Pesantren dan Radikalisme
Kementerian agama akan menerbitkan dua kebijakan terkait pesantren. Izin pendirian pesantren yang semula dikeluarkan oleh Kemenag Kabupaten/Kota akan ditarik ke Kemenag Pusat, dan penyusunan standar pesantren, khususnya aspek kurikulum dan tenaga pengajar (27/01/2018).
Kebijakan ini lahir karena pemerintah ingin meningkatkan mutu pesantren, dan respon terhadap sejumlah pesantren yang terbukti mengajarkan ideologi radikal yang bertentangan dengan Pancasila, Islam moderat, dan Islam yang rahmatan lil’alamin. Alih-alih mengajarkan Islam yang damai, mengasihi sesama, menghargai perbedaan, dan mendukung NKRI dan Pancasila, beberapa pesantren menciptakan generasi pelaku kekerasan, pembenci pemerintah yang sah, dan menolak pancasila.
Pada 2016, menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terdapat 19 pondok pesantren yang terindikasi mengajarkan doktrin bermuatan radikalisme. Pemahaman radikal santri dan pengajar ada yang tahap wajar dan ada juga yang tahap luar biasa.
Pesantren yang terindikasi BNPT mendukung radikalisme ialah Pondok Pesantren Al-Muaddib, Cilacap; Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Lamongan; Pondok Pesantren Nurul Bayan, Lombok Utara; Pondok Pesantren Al-Ansar, Ambon; Pondok Pesantren Wahdah Islamiyah, Makassar; Pondok Pesantren Darul Aman, Makassar; Pondok Pesantren Islam Amanah, Poso; Pondok Pesantren Missi Islam Pusat, Jakarta Utara; Pondok Pesantren Al-Muttaqin, Cirebon; Pondok Pesantren Nurul Salam, Ciamis; dan beberapa pondok pesantren lain di Aceh, Solo, dan Serang (CNN, 2016).
Jumlah riil pesantren terpapar radikal bisa jadi lebih besar lagi. Artinya, fenomena radikalisme di Indonesia tidak bisa dianggap enteng. Pemerintah tidak boleh lalai dan lengah dalam identifikasi, pendataan, dan pembinaan kelompok radikal. Sebanyak mungkin, pemerintah harus mampu meluruskan cara pandang mereka, dan mencegah penyebaran aliran tersebut lebih luas lagi.
Standar dan Izin
Standardisasi pesantren mencakup kurikulum dan tenaga pengajarnya. Pertama, kitab-kitab yang diajarkan di pesantren merupakan kitab yang umum dipelajari pesantren-pesantren Indonesia, baik tafsir, akidah, maupun fikih. Misal, Tafsir Jalalain, Fathul Qarib, dan Bidayatul Mujtahid. Kitab-kitab ini mengajarkan materi keislaman yang standar dan aman dari pemikiran yang menentang nilai-nilai pancasila, demokrasi, moderasi, dialog, dan cinta damai.
Jika ada pesantren yang mengajarkan kitab-kitab yang isinya Islam radikal dan menolak NKRI, pancasila, demokrasi, dan jalan damai, maka pemerintah bisa tidak memberikan izin, menutup, atau melakukan pembinaan. Deteksi kitab apa saja yang diajarkan sebuah pesantren ini bisa jadi tidak mudah karena pengasuh pesantren akan menutupinya.
Hal ini terjadi karena kitab dan bukunya sengaja tidak dipublikasikan atau ideologi radikalnya tidak tertulis dalam buku melainkan dalam ceramah-ceramah. Ayat-ayat dan hadits-hadits tertentu dimajukan dan ditafsirkan untuk menguatkan ideologinya tersebut. Padahal, Islam harus dilihat secara holistik, bukan parsial.
Penerbitan buku-buku keagamaan umum dan mata pelajaran berbasis Islam rahmatan lil’alamin yang diprakarsai oleh Kemenag merupakan langkah strategis untuk menyebarkan Islam yang damai, menghargai perbedaan, dan mengasihi sesama. Tidak hanya pesantren, sekolah dan madrasah juga rawan terpapar materi yang tidak sejalan dengan Islam yang toleran dan sejuk. Islam yang mengedepankan dialog dan menghargai kebhinekaan.
