28 Pendidik dan Tendik UIN Jakarta Terima Beasiswa

28 Pendidik dan Tendik UIN Jakarta Terima Beasiswa

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— Sebanyak 28 tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan (karyawan) mendapatkan bantuan biaya studi tahun anggaran 2021. Bantuan diharap membantu mereka dalam menempuh pendidikan masing-masing.

Pemberian bantuan sendiri dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor UIN Jakarta Nomor 1255 Tahun 2021 tentang Penerima Bantuan Biaya Pendidikan UIN Jakarta. SK Rektor diakses BERITA UIN Online, Jumat (3/12/2021).

Rektor UIN Jakarta Profesor Amany Lubis mengungkapkan, pemberian bantuan studi didasarkan perlunya meningkatkan kompetensi dan kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan UIN Jakarta. "Untuk itu perlu memberikan bantuan pendidikan," katanya.

Pemberian bantuan sendiri dilakukan setelah tim yang ditunjuk Rektor dan bagian kepegawaian UIN Jakarta melakukan seleksi proposal permohonan bantuan studi yang diajukan. Dari ratusan pendaftar, terpilih 28 pendidik dan tenaga kependidikan yang beroleh bantuan studi.

Bantuan studi sendiri diberikan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan berstatus tidak tetap, tetap, dan pegawai negeri sipil. Dari 28 penerima, masing-masing terdiri dari tiga orang penerima beasiswa jenjang S1, tujuh orang penerima beasiswa jenjang S2, dan 18 orang penerima beasiswa S3.

Terakhir, Rektor berpesan agar para pendidik dan tenaga kependidikan penerima beasiswa bisa menuntaskan masa belajarnya sebaik-baiknya. "Semoga beasiswa juga memotivasi para penerima untuk serius belajar dan lulus dengan cepat," harapnya. (zm)