Ahmad Rodoni Jelaskan Status Badan Hukum UIN Jakarta
Gedung NICT, BERITA UIN Online — Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Ahmad Rodoni menjelaskan bahwa UIN Jakarta saat ini berstatus sebagai Badan Layanan Umum atau BLU. Namun, UIN Jakarta juga akan bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN BH.
Hal itu dikatakannya saat mengisi ceramah di depan sekira 7.000 mahasiswa baru pada acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) online di Gedung National Information Communication and Technology (NICT), Selasa (24/8/2021).
Menurut Rodoni, status PTN di lingkungan Kementerian Agama ada tiga macam, yaitu PTN Satuan Kerja (Satker), PTN BLU, dan PTN BH. UIN Jakarta yang berada di bawah naungan Kementerian Agama saat ini berstatus sebagai PTN BLU dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“InsyaAllah, UIN Jakarta juga akan bertransformasi menuju PTN BH. Jadi, sumber dananya nanti tidak lagi berasal dari full APBN melainkan juga dari masyarakat,” ujarnya.
UIN Jakarta, menurut Rodoni, termasuk perguruan tinggi kegamaan Islam negeri (PTKIN) yang menjadi pengelola BLU terbaik di Kemenag dibanding dengan PTKIN lainnya.
Rodoni menambahkan, pengelolaan PTN-BLU UIN Jakarta saat ini menerapkan prinsip good university governance. Tujuannya adalah untuk mengoptimalisasi aset-aset UIN Jakarta agar bisa lebih maju dalam pengelolaan kampus. Pengelolaan tersebut dilanjutkan dengan bidang kelembagaan, pengawasan, dan audit keuangan.
Sedangkan untuk sumber anggaran, lanjutnya, berasal dari Rupiah Murni (RM), Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), APBN, dan BLU.
Pada bagian, Rodoni juga menjelaskan bahwa UIN Jakarta memiliki 12 fakultas yang terdiri dari enam fakultas agama dan enam fakultas umum. Fakultas umum terdiri dari FEB, FST, FISIP, FPsi, FK, dan Fikes. Sedangkan fakultas agama terdiri dari FITK, FSH, FDIK, FU, FAH, dan FDI yang bekerja sama dengan Universitas Al-Azhar Kairo.
Program studi (prodi) keagamaan izin penyelenggaraannya dari Kementerian Agama, sedangkan prodi umum dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
UIN Jakarta juga memiliki laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dapat diakses publik. PPID di antaranya berisi mengenai pengelolaan administrasi keuangan dan penganggaran.
“Hal ini untuk mengedepankan transparansi serta keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (NS/Reporter: Rizki Khairani dan Rizky Triandini Dahlan)