Penguatan Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Tinggi : Perspektif Analisis Kebijakan (Part 1)

Penguatan Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Tinggi : Perspektif Analisis Kebijakan (Part 1)

Oleh Abdul Rozak adalah dosen PIPS FITK UIN Jakarta dan pemerhati pendidikan

Pengantar

Mahasiswa merupakan sekelompok elit generasi bangsa yang berkesempatan mengenyam pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi. Disebut sebagai kelompok elit generasi bangsa karena kelompok ini sangat sedikit dari kelompok generasi bangsa yang ada saat ini dalam struktur demografis bangsa Indonesia. Hasil sensus penduduk Indonesia tahun 2022 komposisi didapati jumlah generasi Z yang mencapai 75,49 juta jiwa atau setara dengan 27,94 % (persen) dari total populasi berjumlah 270,2 juta jiwa.

Sementara, generasi milenial mencapai 69,90 juta jiwa atau 25,87 % (persen). Dengan demikian komposisi penduduk Indonesia saat ini didominasi generasi milenial dengan jumlah yang sangat besar. Dari jumlah generasi milenial itu di dalamnya ada sebagian kecil kelompok generasi muda yang disebut sebagai mahasiswa.

Sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi, mahasiswa mendapatkan sejumlah pengetahuan dan keterampilan serta pengalaman yang dikemas dalam nomenklatur mata kuliah dalam kurikulum program studi. Keberadaan nata kuliah menjadi sangat penting dalam membangun kompetensi dan kecakapan mahasiswa dalam memasuki kehidupan yang terus bergerak dan berubah serta berkembang. Dalam konteks kehidupan kebangsaan keberadaan mahasiswa diharapkan memiliki kecakapan kehidupan yang relevan juga dapat terlibat dalam mengatasi persoalan bangsa sebagai bagian dari rasa keprihatinan bersama warga bangsa untuk menemukan solusi berbagai permasalahan yang dapat dicegah sedini mungkin.

Dalam regulasi pendidikan tinggi sebagai produk kebijakan secara jelas dan tegas menempatkan posisi, peran dan fungsi yang dimandatkan kepada mata kuliah yang masuk dalam kelompok MKWK (Mata Kuliah Wajib Kurikulum ) Pendidikan Tinggi. MKWK tersebut menjadi muatan wajib sekaligus menjadi mata kuliah dalam struktur kurikulum pendidikan tinggi. Dalam kurikulum program studi paling tidak mengandung empat unsur kompetensi atau kecakapan pembelajaran berupa sikap, ilmu pengetahuan, pemberian ketrampilan khusus dan ketrampilan umum sebagaimana ditegaskan dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan pendidikan berbasis luaran (Outcmomes Based Education=OBE). Dengan penerapan ini diharapkan akan memberikan capaian pendidikan berupa learning outcome.

Dalam kurikulum berbasis OBE mahasiswa bukan hanya belajar apa, tapi sekarang itu mahasiswa diharapkan bisa apa, mengerti apa, memaknai apa dna dapat melakukan apa. Orientasi inilah yang menjadi tekanan dalam capaian pembelajaran, termasuk di dalamnya dalam pembelajaran MKWK (Mata Kuliah Wajib Kurikulum) Pendidikan Tinggi. Dalam MKWK di dalamnya ada mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia," imbuhnya. Rektor UGM, Prof. Panut Mulyono, mengungkapkan mengenai begitu banyak persoalan bangsa seperti dari persoalan radikalisme, disentegrasi hingga hoax yang kuat mengemuka. Oleh karena itu, menurutnya, untuk menepis banyak persoalan tersebut perlu digalakkan kembali (dikuatkan kembali) pembelajaran Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) yang sekarang disebut MKWK yang diharapkan kadar karakter lebih menyatu ke rasa ke-Indonesiaan. Dalam pandangannya MKWU dapat membangun agar bagaimana pemahaman rasa ke-Indonesiaan dan lain-lain menjadi lebih kuat melalui interaksi, pelajaran-pelajaran yang diikuti bersama diantara berbagai mahasiswa".

https://ugm.ac.id/id/berita/17594-bangun.karakter.melalui.mkwu(diakses 23 Februari 2022)

Hakikat dan Dasar Yuridis Keberadaan MKWK

Sejak awal kemerdekaan negara ini yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 sebagai hasil dari perjuangan rakyat dan para tokoh bangsa dan ulama ditegaskan terkait dengan visi dan cita-cita serta tujuan dalam negara merdeka. Para tokoh bangsa telah menetapkan visi, cita-cita dan tujuan negara merdeka. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) terdiri atas Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea (Alinea 1-4). Dalam Pembukaan UUD 1945

