Kiprah Alumni UIN Jakarta
Pidato Wakil Pengurus Ikaluin
Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke 101, S1, S2 dan S3
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Disampaikan oleh Dr. Wahiduddin Adams, SH., MH
(Hakim Mahkamah Konstitusi RI)
Auditorium Harun Nasution, Sabtu, 20 Agustus 2016
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pertama kali syukur kita kepada Allah SWT, kita dapat hadir dalam kesempatan Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana ke 101, S1, S2 dan S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kita ucapkan selamat dan semoga ini membawa kebaikan dan kemaslahatan yang lebih baik pada masa yang akan datang. Saya sampaikan juga salam dari Ketua Umum Ikaluin Drs Ahmad Zacky Siradj yang tidak dapat hadir pada kesempatan kali ini.
Untuk pertama, saya mengajak ketika nanti kalian tidak lagi berada di kampus ini atau sudah masuk pada jaringan sistem apapun dalam kehidupan bermasyarakat, jangan lupakan kampus ini. Kedua, hormatilah guru-guru kita, karena di dunia itu yang betul-betul profesi hanya dua, satu guru kedua bukan guru.
Oleh sebab itu, terkait Undang-undang Republik kita, hanya guru dan dosen yang diatur UU, yang lain hanya peraturan bersifat pembinaan profesi. Mereka mendapat kedudukan terhormat yang ditetapkan pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, berbahagialah dan senantiasa dimanapun berada tetaplah dalam kapasitas kita bisa menjadi guru, karena itulah profesi sebenarnya, yang lain bukan guru.
Saya ingin melihat bahwa UIN Jakarta yang dahulu adalah ADIA, (pada awalnya) hanya memenuhi kebutuhan kedinasan tugas yang ada di Departemen Agama untuk dinas tentara bidang rohani. Kedua, menjadi IAIN yang lebih banyak mengisi kebutuhan tenaga kerja di Depag.
Dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2002, ada perubhan IAIN menjadi UIN Jakarta pada tanggal 20 Mei 2001, persis Hari Pendidikan Nasional dan itulah pertama IAIN menjadi UIN diatur dalam Peraturan Presiden yang ditetapkan Presiden Megawati pada tahun 2002.
Kita mengingatkan apa yang melatarbelatangi lahirnya UIN itu, dalam Keppres dikatakan bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan serta proses integrasi ilmu agama dan ilmu yang lain, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang perubahan IAIN menjadi UIN Jakarta.
Ini harus kita camkan dan sudah berjalan 14 tahun dan tugas kita adalah memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan dan bagaimana proses integrasi antara agama dan yang lain. Disebutkan di dalam Keppres bahwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi tugas utama menyelenggarakan program Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKAI) dan program pendampingan non-agama Islam. Kita harus ingat dengan keberadaan legal standing dari UIN Jakarta (kemudian baru) menyusul UIN-UIN yang lain.
Saya sampaikan sedikit tentang harapan yang dilontarkan masyarakat akademik dan profesional, bahwa ada Keppres baru Nomor 57 Tahun 2016 tentang pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang tidak saya lihat dari segi kelembagaannya, melainkan merupakan sebuah harapan. Dalam konsideran Keppres itu disampaikan, dalam rangka meningkatkan pengakuan masyarakat akademik terhadap Islam Indonesia dan menempatkannya sebagai salah satu unsur penting peradaban dunia, pemerintah memandang perlu menjadikan Islam di Indonesia sebagai pusat pengisian dan pengembangan alternatif penelaah masalah kemanusian, mozaik budaya peradaban dunia, serta terciptanya tata dunia baru yang damai, demokratik dan berkeadilan. Ini harapan-harapan yang sekarang dijadikan legal standing dari perlunya sebuah universitas, dan saya yakin UIN Jakarta akan menjadi pelopor, bukan pengekor dari harapan-harapan yang disampaikan masyarakat.
Oleh karena itu, UIN Jakarta memang diharapkan sebagai sumber ilmu kajian cahaya moral Islam, para alumni harus menjadi uswatun hasanah, menjadi garis depan untuk dilihat dan dinilai menjadi benteng tegaknya Islam yang berkesinambungan dan berkeseimbangan, toleran, tasamuh, dan egaliter atau musawa.
(Terkait prospek alumni UIN Jakarta) Ada yang mengatakan madesu (masa depan suram) dan masa depan cerah. Mari saya gambarkan. Alumni-alumni UIN Jakarta yang kita register di dalam Ikaluin ini, kita petakan mereka berada dalam berbagai segmen dan sektor atau jaringan kemasyarakatan. Ada yang di lembaga legislatif DPR, bahkan sekarang ketua DPR (Ade Komarudin) adalah alumni UIN Jakarta. DPD juga saya lihat daftarnya dari 132 anggota DPD itu ada 46 alumni UIN, meskipun tidak semua UIN Jakarta. Di Komisi Yudisial yang mengawasi martabat perilaku hakim juga sudah ada komisionernya alumni UIN Jakarta. Di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung dari UIN dan UIN Jakarta. Juga di disebutkan, di Mahkamah Konstitusi, terakhir di birokrasi, kami diusulkan DPR menjadi salah satu hakim MK.
Di (level) eksekutif (banyak alumni UIN Jakarta yang menduduki posisi penting) sebagai Menteri Koperasi, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Perempuan, Wakil Menlu, duta besar, dan pajabat Kemenlu lainnya.
Intinya adalah semua dirintis dan dijalani secara baik dan mereka ternyata mendapatkan tempat yang layak di profesi dan rintisan biokrasi yang dilakukan. Kemudian sekarang kita punya UU ASN, terdapat dua klasifikasi pertama PNS, kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka bukan tenaga honorer, tapi diangkat karena profesi mereka dibutuhkan.
(Di samping itu) ada juga yang merintis di organisasi kemasyarakatan, mungkin juga menjadi ilmuan yang pada waktunya diminta pemerintah untuk menjadi pewagai pemerintah dengan pemberian kerja satu sampai lima tahun dan lain sebagainya. Demikian juga TNI, Polri dan termasuk organisasi lainnya.
Terakhir, dalam rangka bergabung dengan Ikaluin, maka trust dari masyarakat ke organisasi ini tergantung tiga hal:
- Apakah Ikaluin ini bermanfaat dan dirasakan manfaatnya oleh para alumni. Ini tugas besar kita bergabung.
- Sumbangan besar bagi almamater, apakah Ikaluin nanti cukup memberikan sumbangan pemikiran, banyak masukan dan pandangan kepada Perguruan Tinggi dan
- Ikaluin ini berguna bagi msyarakat bangsa dan negara.
Diserahkan hari ini (kepada Ikaluin) 1008 wisudawan yang akan terjun ke masyarakat atau melanjutkan S2, S3, atau juga sudah (ada yang) janji untuk menikah. Silahkan tidak ada hambatan atau larangan apapaun, tapi tetap kita bersama-sama mengembangkan bagaimana setelah menjadi alumni dapat berguna bagi UIN Jakarta dan bagi masyarakat bangsa dan negara (secara umum).
Mudah-mudahan para wisudawan mencapai cita-cita dan pengembangan ke depan dengan sebaik-baiknya dengan izin dan ridlo Allah SWT serta restu guru dan orang tua.
Wassalamualaikum Wr. Wb.