455 Mahasiswa Baru UIN Jakarta Terima KIP Kuliah 2026, Rektor Berharap Mahasiswa Berprestasi dan Lulus Tepat Waktu

455 Mahasiswa Baru UIN Jakarta Terima KIP Kuliah 2026, Rektor Berharap Mahasiswa Berprestasi dan Lulus Tepat Waktu

Jakarta, Berita UIN Online — Sebanyak 455 mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ditetapkan sebagai penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Anggaran 2026. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 21.259 mahasiswa penerima KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk rekrutmen baru tahun 2026 yang ditetapkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penetapan penerima bantuan pendidikan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 428 Tahun 2026 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Rekrutmen Baru Tahun Anggaran 2026 (Lihat). Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Oktober 2026 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., mengapresiasi penetapan 455 mahasiswa baru UIN Jakarta sebagai penerima KIP Kuliah. Menurutnya, program ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi, mengembangkan potensi diri, dan meraih masa depan yang lebih baik.

Rektor berharap para penerima beasiswa memanfaatkan bantuan tersebut secara optimal dan bertanggung jawab. Ia juga mendorong mahasiswa untuk menjaga semangat belajar, meningkatkan prestasi, serta menyelesaikan studi tepat waktu.

Dukungan pembiayaan, sambungnya, perlu diiringi dengan kesungguhan mahasiswa dalam menjalani proses pendidikan. "Saya berharap agar para penerima beasiswa diharapkan tidak hanya berhasil secara akademik, tetapi juga tumbuh menjadi lulusan yang berintegritas, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara," harapnya

Dalam pertimbangannya, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 428 Tahun 2026 menyebutkan bahwa KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dan potensi akademik yang baik agar dapat menempuh pendidikan tinggi hingga lulus tepat waktu. Nama-nama mahasiswa penerima bantuan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Program KIP Kuliah Kementerian Agama menyasar lulusan Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), SMA, SMK, dan sederajat dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang memiliki potensi akademik baik untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi keagamaan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus mendukung pemerataan kesempatan belajar bagi masyarakat.

Pada 2026, Kementerian Agama mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,6 triliun untuk program KIP Kuliah bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan. Program ini mencakup mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Berdasarkan data program yang disampaikan, KIP Kuliah rekrutmen baru tahun 2026 melibatkan 1.482 perguruan tinggi di 35 provinsi, terdiri atas 97 perguruan tinggi keagamaan negeri dan 1.385 perguruan tinggi keagamaan swasta. Dari keseluruhan penerima yang ditetapkan pada PTKN, sebanyak 21.259 mahasiswa memperoleh bantuan melalui program tersebut.

Secara umum, fasilitas KIP Kuliah mencakup bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup sesuai dengan ketentuan program yang berlaku. Bantuan biaya pendidikan mendukung pembiayaan kuliah mahasiswa, sedangkan bantuan biaya hidup membantu memenuhi kebutuhan selama menjalani pendidikan, seperti akomodasi, buku, dan transportasi.

Besaran bantuan serta mekanisme penyalurannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan program pada masing-masing perguruan tinggi. Dengan dukungan tersebut, mahasiswa diharapkan dapat lebih berkonsentrasi pada kegiatan akademik dan pengembangan diri.

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 428 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban mahasiswa penerima KIP Kuliah. Pada diktum kedua, penerima diwajibkan menandatangani pakta integritas dan kuitansi penerimaan dana bantuan, memanfaatkan dana secara baik dan bertanggung jawab, serta menyelesaikan studi tepat waktu.

Penerima juga wajib melaporkan penggunaan dana bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Ketentuan juga menegaskan bahwa bantuan pendidikan tidak hanya memberikan dukungan pembiayaan, tetapi juga disertai tanggung jawab dalam penggunaan dana dan penyelesaian studi. 

Informasi selengkapnya bisa diakses di laman Kementerian Agama RI (downlod)