Karena itu, selain kurikulum, pengajar pesantren pun perlu mendapat perhatian. Kedua, penilaian corak pemikiran pesantren bisa diketahui dari profil kiyai dan ustadz-ustadzahnya. Kitab-kitab di atas bisa jadi bermakna lain di tangan kiyai dan ustadz-ustadz yang menafsirkan isi teks sesuai dengan ideologi yang diyakini mereka. Radikalisme bisa dibentuk oleh isi kitab dan buku, juga oleh para penafsirnya. Kitab atau teks yang sama bisa ditafsirkan berbeda oleh dua orang yang berbeda ideologi dan latar belakang.
Latar belakang dan sepak terjang pengasuh dan pengajar pesantren menjadi penting dipotret. Rekam jejak mereka bisa dibaca melalui sosial media, seperti youtube, facebook, dan instagram. Deteksi ini menjadi penting karena fungsi penegahan dan pembinaan dari pemerintah jauh lebih signifikan daripada kita ramai terkejut saat telah muncul korban berjatuhan, lalu mencaci-maki. Bahkan, warga Indramayu dan Sidorejo pernah menolak mayat terduga teroris dikuburkan di kampung mereka.
Kerjasama Jika pesantren dinilai memenuhi standar, maka pemerintah akan memberikan izin operasional. Akan tetapi, regulasi standar pesantren dan pengalihan izin tidak akan cukup memadai menanggulangi bahaya penetrasi aliran radikal di Indonesia. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dan Kemenag Kabupaten/Kota untuk mendeteksi tokoh dan pesantren yang anti-pancasila.
Masyarakat sekitar pesantren memiliki informasi sedikit maupun banyak tentang pesantren dan penghuninya. Dalam kehidupan sehari-hari dan kegiatan-kegiatan tertentu, santri, ustadz, dan kiyai berbaur dengan masyarakat. Karena itu, perilaku menyimpang warga pesantren bisa diketahui oleh masyarakat. Masyarakat harus punya kesadaran melaporkan pesantren yang terindikasi mengancam NKRI dan Indonesia damai.
Kemenag kabupaten/kota segera melakukan visitasi ke pesantren yang terindikasi berideologi radikal. Tujuan visitasi adalah penggalian informasi atau konfirmasi kebenaran informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Kemenag harus memastikan bahwa pesantren bebas dan bersih dari ajaran radikal. Pesantren terindikasi radikal harus dibina atau ditutup jika terus membangkang. Dalam hal pembinaan itu, Kemenag bisa bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Perguruan Tinggi (PT).
Pemerintah sebaiknya memberikan pembinaan secara persuasif kepada pengurus pesantren (kiyai dan ustadz) yang pandangannya terindikasi bertentangan dengan NKRI dan Pancasila, atau melakukan dialog berkesinambungan, sehingga mereka tidak sampai memengaruhi banyak orang, apalagi menimbulkan korban dan konflik vertikal dan horizontal di negeri ini.
Deteksi dini dan pencegahan aliran radikal akan efektif jika ada kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat. Masyarakat sebagai pemberi informasi, sedangkan pemerintah pelaksana program pencegahan dan pembinaan radikalisme. Pemerintah melakukan sosialisasi pentingnya peran masyarakat dalam penanggulangan teroris dan radikalisme.
Pada saat bersamaan, pemerintah harus menunjukkan kinerja yang baik, seperti keadilan ekonomi, keadilan sosial, minim korupsi (zero corruption), dan penegakkan hukum. Bisa jadi, aliran dan gerakan radikal tumbuh subur sebagai respon terhadap pemerintahan yang tidak adil, korup, dan tidak mensejahterakan rakyatnya.
Dr. Jejen Musfah, MA, Kepala Prodi Magister Manajemen Pendidikan Islam FITK UIN Jakarta; Tim Ahli PB PGRI (mf)