Akhiri Krisis Karhutla, Forum Djuanda LKBH FSH UIN Jakarta Dorong Terobosan UU Omnibus Law

Akhiri Krisis Karhutla, Forum Djuanda LKBH FSH UIN Jakarta Dorong Terobosan UU Omnibus Law

Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

FSH UIN Jakarta, Berita UIN Online – Dalam upaya memperjuangkan gagasan hukum, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengusulkan pembentukan UU Omnibus Law sebagai terobosan hukum dalam mengatasi krisis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Gagasan tersebut dipaparkan dalam Forum Djuanda yang berlangsung di FSH UIN Jakarta, Senin (07/09/2026).

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Dekan FSH UIN Jakarta Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C., Ketua LKBH Abdul Aziz, S.H.I., M.H., serta Dosen Hukum Tata Negara (HTN) UIN Jakarta Ferdian Andi Rosidi, S.H.I., M.H. Kajian dalam diskusi tersebut memuat penanganan Karhutla yang dipicu oleh fragmentasi delapan regulasi perundang-undangan, mendorong penerapan spirit green legislation dalam Omnibus Law, serta menegaskan komitmen LKBH FSH UIN Jakarta dalam mengoptimalkan kajian akademik dan advokasi nyata ke tengah masyarakat.

Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C., menyampaikan Forum Djuanda dapat menjadi jembatan efektif yang mengintegrasikan kajian akademik dan advokasi publik. Forum ini diinisiasi LKBH FSH UIN Jakarta sebagai ruang diskusi berkala untuk mengawal persoalan hukum, kebijakan publik, dan isu kemasyarakatan.

“Perguruan tinggi jangan berjarak dengan masyarakat. Forum Djuanda ini untuk mengintegrasikan antara ilmu pengetahuan dan advokasi langsung ke masyarakat,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua LKBH FSH UIN Jakarta, Abdul Aziz, S.H.I., M.H., menekankan bahwa tata kelola lahan dan hutan berada pada posisi krusiall. Menurutnya, kerangka UU Omnibus Law mendatang wajib membagi peran secara proporsional kepada seluruh lembaga pemangku kepentingan.

“Posisi BPN dalam pengaturan UU Omnibus Law ini mesti jelas agar tidak ada tumpang tindih antar lembaga,” ujarnya.

Untuk mewujudkan aksi tersebut, Dosen HTN FSH UIN Jakarta, Ferdian Andi Rosidi, S.H.I., M.H., membedah akar persoalan hukum Karhutla secara menyeluruh. Melalui Forum Djuanda dengan semangat perjuangan kedaulatan hukum, ia memaparkan bahwa polemik Karhutla berakar dari tumpang tindih regulasi lintas sektoral.

“Ada 8 aturan yang tersebar di UU, PP, Permen yang terfragmentasi soal Karhutla, metode omnibus law ini bertujuan untuk mengintegrasikan antarsektor,” ungkapnya.

Delapan regulasi yang terfragmentasi tersebut meliputi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta Permen LHK No. P.32/menlhk/setjen/kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Lebih lanjut, Ferdian menyatakan bahwa penanganan kebakaran lahan tidak bisa berjalan secara sektoral, melainkan membutuhkan konektivitas antarnorma hukum.

“Cara penanganan Karhutla saat ini menggunakan pola “kebakaran, penanganan, dan penegakan hukum”, bergeser menjadi mengelola risiko. Jadi yang dibutuhkan bukan aturan penanganan Karhutla namun aturan tentang Pengelolaan Risiko Karhutla, yang isinya integrasi norma yang berkaitan dengan siklus risiko kebakaran,” jelasnya.

Mengakhiri pemaparannya, ia menekankan bahwa pembentukan omnibus law ini harus mengusung paradigma green legislation demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Jadi, UU Omnibus Law memuat spirit green legislation,” tutupnya.

Sumber: Forum Djuanda LKBH FSH UIN Jakarta Usulkan UU Omnibus Law Penangangan Karhutla