Alinea 1: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea 2: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea 3: Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea 4: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna pembukaan UUD 1945 yang terdapat dalam empat alinea yaitu: a. Sebagai sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap hidup dalam suasana merdeka lahir dan batin; b. Sebagai sumber cita-cita hukum dan moral dalam lingkup nasional dan lingkup internasional; c. Bernilai universal, yang artinya dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia; d. Bernilai lestari, artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara. Isi kandungan Pembukaan UUD 1945 menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara dan menggambarkan wujud tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Selain itu Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai visioner dan futuristik serta orientasi masa depan yang harus dijunjung tinggi bangsa Indonesia dalam derap langkah dan dinamika masyarakat dan bangsa dalam memasuki kehidupan yang terus bergerak maju dan membawa kemaslahatan dan kemajuan bangsa dan bernegara dalam pergaulan dunia internasional.

Secara lebih operasional spirit Pembukaan UUD 1945 sebagaimana dalam rumusan Batang Tubuh UUD 1945 dan regulasi lanjutannya. Beberapa hal regulasi yang melandasi pentingnya MKWK dalam kurikulum Pendidika Tinggi sebagai berikut: Amanah dalam UUD 1945 pada Pasal 27 ayat (3), Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara dan Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sebagai warga negara harus selalu siaga dalam usaha membela bangsa dan negara, menjaga pertahanan dan keamanan sehingga selalu terwujud kedamaian dan kenyamanan di masyarakat.

Amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam UU pendidikan tinggi tersebut pasal 35 ayat (2), kurikulum pendidikan tinggi merupakan pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah : a. Agama; b. Pancasila; c. Kewarganegaraan; dan d. Bahasa Indonesia yang dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Karena itu diperlukan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.

Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menimbang bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UU Pertahanan Negara pasal 9 bahwa bela negara merupakan upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri, dan bentuk pengabdian sesuai dengan profesinya”. Dalam mensukseskan pertahanan negara melalui bela negara, dukungan dosen dan mahasiswa baik secara fisik maupun non fisik diarahkan untuk menghasilkan lulusan berkualitas yang siap menghadapi tantangan globalisasi memiliki sikap toleran, tanggap terhadap lingkungan, memahami wawasan kebangsaan dan bertanggungjawab dalam keutuhan Negara

Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (4) ditegaskan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi yaitu a. persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan c. pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan”. Selanjutnya dalam pasal 40 ayat (6) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: a. agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d. bahasa Indonesia”.

Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, dalam melaksanakan butir kelima, bahwa untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang berkarakter tangguh, cinta tanah air, bela negara serta mampu meningkatkan jati diri bangsa, maka pendidikan Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) diperkuat sebagai salah satu komponen pembentuk budaya bangsa. MKWU saat ini bernama MKWK dengan spirit dan semangat sebagai wahana pendidikan karakter bangsa.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (MKWK), Dirjen Pendidikan terus mengadakan sosialisasi mengenai kebijakan ini. Melalui MKWK, Dirjen Pendidikan menaruh harapan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menyiapkan dan menerapkannya dengan baik. Dalam butir kelima Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi di atas ditegaskan bahwa mata kuliah wjib pada kurikulum pendidikan tinggi masing-masing memiliki beban studi paling sedikit 2 (dua) satuan kredit semester (sks)

Perlu diketahui, MKWK  merupakan kelompok mata kuliah yang dibentuk untuk menyiapkan karakter mahasiswa di perguruan tinggi cetak generasi unggul. Sehingga mahasiswa bisa mengembangkan potensi diri melalui pembelajaran yang fleksibel dan disesuaikan dengan keadaan zaman. Pentingnya MKWK sebagai dasar pondasi untuk menciptakan manusia yang unggul sudah sangat disiapkan oleh Kemendikbud. Lecutan MKWK ini dinilai mampu mengembangkan potensi diri mahasiswa untuk mencetak generasi yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Namun, tak meninggalkan budaya dan nilai-nilai kebangsaan, jelas Prof. Nizam melalui Kanal Youtube Dirjen Dikti tentang Webinar Kampus Merdeka pada (01/03/2021).

Berdasarkan penjelasan dasar yuridis di atas sangatlah jelas dan tegas bahwa keberadaan MKWK yang terdiri dari mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan dan bahasa Indonesia berada dalam nomenklatur masing-masing. Jadi tidak perlu dilakukan penggabungan seperti adanya penggabungan mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan menjadi satu nama mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan memberikan bobot 3 sks. Pedahal dalam uraian di atas sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi bahwa satuan kredit semester (sks) untuk masing-masing mata kuliah MKWK minimal 2 sks. Dengan demikian secara tegas dapat dipahami 4 Mata Kuliah Wajib dalam kurikulum program studi jenjang diploma dan sarjana yaitu mata kuliah : a. Agama; b. Pancasila; c. Kewarganegaraan,dan d. Bahasa Indonesia (sam)