Agama, Perang, dan Perdamaian

Agama, Perang, dan Perdamaian

Rumadi Ahmad
Guru Besar FSH UIN Jakarta

Di tengah perkembangan dunia yang semakin tidak menentu akibat perang, terutama serangan Amerika Serikat dan israel kepada Iran, agama diseret-seret dalam pertempuan yang tidak hanya membawa dampak kesulitan ekonomi dunia, tapi juga membunuh ribuan nyawa. Menteri Perang AS, Pete Hegseth, menyatakan, ”….US troops are fighting for Jesus,” (4/4/2026). Dengan sikap ini, perang yang dilakukan AS dan Israel adalah berperang untuk Tuhan.

Sebelumnya Pete Hegseth juga menyampaikan pernyataan yang tidak kalah mengerikan, “…whether Sunni or Shia, our enemy is Islam, and we are not at war with a country, we are at war with a belief system,” (30/3/2026). Pernyataan ini tentu mengundang kemarahan sejumlah kalangan.

Untuk menggalang dukungan dari kelompok evangelical dalam perang melawan Iran, Presiden AS Donald Trump membingkai persoalan tersebut dalam istilah moral dan mengundang para tokoh agama berdiri mengelilingi meja kerjanya untuk mendoakan dalam menghadapi peperangan itu (6/3/2026).

Pernyataan yang dikutip berbagai media internasional tersebut mengundang reaksi pimpinan Gereja Katolik Paus Leo XIV yang menyatakan ketidaksetujuannya dengan menunjukkan sikap antiperang. Paus menyebut perang sebagai skandal kemanusiaan.

Paus menyerukan penghentian konflik global sambil menolak penggunaan agama untuk legitimasi konflik dan perang. “Terlalu banyak orang yang menderita di dunia saat ini. Terlalu banyak orang yang tidak bersalah terbunuh. Harus ada yang berani berdiri dan mengatakan ada cara yang lebih baik”, ujar Paus Leo XIV. Pesan utama yang disampaikan Gereja adalah perdamaian, bukan politik.

Suara moral Paus Leo XIV tersebut sangat penting digaungkan, meskipun mendapat kritik dari Donald Trump yang menganggap kebijakan luar negeri Vatikan sebagai 'sikap yang lemah terhadap kejahatan'. Bahkan Presiden Trump seperti mengancam dengan mengatakan, AS mempunyai kekuatan militer yang bisa digunakan untuk apa saja, termasuk menghancurkan Takhta Suci. Pernyataan Presiden Trump tentu saja memicu kemarahan berbagai pihak, bahkan dianggap sebagai perilaku tidak waras dan menjijikkan.

Sikap seperti ditunjukkan Donald Trump dan Peter Hegseth tersebut sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah agama-agama. Bukan hanya di lingkungan kekristenan, tapi juga agama-agama yang lain. Hal yang menarik, jika pada masa lampau pelibatan agama dalam peperangan dibawa pemegang otoritas keagamaan, sekarang justru terbalik. Pelibatan agama dalam perang justru dilakukan pemimpin yang secara politik berhaluan sekuler.

Sedangkan Paus sebagai pemegang otoritas keagamaan menahan agar agama (Kristen) tidak ditarik dalam perang dan pembunuhan. Dengan demikian, sekarang ini terjadi arus yang berkebalikan, kelompok agama menyuarakan perdamaian dan setop perang, tetapi pemimpin politik sekuler justru membawa agama dalam konflik dan peperangan.

Perang Suci

Diskursus perang suci (holy war) memang dikenal dalam agama-agama besar. Karen Armstrong dalam karya klasiknya, Holy War: The Crusades and Their Impact on Today's World (1991), menyebutkan sangat penting untuk menyelisik bagaimana konsep perang suci, meskipun bukan bagian inti dari ajaran agama tapi begitu mewarnai sejarah agama-agama.

Menurut Karen Armstrong, perang suci hampir tidak pernah lahir dari teologi, tapi lahir dari ketakutan politik yang membutuhkan pembenaran moral absolut. Agama tidak menciptakan kekerasan, tapi dibajak untuk membuat kekerasan dan perang tampak niscaya, benar, dan bernilai transenden. Ironisnya, pola inilah yang kembali terlihat dalam serangan AS dan Israel ke Iran ketika bahasa iman –fighting for Jesus— digunakan untuk membingkai perang modern yang bersifat politik, bahkan pelanggaran terhadap hukum internasional.

Hal inilah yang disebut Karen Armstrong sebagai sakralisasi terhadap perang dan kekerasan. Pada masa lampau hal ini misalnya terjadi dalam Perang Salib di akhir abad ke-11 hingga akhir abad 12 M (1095-1291 M). Perang Salib pada masa itu bisa dimaknai sebagai konflik geopolitik yang diberi makna kosmik. Musuh politik dimaknai sebagai musuh Tuhan. Tentara yang perang bukan hanya demi negara, tapi perang untuk meraih kebahagiaan surgawi. Dua kelompok politik yang berperang sama-sama merasa membawa misi suci, membela agama.

