksi soal “tampang Boyolali”, “sontoloyo”, “genderuwo”, “tempe setipis ATM”, dan lain-lain.
Debat capres bisa dihadirkan sejak bulan pertama dan dicicil hadir ke publik hingga bulan terakhir dari tujuh bulan masa kampanye. Hal ini akan menciptakan suasana perbincangan publik terbawa ke isu-isu substantif. Media massa pun tentu akan menghadirkan berita-berita yang jauh lebih berisi dibandingkan polemik kulit permukaan yang emosional dan verbal agresif.
Kampanye bukan semata perang kata-kata, bukan pula retorika tanpa data dan fakta. Masa kampanye wajib didorong menjadi bagian dari transformasi kesejarahan dengan menghadirkan program dan gagasan untuk perbaikan Indonesia di masa mendatang.
Gun Gun Heryanto
Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta
Artikel ini telah dimuat pada kolom Opini, harian SINDO edisi, Rabu 28 November 2018. (lrf)