Meski demikian, kita masih bisa memahami kalau narasi perang suci semacam itu terjadi pada masa tersebut. Mengapa? Salah satu sebabnya, pada masa tersebut otoritas agama dan politik menjadi satu kesatuan. Kekuasaan politik pada masa itu dikonstruksi sebagai kekuasaan agama sekaligus. Hampir semua kerajaan dan kekuasaan politik diberi identitas sebagai kekuasaan agama.

Hal demikian tidak hanya terjadi dalam sejarah Islam, tapi juga dalam sejarah Kristen Eropa. Tata dunia juga belum mengenal batas-batas teritorial yang disepakati. Batas teritorial kekuasaan politik ditentukan sejauh mana pasukan militer penguasa politik tersebut bisa menaklukkan dan menjaga kekuasaanya di wilayah itu.

Dalam situasi tatanan dunia demikian, tidak mengherankan jika sering terjadi gesekan, peperangan, dan penaklukan wilayah kekuasaan penguasa politik yang satu dengan yang lain. Sedihnya, peperangan dan penaklukan tersebut menjadi identik dengan peperangan dan penaklukan antaragama, dikemas dalam semangat perang suci, karena konstruksi politik dan agama pada masa itu memang demikian.

Ketika tatanan dunia berubah, konstruksi hubungan agama dan kekuasaan politik juga berubah. Perubahan itu terkadang pada batas tertentu dipicu pergulatan internal dalam satu agama seperti yang pernah terjadi dalam sejarah kekristenan pada abad pertengahan, tapi juga bisa terjadi karena peristiwa politik yang memaksa reposisi relasi agama dan politik kekuasaan.

Pasca-Perang Dunia II pada awal abad ke-20, tata dunia berubah menuju aturan yang lebih baik. Di samping batas-batas wilayah kekuasaan politik relatif lebih definitif, posisi agama juga lebih berjarak dengan kekuasaan politik. Meskipun agama tidak pernah bisa benar-benar terpisah dari kekuasaan politik, munculnya kesadaran baru untuk meletakkan agama dan politik secara proporsional jauh lebih kuat. Ran Hirschl (2010) menyebut hal ini sebagai gejala constitutional theocracy, yakni munculnya kembali kekuatan agama yang semula diduga akan semakin terpinggirkan karena menguatnya arus sekularisme dan demokrasi.

Kekuatan agama justru kembali menguasai kehidupan politik. Prinsip-prinsip pemerintahan teokratik dalam berbagai variasinya menyebar ke berbagai penjuru dunia, bukan hanya ke negara yang nyata-nyata menggunakan agama sebagai dasarnya seperti Iran, Kepausan Roma, dan Israel, tapi juga negara-negara yang secara politik tampak sekuler dan menerapkan demokrasi.

Dalam negara-negara seperti ini, pertimbangan-pertimbangan keagamaan akan menjadi penentu dalam berbagai kebijakan publik, baik secara substantif, simbolis, maupun sebagai retorika politik.

Distorsi Teologis

Dengan menggunakan kerangka tersebut, penggunaan agama sebagai legitimasi politik tidak selalu dilakukan oleh pemegang otoritas agama, tapi juga bisa dilakukan pemimpin-pemimpin sekuler. Ketegangan yang terjadi antara Presiden AS dan Paus Leo XIV merupakan fakta yang membantah pendapat sebagian kalangan, yang mengasumsikan politisasi agama hanya dilakukan oleh pemimpin yang ditopang otoritas agama.

Dalam konteks ini bisa terjadi distorsi teologis yang serius. Dalam konteks ini, posisi Paus Leo XIV menjadi sangat signifikan. Pernyataan Paus bahwa 'God does not bless any conflict' dan bahwa Yesus tidak mendengar doa yang memohon kemenangan melalui pengeboman adalah penolakan langsung terhadap logika perang suci ala Trump yang mereduksi agama.

Paus Leo XIV tidak sekadar mengkritik kebijakan militer AS–Israel, tetapi juga membongkar fondasi simbolisnya, yakni klaim bahwa Tuhan bisa dipanggil untuk berpihak pada kekerasan. Dalam bahasa Karen Armstrong, Paus berdiri pada tradisi agama sebagai praksis moral dan empatik, bukan sebagai ideologi konflik.

Akhirnya, konflik militer AS-Israel dan Iran sekarang ini memperlihatkan relevansi peringatan Karen Armstrong: perang paling berbahaya adalah perang yang mengklaim diri paling suci. Ketika kekerasan diberi stempel Tuhan, ia kebal dari kritik moral dan hukum.

Sebaliknya, suara seperti Paus Leo XIV—terlepas dari apakah negara-negara mendengarkannya atau tidak—mengingatkan bahwa agama hanya akan tetap bermakna secara global jika ia menolak menjadi pembenaran pembunuhan massal. Dalam dunia yang semakin rentan dengan politik identitas religius, menjaga jarak antara iman dan peluru merupakan tanda kedewasaan beragama.

Artikel ini telah dipublikasikan di Media Indonesia pada Selasa (28/4/2026). Kredit Foto: Harian Jogja